PETUNJUK HAJI DAN UMRAH Indonesia
– KANTOR DAKWAH DAN PENYULUHAN, AL SULAYRIYADH
– KANTOR DAKWAH DAN PENYULUHAN, AL SULAYRIYADH
Murajaah :ERWANDI TARMIZI
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
DAFTAR ISI
1. Pengantar
2. Pesan dan wasiat penting
3. Hal-hal yang membatalkan ke- islaman
4. Tuntunan Ibadah haji, umrah dan ziarah ke
masjid Nabawi
5. Cara melakukan umrah
6. Cara melakukan haji
7. Kewajiban-kewajiban bagi yang sedang ihram
8. Tuntunan berziarah ke masjid Nabawi
9. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji
10. Kekeliruan dalam ihram
11. Kekeliruan dalam thawaf
12. Kekeliruan dalam sa’i
13. Kekeliruan saat wukuf di Arafah
14. Kekeliruan saat mabit di Muzdalifah
15. Kekeliruan saat melempar jumrah
16. Kekeliruan dalam thawaf Wada’
17. Kekeliruan saat berziarah ke Masjid Nabawi
18. Pengarahan ringkas untuk jama-ah haji dan umrah serta penziarah Masjid Nabawi
19. Doa-doa yang layak dibaca di tempat-tempat mustajabah
20. Tata cara wudhu, tayammum, mandi wajib dan sholat
PENGANTAR
Jema’ah haji yang budiman,
السلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Kami ucapkan selamat datang atas kehadiran anda
sekalian di tanah suci sebagai tamu-tamu Allah Yang
Maha Agung.
Selanjutnya, Badan Penerangan Haji merasa bahagia
dapat mempersembahkan kepada anda sekalian buku
petunjuk ringkas ini, yang mengandung hal-hal penting
dalam manasik haji dan umrah yang wajib diketahui oleh
segenap jama’ah haji. Buku ini didahului dengan
beberapa pesan dan wasiat penting untuk diri kita semua,
dengan bertitik tolak dari firman Allah yang melukiskan
keadaan hamba-hamba-Nya yang selamat dan beruntung
di dunia dan akhirat.
di dunia dan akhirat.
“Dan mereka saling nasihat dan menasihati supaya
mentaati kebenaran dan saling nasihat menasehati
supaya menetapi kesabaran“ (Al ‘Ashr : 3).
Dan sebagai pengamalan dari firman-Nya:
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan
pelanggaran“ (Al Maidah 2).
Yang kami harapkan adalah kesungguhan anda dalam
memahami buku kecil ini sebelum melakukan amalan-
amalan haji, agar anda dapat menunaikan kewajiban
ibadah haji ini dengan penuh pemahaman.
Disamping itu, akan anda temui dalam buku petunjuk
ini, keterangan-keterangan sebagai jawaban dari berbagai
pertanyaan anda.
Kami mengharapkan, agar anda memelihara buku ini
sebagai bekal untuk tahun ini dan tahun berikutnya,
apabila Allah menakdirkan anda untuk menunaikan
ibadah haji lagi. Begitu pula kami anjurkan, agar anda
menghadiahkan buku ini kepada teman-teman anda yang
berminat untuk membacanya, supaya lebih berguna dan
bermanfaat, Insya Allah.
Akhirnya kami berdoa semoga Allah mengaruniai
kita semua haji yang mabrur dan usaha yang terpuji serta
amal saleh yang diterima
والسلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Direktorat Jendral Urusan Riset, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan Islam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
PESAN DAN WASIAT PENTING
Jamaah haji yang budiman,
Kami panjatkan puji kepada Allah Yang telah
melimpahkan taufiq kepada anda sekalian untuk dapat
menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Masjidil
Haram, semoga Allah menerima kebaikan amal kita
semua dan membalasnya dengan pahala yang berlipat
ganda.
Kami sampaikan berikut ini pesan dan wasiat, dengan
harapan agar ibadah haji kita diterima oleh Allah sebagai
haji yang mabrur dan usaha yang terpuji.
1. Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam
perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju
Ilahi dengan berpijakan Tauhid dan ikhlas kepada-
Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta’at akan
perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar
pahalanya selain amal-amal yang dilaksanakan atas
dasar tersebut. Dan haji yang mabrur balasannya
adalah sorga.
2. Waspadalah anda sekalian dari tipu daya setan,
karena dia adalah musuh yang selalu mengintai anda.
Maka dari itu hendaknya anda saling mencintai
dalam naungan rahmat Ilahi dan menghindari
pertikaian dan kedurhakaan kepada-Nya. Ingatlah
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:
“Tiadalah sempurna iman seseorang diantara
kalian, sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana
mencintai diriya sendiri“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang
masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang
jelas bagi anda, sehingga anda mengerti, Karena
Allah berfirman:
“Maka bertanyalah kamu kepada orang yang
berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui“(An Nahl 43)
Dan Rasulpun bersabda:
“Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk
dikaruniai kebaikan, maka Ia niscaya memberinya
kefahaman agama“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. Ketahuilah, bahwa Allah telah menetapkan
kepada kita beberapa kewajiban dan menganjurkan
untuk melakukan amalan-amalan yang sunnah. Akan
tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini
tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini
apabila amalan-amalan yang wajib tadi disia-siakan.
Hal ini sering kurang disadari oleh sebagian jama’ah
haji, sehingga terjadilah perbuatan yang mengganggu dan
menyakiti sesama mu’min. Sebagai contoh: Ketika
mereka berusaha untuk mencium Hajar Aswad, ketika
melakukan raml (berlari kecil pada tiga putaran pertama)
dalam thawaf Qudum, ketika shalat di belakang Maqam
Ibrahim dan ketika minum air Zamzam.
Amalan-amalan tersebut hukumnya hanyalah sunnah,
sedangkan mengganggu dan menyakiti sesama mu’min
adalah haram. Patutkah kita mengerjakan suatu perbuatan
yang haram hanya semata-mata untuk mencapai amalan
yang sunnah? Maka dari itu hindarilah perbuatan yang
dapat mengganggu dan menyakiti satu sama lain, mudah-
mudahan dengan demikian Allah memberikan pahala
berlipat ganda bagi anda sekalian.
Kemudian kami tambahkan beberapa penjelasan
sebagai berikut:
a Tak layak bagi seorang muslim melakukan shalat di
samping wanita atau di belakangnya, baik di Masjid
Haram ataupun di tempat lain dengan sebab apapun,
selama dia dapat menghindari hal itu. Dan bagi
wanita hendaklah melakukan shalat di belakang
kaum pria.
b Pintu-pintu dan jalan masuk ke Masjid Haram adalah
tempat lewat yang tak boleh ditutup dengan
melakukan shalat di tempat tersebut walaupun untuk
mengejar shalat berjamaah.
c Tidak boleh duduk atau shalat di dekat Ka’bah atau
berdiam diri di Hijir Isma’il atau Maqam Ibrahim,
sebab hal itu dapat mengganggu orang yang sedang
melakukan thawaf. Lebih-lebih di saat penuh sesak,
karena yang demikian itu dapat membahayakan dan
mengganggu orang lain.
d Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah,
sedangkan menghormati sesama muslim adalah
wajib. Maka janganlah menghilangkan yang wajib
hanya semata-mata untuk mengerjakan yang sunnah.
Adapun dikala penuh sesak cukuplah anda berisyarat
(dengan mengangkat tangan) ke arah Hajar Aswad
sambil bertakbir, dan terus berlalu bersama orang-
orang yang melakukan thawaf. Seusai anda
melakukan thawaf janganlah keluar dengan
menerobos barisan, tetapi ikutilah arus barisan
tersebut sehingga anda dapat keluar dari tempat
thawaf dengan tenang.
e Mencium Rukun Yamani tidak termasuk sunnah,
cukuplah anda menjamahnya dengan tangan kanan
apabila tidak penuh sesak, seraya mengucapkan:
Akhirnya, kami berpesan kepada segenap kaum
muslimin agar selalu berpegang teguh dengan Al Qur’an
Sunnah:
“Dan ta’atlah kamu sekalian kepada Allah dan
Rasul-Nya, supaya kamu dikaruniai rahmat“ (Ali Imran:
132)
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Saudaraku seagama !.
Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat
mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling
banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari.
Hal-hal tersebut ialah:
PERTAMA:
Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah
ta’ala befirman:
“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah
niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada
seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “
( Al Maidah 72 )
Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah:
meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang
telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih
kurban demi mereka.
KEDUA:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta
berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang
melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama
(ijma’) adalah kafir.
KETIGA:
Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan
kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham
(mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.
KEEMPAT:
Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan
hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang
mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui
batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan
thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka yang
berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:
a. Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan
perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih
utama dari syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa
aturan Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa
kini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab
kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan
bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak
mengatur urusan kehidupan lain.
b. Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah
dalam memotong tangan pencuri, atau merajam
pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak
sesuai lagi di masa kini.
c. Berkeyakinan dengan diperbolehkannya
menggunakan selain hukum Allah dalam segi
mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewa-
menyewa, pinjam-meminjam dsb), atau dalam
menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun
tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-
hukum tersebut lebih utama dari syari’at Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa
yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama
(ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan
apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh
Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras,
riba dan penggunaan perundang-undangan selain
syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut
kesepakatan ummat Islam (ijma’).
KELIMA:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai syari’at
beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi
kafir, karena Allah telah berfirman:
“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci
terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah
menghapuskan (pahala) segala amal mereka“
(Muhammad: 9).
KEENAM:
Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala
maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama,
maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allah-
kah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian
memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf,
karena engkau telah kafir setelah beriman “ (Al
Maidah: 65-66)
KETUJUH:
Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu
menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak
disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa
yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya
maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:
“Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan,
sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).
KEDELAPAN:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:
“Dan barangsiapa di antara kamu mengambil
mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).
KESEMBILAN:
Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang
diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan
seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:
“Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai
agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan
ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali
Imran: 85)
KESEPULUH:
Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama
Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak
sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa
melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:
“Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya,
kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami
akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang
berdosa“ (As Sajadah: 22).
“ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)
Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada
bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang
sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena
takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi
kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan
siksa-Nya yang pedih.
TUNTUNAN IBADAH HAJI, UMRAH DAN ZIARAH KE MASJID NABAWI
Saudaraku yang budiman,
Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara,
yaitu: Tamattu, Qiran dan Ifrad.
Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada
bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrahnya
pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji
dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8
Dzulhijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji
sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada
hari nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk
umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan
thawaf umrah memasukkan niat haji.
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat
atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari
tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu,
kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari
nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur
rambut dan bertahallul.
Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para
shahabat.
Cara Melakukan Umrah.
1. Apabila anda telah sampai di miqat, maka
mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu
memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram
(sarung dan selendang), lebih utama berwarna putih.
Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia
sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu
berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan:
“Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan
umrah. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku
sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku
sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji,
nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu
bagi-Mu “.
Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiah ini
dengan suara keras, sedangkan bagi wanita
hendaknya mengucapkannya dengan suara pelan.
Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir
dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan
mencegah kemunkaran.
2. Apabila anda telah sampai di Mekkah, maka
lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran,
mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan selesai
di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang
anda kehendaki. Antara Rukun Yamani dan Hajar
Aswad sebaiknya anda membaca:
“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia
dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
siksa api neraka “
Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua
rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak
jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin, jika
tidak mungkin, lakukan di tempat lain di dalam
masjid.
Kemudian keluarlah menuju Safa ()الصفا
3.
dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah,
bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil
mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah
setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah:
Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang
Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya
segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji,
Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan
yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa,
yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-
Nya serta telah menghancurkan golongan kafir
sendirian
Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak
mengapa apabila anda baca kurang bilangan itu.
Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh
sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat di
antara tanda hijau dan berjalan biasa sebelum dan
sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke
atas Marwa, lalu bacalah takbir dan tahmid tiga kali
apabila mungkin sebagaimana yang anda lakukan di
Safa.
Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir
wajib yang khusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan
bagi yang melakukan thawaf atau sa’i untuk
membaca zikir dan do’a atau bacaan Al Quran yang
mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-
bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Bila anda telah selesai melakukan sa’i, maka
cukurlah dengan bersih (gundul) atau
pendekkan rambut kepala anda. Dengan
demikian selesailah umrah anda dan
selanjutnya anda diperbolehkan melakukan
hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.
Apabila anda melakukan haji Tamattu, maka wajib
bagi anda menyembelih hewan pada hari Nahr, yaitu
seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak
mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa
sepuluh hari; tiga hari di waktu haji, dan tujuh hari
setelah anda pulang ke keluarga anda.
Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari
sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu
atau Qiran.
Cara Melakukan Haji
1. Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran,
hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui.
Dan Jika anda tinggal di daerah miqat, maka
berihramlah menurut niat anda dari tempat tersebut.
Dan jika anda melakukan haji Tamattu, maka
berihramlah dari tempat tinggal anda pada hari
Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan
pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal
itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian
ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
2. Kemudian keluarlah menuju Mina.
Lakukanlah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan
Shubuh di sana, dengan cara meng-qhasar shalat
yang empat rakaat (Zuhur, Ashar dan Isya) menjadi
dua rakaat-dua rakaat pada waktunya masing-masing,
tanpa jama’ (digabung).
3. Apabila matahari telah terbit pada hari
kesembilan Dzul hijjah (esoknya), maka berangkatlah
anda menuju Arafah dengan tidak tergesa-gesa dan
hindarilah jangan sampai mengganggu sesama
jamaah haji. Di Arafah lakukanlah shalat Dzuhur dan
Ashar dengan jama’ taqdim (menggabungkan dua
waktu shalat dilaksanakan di awal waktu) dan qhasar
dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
Tentang wukuf ini, anda harus yakin bahwa anda
benar-benar telah berada di dalam batas Arafah
(bukan di luarnya). Dan perbanyaklah di sini zikir
dan doa, sambil menghadap kiblat dan mengangkat
kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padang
Arafah seluruhnya merupakan wukuf, dan hendaklah
anda tetap berada disana hingga matahari terbenam.
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula