PETUNJUK HAJI DAN UMROH Indonesia
– KANTOR DAKWAH DAN PENYULUHAN, AL SULAYRIYADH
Murajaah :ERWANDI TARMIZI
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
DAFTAR ISI
1. Pengantar
2. Pesan dan wasiat penting
3. Hal-hal yang membatalkan ke- islaman
4. Tuntunan Ibadah haji, umroh dan ziarah ke
masjid Nabawi
5. Cara melakukan umroh
6. Cara melakukan haji
7. Kewajiban-kewajiban bagi yang sedang ihram
8. Tuntunan berziarah ke masjid Nabawi
9. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji
10. Kekeliruan dalam ihram
11. Kekeliruan dalam thawaf
12. Kekeliruan dalam sa’i
13. Kekeliruan saat wukuf di Arafah
14. Kekeliruan saat mabit di Muzdalifah
15. Kekeliruan saat melempar jumrah
16. Kekeliruan dalam thawaf Wada’
17. Kekeliruan saat berziarah ke Masjid Nabawi
18. Pengarahan ringkas untuk jama-ah haji dan umroh serta penziarah Masjid Nabawi
19. Doa-doa yang layak dibaca di tempat-tempat mustajabah
20. Tata cara wudhu, tayammum, mandi wajib dan sholat
PENGANTAR
Jema’ah haji yang budiman,
السلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Kami ucapkan selamat datang atas kehadiran anda
sekalian di tanah suci sebagai tamu-tamu Allah Yang
Maha Agung.
Selanjutnya, Badan Penerangan Haji merasa bahagia
dapat mempersembahkan kepada anda sekalian buku
petunjuk ringkas ini, yang mengandung hal-hal penting
dalam manasik haji dan umroh yang wajib diketahui oleh
segenap jama’ah haji. Buku ini didahului dengan
beberapa pesan dan wasiat penting untuk diri kita semua,
dengan bertitik tolak dari firman Allah yang melukiskan
keadaan hamba-hamba-Nya yang selamat dan beruntung
di dunia dan akhirat.
“Dan mereka saling nasihat dan menasihati supaya
mentaati kebenaran dan saling nasihat menasehati
supaya menetapi kesabaran“ (Al ‘Ashr : 3).
Dan sebagai pengamalan dari firman-Nya:
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan
pelanggaran“ (Al Maidah 2).
Yang kami harapkan adalah kesungguhan anda dalam
memahami buku kecil ini sebelum melakukan amalan-
amalan haji, agar anda dapat menunaikan kewajiban
ibadah haji ini dengan penuh pemahaman.
Disamping itu, akan anda temui dalam buku petunjuk
ini, keterangan-keterangan sebagai jawaban dari berbagai
pertanyaan anda.
Kami mengharapkan, agar anda memelihara buku ini
sebagai bekal untuk tahun ini dan tahun berikutnya,
apabila Allah menakdirkan anda untuk menunaikan
ibadah haji lagi. Begitu pula kami anjurkan, agar anda
menghadiahkan buku ini kepada teman-teman anda yang
berminat untuk membacanya, supaya lebih berguna dan
bermanfaat, Insya Allah.
Akhirnya kami berdoa semoga Allah mengaruniai
kita semua haji yang mabrur dan usaha yang terpuji serta
amal saleh yang diterima
والسلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Direktorat Jendral Urusan Riset, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan Islam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
PESAN DAN WASIAT PENTING
Jamaah haji yang budiman,
Kami panjatkan puji kepada Allah Yang telah
melimpahkan taufiq kepada anda sekalian untuk dapat
menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Masjidil
Haram, semoga Allah menerima kebaikan amal kita
semua dan membalasnya dengan pahala yang berlipat
ganda.
Kami sampaikan berikut ini pesan dan wasiat, dengan
harapan agar ibadah haji kita diterima oleh Allah sebagai
haji yang mabrur dan usaha yang terpuji.
1. Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam
perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju
Ilahi dengan berpijakan Tauhid dan ikhlas kepada-
Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta’at akan
perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar
pahalanya selain amal-amal yang dilaksanakan atas
dasar tersebut. Dan haji yang mabrur balasannya
adalah sorga.
2. Waspadalah anda sekalian dari tipu daya setan,
karena dia adalah musuh yang selalu mengintai anda.
Maka dari itu hendaknya anda saling mencintai
dalam naungan rahmat Ilahi dan menghindari
pertikaian dan kedurhakaan kepada-Nya. Ingatlah
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:
“Tiadalah sempurna iman seseorang diantara
kalian, sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana
mencintai diriya sendiri“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang
masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang
jelas bagi anda, sehingga anda mengerti, Karena
Allah berfirman:
“Maka bertanyalah kamu kepada orang yang
berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui“(An Nahl 43)
Dan Rasulpun bersabda:
“Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk
dikaruniai kebaikan, maka Ia niscaya memberinya
kefahaman agama“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. Ketahuilah, bahwa Allah telah menetapkan
kepada kita beberapa kewajiban dan menganjurkan
untuk melakukan amalan-amalan yang sunnah. Akan
tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini
apabila amalan-amalan yang wajib tadi disia-siakan.
Hal ini sering kurang disadari oleh sebagian jama’ah
haji, sehingga terjadilah perbuatan yang mengganggu dan
menyakiti sesama mu’min. Sebagai contoh: Ketika
mereka berusaha untuk mencium Hajar Aswad, ketika
melakukan raml (berlari kecil pada tiga putaran pertama)
dalam thawaf Qudum, ketika shalat di belakang Maqam
Ibrahim dan ketika minum air Zamzam.
Amalan-amalan tersebut hukumnya hanyalah sunnah,
sedangkan mengganggu dan menyakiti sesama mu’min
adalah haram. Patutkah kita mengerjakan suatu perbuatan
yang haram hanya semata-mata untuk mencapai amalan
yang sunnah? Maka dari itu hindarilah perbuatan yang
dapat mengganggu dan menyakiti satu sama lain, mudah-
mudahan dengan demikian Allah memberikan pahala
berlipat ganda bagi anda sekalian.
Kemudian kami tambahkan beberapa penjelasan
sebagai berikut:
a Tak layak bagi seorang muslim melakukan shalat di
samping wanita atau di belakangnya, baik di Masjid
Haram ataupun di tempat lain dengan sebab apapun,
selama dia dapat menghindari hal itu. Dan bagi
wanita hendaklah melakukan shalat di belakang
kaum pria.
b Pintu-pintu dan jalan masuk ke Masjid Haram adalah
tempat lewat yang tak boleh ditutup dengan
melakukan shalat di tempat tersebut walaupun untuk
mengejar shalat berjamaah.
c Tidak boleh duduk atau shalat di dekat Ka’bah atau
berdiam diri di Hijir Isma’il atau Maqam Ibrahim,
sebab hal itu dapat mengganggu orang yang sedang
melakukan thawaf. Lebih-lebih di saat penuh sesak,
karena yang demikian itu dapat membahayakan dan
mengganggu orang lain.
d Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah,
sedangkan menghormati sesama muslim adalah
wajib. Maka janganlah menghilangkan yang wajib
hanya semata-mata untuk mengerjakan yang sunnah.
Adapun dikala penuh sesak cukuplah anda berisyarat
(dengan mengangkat tangan) ke arah Hajar Aswad
sambil bertakbir, dan terus berlalu bersama orang-
orang yang melakukan thawaf. Seusai anda
melakukan thawaf janganlah keluar dengan
menerobos barisan, tetapi ikutilah arus barisan
tersebut sehingga anda dapat keluar dari tempat
thawaf dengan tenang.
e Mencium Rukun Yamani tidak termasuk sunnah,
cukuplah anda menjamahnya dengan tangan kanan
apabila tidak penuh sesak, seraya mengucapkan:
Akhirnya, kami berpesan kepada segenap kaum
muslimin agar selalu berpegang teguh dengan Al Qur’an
Sunnah:
“Dan ta’atlah kamu sekalian kepada Allah dan
Rasul-Nya, supaya kamu dikaruniai rahmat“ (Ali Imran:
132)
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Saudaraku seagama !.
Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat
mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling
banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari.
Hal-hal tersebut ialah:
PERTAMA:
Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah
ta’ala befirman:
“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah
niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada
seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “
( Al Maidah 72 )
Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah:
meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang
telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih
kurban demi mereka.
KEDUA:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta
berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang
melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama
(ijma’) adalah kafir.
KETIGA:
Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan
kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham
(mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.
KEEMPAT:
Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan
hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang
mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui
batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan
thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka yang
berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:
a. Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan
perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih
utama dari syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa
aturan Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa
kini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab
kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan
bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak
mengatur urusan kehidupan lain.
b. Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah
dalam memotong tangan pencuri, atau merajam
pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak
sesuai lagi di masa kini.
c. Berkeyakinan dengan diperbolehkannya
menggunakan selain hukum Allah dalam segi
mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewa-
menyewa, pinjam-meminjam dsb), atau dalam
menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun
tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-
hukum tersebut lebih utama dari syari’at Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa
yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama
(ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan
apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh
Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras,
riba dan penggunaan perundang-undangan selain
syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut
kesepakatan ummat Islam (ijma’).
KELIMA:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai syari’at
beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi
kafir, karena Allah telah berfirman:
“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci
terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah
menghapuskan (pahala) segala amal mereka“
(Muhammad: 9).
KEENAM:
Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala
maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama,
maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allah-
kah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian
memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf,
karena engkau telah kafir setelah beriman “ (Al
Maidah: 65-66)
KETUJUH:
Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu
menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak
disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa
yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya
maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:
“Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan,
sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).
KEDELAPAN:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:
“Dan barangsiapa di antara kamu mengambil
mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).
KESEMBILAN:
Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang
diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan
seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:
“Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai
agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan
ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali
Imran: 85)
KESEPULUH:
Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama
Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak
sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa
melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:
“Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya,
kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami
akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang
berdosa“ (As Sajadah: 22).
“ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)
Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada
bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang
sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena
takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi
kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan
siksa-Nya yang pedih.
TUNTUNAN IBADAH HAJI, UMROH DAN ZIARAH KE MASJID NABAWI
Saudaraku yang budiman,
Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara,
yaitu: Tamattu, Qiran dan Ifrad.
Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umroh pada
bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrohnya
pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji
dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8
Dzulhijjah) pada tahun umrohnya tersebut.
Haji Qiran ialah, berihram untuk umroh dan haji
sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada
hari nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk
umroh terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan
thawaf umroh memasukkan niat haji.
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat
atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari
tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu,
kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari
nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur
rambut dan bertahallul.
Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para
shahabat.
Cara Melakukan Umroh.
1. Apabila anda telah sampai di miqat, maka
mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu
memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram
(sarung dan selendang), lebih utama berwarna putih.
Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia
sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu
berniat ihram untuk umroh seraya mengucapkan:
“Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan
umroh. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku
sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku
sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji,
nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu
bagi-Mu “.
Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiah ini
dengan suara keras, sedangkan bagi wanita
hendaknya mengucapkannya dengan suara pelan.
Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir
dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan
mencegah kemunkaran.
2. Apabila anda telah sampai di Mekkah, maka
lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran,
mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan selesai
di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang
anda kehendaki. Antara Rukun Yamani dan Hajar
Aswad sebaiknya anda membaca:
“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia
dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
siksa api neraka “
Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua
rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak
jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin, jika
tidak mungkin, lakukan di tempat lain di dalam
masjid.
Kemudian keluarlah menuju Safa ()الصفا
3.
dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah,
bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil
mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah
setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah:
Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang
Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya
segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji,
Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan
yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa,
yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-
Nya serta telah menghancurkan golongan kafir
sendirian
Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak
mengapa apabila anda baca kurang bilangan itu.
Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh
sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat di
antara tanda hijau dan berjalan biasa sebelum dan
sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke
atas Marwa, lalu bacalah takbir dan tahmid tiga kali
apabila mungkin sebagaimana yang anda lakukan di
Safa.
Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir
wajib yang khusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan
bagi yang melakukan thawaf atau sa’i untuk
membaca zikir dan do’a atau bacaan Al Quran yang
mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-
bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Bila anda telah selesai melakukan sa’i, maka
cukurlah dengan bersih (gundul) atau
pendekkan rambut kepala anda. Dengan
demikian selesailah umroh anda dan
selanjutnya anda diperbolehkan melakukan
hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.
Apabila anda melakukan haji Tamattu, maka wajib
bagi anda menyembelih hewan pada hari Nahr, yaitu
seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak
mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa
sepuluh hari; tiga hari di waktu haji, dan tujuh hari
setelah anda pulang ke keluarga anda.
Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari
sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu
atau Qiran.
Cara Melakukan Haji
1. Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran,
hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui.
Dan Jika anda tinggal di daerah miqat, maka
berihramlah menurut niat anda dari tempat tersebut.
Dan jika anda melakukan haji Tamattu, maka
berihramlah dari tempat tinggal anda pada hari
Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan
pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal
itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian
ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
2. Kemudian keluarlah menuju Mina.
Lakukanlah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan
Shubuh di sana, dengan cara meng-qhasar shalat
yang empat rakaat (Zuhur, Ashar dan Isya) menjadi
dua rakaat-dua rakaat pada waktunya masing-masing,
tanpa jama’ (digabung).
3. Apabila matahari telah terbit pada hari
kesembilan Dzul hijjah (esoknya), maka berangkatlah
anda menuju Arafah dengan tidak tergesa-gesa dan
hindarilah jangan sampai mengganggu sesama
jamaah haji. Di Arafah lakukanlah shalat Dzuhur dan
Ashar dengan jama’ taqdim (menggabungkan dua
waktu shalat dilaksanakan di awal waktu) dan qhasar
dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
Tentang wukuf ini, anda harus yakin bahwa anda
benar-benar telah berada di dalam batas Arafah
(bukan di luarnya). Dan perbanyaklah di sini zikir
dan doa, sambil menghadap kiblat dan mengangkat
kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padang
Arafah seluruhnya merupakan wukuf, dan hendaklah
anda tetap berada disana hingga matahari terbenam.
4. Apabila matahari telah terbenam,
berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang
sambil membaca talbiyah, dan hindarilah jangan
sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya
anda di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan
Isya dengan jama’ dan qhasar. Hendaklah anda
menetap di sana hingga anda melakukan shalat
Shubuh. Setelah selesai shalat Shubuh perbanyaklah
doa dan zikir hingga hari tampak mulai terang,
sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua
tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.
5. Kemudian berangkatlah sebelum matahari
terbit menuju Mina sambil membaca talbiyah. Bagi
yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang
lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu
juga setelah lewat pertengahan malam. Dan
pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak
tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah.
Adapun yang lain cukup anda pungut di Mina.
Demikian juga tujuh batu yang akan anda
pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada
hari raya, tak mengapa bagi anda untuk
memungutnya di Mina.
6. Apabila anda telah tiba di Mina, lakukanlah
hal-hal dibawah ini:
a Lemparlah jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang
terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil
secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap
kali lemparan.
b Sembelihlah kurban jika anda berkewajiban
melakukannya dan makanlah sebagian
dagingnya, serta berikan sebagian besarnya
kepada orang-orang fakir.
c Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau
pendekkan rambut anda, akan tetapi mencukur
bersih lebih utama. Sedang bagi wanita cukup
menggunting ujung rambutnya kurang lebih
seujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini
dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika
anda dahulukan yang satu dari yang lain.
Apabila anda telah selesai melempar dan
mencukur, berarti anda telah melaksanakan
tahallul Awwal, dan selanjutnya anda boleh
mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-
hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali
berhubungan dengan istri.
7. Kemudian berangkatlah menuju Mekkah dan
lakukanlah thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i
jika anda melakukan haji Tamattu, atau jika anda
melakukan haji Qiran atau Ifrad akan tetapi anda
belum melakukan sa’i sebelumnya (setelah tawaf
qudum). Setelah itu anda diperbolehkan berhubungan
suami-istri (Tahallul Tsani).
Thawaf Ifadah ini boleh di akhirkan pelaksanaannya
hingga berlalunya hari-hari Mina, baru kemudian
menuju Mekkah setelah melempar seluruh Jumrah.
8. Setelah thawaf Ifadhah pada hari Nahr,
kembalilah ke Mina. Bermalamlah di sana pada hari
Tasyriq, yaitu tgl. 11, 12, dan 13 dan tidak mengapa
jika anda bermalam hanya dua malam saja.
9. Lemparlah ketiga jumrah selama anda
menetap dua atau tiga hari di Mina setelah matahari
tergelincir. Anda mulai dari Jumrah Ula, yaitu yang
jaraknya paling jauh dari Mekkah, kemudian jumrah
Wustha (tengah) dan selanjutnya jumrah Aqabah,
setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil
secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali
lemparan.
Jika anda menghendaki untuk menetap selama dua
hari saja, hendaklah anda meninggalkan Mina
sebelum matahari terbenam di hari kedua itu (Nafar
Awwal). Dan jika ternyata matahari telah terbenam
sebelum anda keluar dari batas Mina, maka
hendaklah anda bermalam lagi pada malam hari
ketiganya dan melempar jumrah pada hari ketiga itu
(Nafar Tsani). Lebih utama hendaknya anda
bermalam pada malam ketiga tersebut.
Bagi yang sakit atau yang lemah, boleh mewakilkan
kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi
siapa yang mewakili (orang lain), melempar untuk
dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang
diwakilinya dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu
tempat jumrah.
10. Apabila anda hendak kembali ke kampung
setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah
thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang
datang bulan (haidh) dan yang nifas.
Kewajiban-Kewajiban Bagi Yang Sedang Ihram Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji
dan umroh hal-hal berikut:
1. Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah
kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya
secara berjamaah.
2. Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa:
rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri),
fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-
bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
3. Menghindari ucapan atau perbutan yang
mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
4. Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
a. Mencabut rambut atau memotong
kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas
dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia
tidak dikenakan denda apa-apa.
b. Mempergunakan wangi-wangian di
badannya atau pakaiannya, begitu juga pada
makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa
wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum
ihram, maka tak mengapa.
c. Membunuh binatang buruan atau
menghalaunya, atau membantu orang yang
berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
d. Memotong pepohonan atau
mencabut tanaman yang masih hijau di tanah
haram, begitu juga memungut barang temuan,
kecuali jika bermaksud untuk
mengumumkannya, karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua
perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini
berlaku pula bagi yang tidak berihram.
e. Meminang atau melangsungkan akad
nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang
lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan
istri atau menjamahnya dengan syahwat selama
ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria
dan wanita.
Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai
berikut:
a. Mengenakan tutup kepala yang melekat.
Adapun menggunakan payung atau berteduh di
bawah atap kendaraan, atau membawa barang-
barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
b. Memakai kemeja dan semacamnya yang
berjahit untuk menutupi seluruh badan atau
sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana
dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan
sarung lalu dia memakai celana, atau tidak
mendapatkan sandal kemudian mengenakan
sepatu, maka tak mengapa baginya.
Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk
menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya
dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan
muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia
wajib menutup mukanya dengan kerudung atau
semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.
Apabila seseorang yang berihram mengenakan
pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau
mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut
rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau
tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan
fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan
perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui
hukumnya.
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan
sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran
(earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat
pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-
surat.
Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan
mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila
lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang
rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa,
begitu juga halnya bila ia terkena luka.
Berziarah ke Masjid Nabawi
1. Disunnahkan bagi anda pergi ke Madinah
kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan
shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi
lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain,
kecuali Masjidil Haram sebagaimana sabda Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali
tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh
karena itu tidak perlu berihram maupun membaca
talbiyah.
3. Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi,
masuklah dengan mendahulukan kaki kanan, bacalah:
Bismillahirrahmaanirrahim dan shalawat untuk
nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan
mohonlah kepada Allah agar Dia membukakan untuk
anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah:
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung
kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada
kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu (qadim), dari
godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah
bagiku segala pintu rahmat-Mu “
Doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk
masjid-masjid yang lain.
4. Setelah memasuki masjid Nabawi, segeralah
anda melakukan shalat tahiyatul masjid. Afdhalnya,
shalat ini dilakukan di Raudhah, jika tak mungkin,
lakukanlah di tempat lain di dalam masjid itu.
5. Kemudian tujulah makam Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah di
depannya menghadap ke arahnya, kemudian
ucapkanlah dengan sopan:
“ Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-
Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)
“ Ya Allah, berilah beliau kedudukan tinggi di sorga
serta kemuliaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat
terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya
Allah, limpahkan kepadanya sebaik-baik pahala,
beliau yang telah menyampaikan risalah kepada
umatnya“
Kemudian beranjaklah sedikit kesebelah kanan, agar
dapat berada dihadapan makam Abu Bakar
radiallahuanhu, ucapkanlah salam kepadanya dan
berdoalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah
untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebalah kiri,
agar anda dapat berada dihadapan makm Umar
radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoalah
untuknya.
5. Disunnahkan bagi anda berziarah ke masjid
Quba dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan
lakukan shalat di dalamnya, karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan
menganjurkannya.
6. Disunnahkan pula bagi anda berziarah ke
pemakaman Baqi, Makam Utsman radiallahuanhu
(di Baqi) dan juga makam para syuhada Uhud dan
makam Hamzah radiallahuanhu, ucapkanlah salam
dan berdoa untuk mereka, karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan
berdoa untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan
para shahabat, apabila mereka berziarah agar
mengucapkan:
“ Semoga salam sejahtera terlimpahkan untuk kamu
sekalian, wahai para penghuni makam yang mu’min
dan yang muslim, dan kamipun insya Allah akan
menyusul kamu sekalian, semoga Allah
mengaruniakan keselamatan untuk kami dan kamu
sekalian “
Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun
tempat yang disunnahkan untuk diziarahi selain Masjid
Nabawi dan tempat-tempat tersebut di atas, oleh karena
itu janganlah memberatkan diri atau berpayah-payah
mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan
mungkin akan mendapatkan dosa karena perbuatan
tersebut.
Wallah waliuttahufiq.
BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN JAMAAH HAJI
♦ Beberapa kesalahan dalam Ihram
Melewati miqat tanpa berihram dari miqat tersebut
hingga sampai ke Jeddah atau tempat lain. Setelah
melewati miqat, baru melakukan ihram dari tempat itu.
Hal ini menyalahi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa
sallam yang mengharuskan setiap jamaah haji agar
berihram dari miqat yang dilaluinya.
Maka, bagi yang melakukan hal tersebut, agar
kembali ke miqat yang dilaluinya tadi dan berihram dari
miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak
mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan
menyembelih binatang kurban di Mekkah dan
memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir.
Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara,
darat maupun laut.
Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat
yang sudah ditentukan itu, maka ia dapat berihram dari
tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang
dilaluinya.
♦ Beberapa kesalahan dalam thawaf.
1. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang
wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
2. Thawaf di dalam Hijr Isma’il. Itu berarti ia tidak
mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya
saja, karena Hijr Ismail termasuk Ka’bah, maka
dengan demikian thawafnya tidak sah (batal).
3. Raml (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran yang
tujuh. Padahal raml itu hanya dilakukan pada tiga
putaran pertama dan itupun hanya dalam thawaf
qudum saja tidak pada thawaf yang lainnya.
4. Berdesak-desakkan untuk dapat mencium Hajar
Aswad, kadang-kadang sampai pukul-memukul dan
saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena
dapat menyakiti sesama muslim, di samping memaki
dan memukul antar sesama muslim itu dilarang
kecuali dengan jalan yang dibenarkan agama.
Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak
membatalkan thawaf, thawafnya tetap sah sekalipun
tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat
(melambaikan tangan) dan bertakbir di saat berada
sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk
mendapatkan barokah dari batu itu. Hal ini adalah
bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam
syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam cukup dengan
menjamah atau menciumnya saja. Itupun kalau
memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-
kadang menjamah dan mengusap-usap seluruh
dindingnya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian
Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani
saja.
7. Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam
thawaf. Karena hal itu tak pernah dilakukan oleh
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang
beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah
bertakbir pada setiap akhir putaran antara Hajar
Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca:
“ Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
siksaan api nereka “
8. Mengeraskan suara pada waktu thawaf sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian jamaah atau para
muthawwif yang dapat mengganggu orang lain yang
juga sedang melakukan thawaf.
9. Berdesak-desakkan untuk melakukan shalat di dekat
Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah,
disamping mengganggu orang-orang yang sedang
thawaf. Shalat dua rakaat thawaf dapat dilakukan di
♦ Beberapa kesalahan dalam Sa’i
1. Ada sebagian jamaah haji, ketika naik ke atas Shafa
dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah dan
mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca
takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal
ini keliru, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia
hanyalah disaat berdoa.
Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir
serta berdoa kepada Allah sesuka hati sambil
menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca
dzikir yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam saat beliau di bukit Shafa dan Marwah.
2. Berjalan cepat pada waktu Sa’i antara Shafa dan
Marwa pada seluruh putaran. Padahal menurut
sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan
antara kedua tanda hijau saja. Adapun yang lain
cukup dengan berjalan biasa.
♦ Beberapa kesalahan di Arafah.
1. Ada sebagian jamaah haji yang berhenti di luar batas
Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga
terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke
Muzdalifah tanpa wukuf di Arafah. Ini suatu
kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak
mendapatkan ibadah haji. Karena sesungguhnya haj
itu ialah wukuf di Arafah, untuk itu mereka wajib
berada di dalam batas Arafah, bukan di luarnya.
Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan
masalah wukuf ini dan berusaha untuk berada dalam
batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah
mereka memasuki Arafah sebelum terbenam
matahari, dan terus menetap di sana hingga terbenam
matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di
waktu malam khususnya pada malam hari raya
kurban.
2. Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan
Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan
sempurna.
3. Berdesak-desakkan untuk dapat naik ke atas gunung
Arafah (Jabal Rahmah) hingga ke puncaknya yang
dapat menimbulkan banyak bahaya, sedangkan
seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan
naik ke atas gunung Arafah tidak disyariatkan, begitu
juga shalat di tempat itu.
4. Ada sebagian jamaah haji yang menghadap ke arah
gunung Arafah ketika berdoa, padahal menurut
sunnah adalah menghadap kiblat.
5. Ada sebagian jamaah haji membuat gundukan pasir
dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat
tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya
sama sekali dalam syariat Allah.
♦ Beberapa Kesalahan di Muzdalifah
Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di
Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum
melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka
berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar
jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah.
Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-
batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab
keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar
dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah
Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah
dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika
meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina.
Selebihnya, batu-batu itu beliau pungut dari Mina.
Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu
dengan air, padahal inipun tidak disyariatkan.
♦Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jumrah.
1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji
yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar
setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh
kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal
melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam
rangka zikir kepada Allah.
2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu
besar, sepatu, atau dengan kayu. Ini adalah
perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama,
yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah
dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.
3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat
tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang
yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan
tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu
mungkin tidak menyakiti orang lain.
4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya
sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti
itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan
adalah melemparkan batu satu-persatu sambil
bertakbir pada setiap lemparan.
5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri
mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-
desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu
hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena
sakit atau semacamnya.
♦ Beberapa Kesalahan Thawaf Wada’
1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina
pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zul hijjah) sebelum
melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf
Wada’. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar
Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana
menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian
akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-
tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahala
nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan
(Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya
(dengan melakukan thawaf) di Baitullah“ (Riwayat
Muslim).
Maka dari itu, thawaf Wada’ wajib dilakukan setelah
selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat
sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada’
hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk
sedikit keperluan.
2. Seusai melakukan thawaf Wada’, sebagian
mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur
sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, mereka
mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan
terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tak ada
dasarnya sama sekali dalam agama.
3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah
melakukan thawaf Wada’, ada sebagian mereka yang
berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa
seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal
kepada Ka’bah. Inipun bid’ah, tidak disyariatkan.
♦Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah Ke Masjid Nabawi
1. Mengusap-usap dinding dan tiang-tiang besi
ketika menziarahi makam Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang
atau semacamnya pada jendela-jendela untuk
mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan
hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyariatkan
oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa
sallam bukan dalam bid’ah.
2. Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu
juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan
mengikatkan potongan-potongan kain di tempat-
tempat itu, di samping membaca berbagai doa yang
tak diperkenankan oleh Allah ta’ala, serta bersusah
payah untuk melakukan hal-hal tersebut.
Kesemuanya itu adalah bid’ah, tak ada dasarnya
sama sekali dalam syariat Islam yang suci ini.
3. Menziarahi beberapa tempat yang
dianggapnya sebagai bekas peninggalan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti tempat
mendekamnya unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, sumur khatam maupun sumur Utsman dan
mengambil pasir dari tempat-tewmpat ini dengan
mengharapkan berkah.
4. Memohon kepada orang-orang yang telah
mati ketika berziarah ke pemakaman Baqi dan
Syuhada Uhud, serta melemparkan uang ke
pemakaman itu untuk mendekatkan diri dan
mengharapkan berkah dari penghuninya. Ini adalah
termasuk kesalahan besar bahkan termasuk perbuatan
syirik yang terbesar menurut pendapat para ulama,
berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya
ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata,
tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah
selain kepada Allah, seperti dalam berdoa,
menyembelih kurban, bernazar dan jenis ibadah
lainnya, karena firman Allah ta’ala:
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan
keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
“ ( Al Bayyinah: 5)
Firman-Nya:
“ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik
Allah. Maka janganlah kamu meyembah
seseorangpun di samping menyembah Allah“ ( Al
Jin: 18 )
Kita memohon kepada Allah, semoga Dia
memperbaiki keadaan ummat Islam dan memberi
pemahaman dalam agama serta melindungi kita dan
seluruh umat Islam dari fitnah-fitnah yang
menyesatkan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar
dan Mengabulkan doa hamba-Nya.
PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMROH SERTA PEZIARAH MASJID NABAWI
Kewajiban-kewajiban bagi jamaah haji
1. Agar segera bertaubat kepada Allah ta’ala
dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan
memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan
umrahnya.
2. Agar menjaga lidahnya dari dusta,
menggunjing, mengadu domba dan menghina orang
lain.
3. Dalam melaksanakan haji dan umroh,
hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha
Allah dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin
dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
4. Hendaklah mempelajarai amalan-amalan
yang disyariatkan dalam haji dan umroh, dan
menanyakan hal-hal yang kurang jelas.
5. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan
memilih antara Haji ifrad, tamattu’ dan Qiran. Haji
Tamattu lebih utama bagi yang tidak membawa
binatang kurban, sedang bagi yang membawanya,
lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
6. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa
khawatir tidak mampu melanjutkan ibadah hajinya
dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab
lain, maka disyaratkan ketika berihram
mengucapkan:
ّ َ َ ّ
إ ِن محلي حي ْث حب َست ْني
ِ َ َ ُ َ
“Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan “
7. Anak-anak kecil yang melakukan haji,
dianggap sah. Hanya saja haji semacam itu belum
termasuk haji fardhu.
8. Orang yang sedang berihram boleh mandi
dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala
perlu.
9. Bagi wanita yang sedang berihram
diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan
kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
10. Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung
agar mudah sewaktu membuka wajah sebagaimana
yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita,
tidak ada dasarnya dalam syariat.
11. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci
kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali
dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
12. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia
mengenakan pakaian berjahit atau pakaian yang
menutupi kepala atau mengenakan wewangian
karena lupa ataupun karena tidak tahu akan
hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
13. Bagi yang melakukan haji Tamattu atau
umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah
apabila ia sampai di Ka’bah sebelum memulai
thawaf.
14. Raml (lari-lari kecil) dan idhtiba’ , hanya
dilakukan pada thawaf qudum dan raml itu
dikhususkan pada tiga putaran pertama, untuk kaum
pria saja, tidak untuk wanita.
15. Seseorang yang sedang melakukan thawaf,
apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran,
atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung
tiga putaran. Demikian pula diwaktu sa’i.
16. Boleh melakukan thawaf di belakang sumur
zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak,
karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat
thawaf.
17. Termasuk perbuatan munkar, jika seseorang
wanita melakukan thawaf dengan memakai perhiasan
dan wewangian serta tidak menutup aurat.
18. Wanita yang sedang datang bulan (haidh),
atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh
melakukan thawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan
suci.Idhtiba adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan kedua
ujungnya diatas pundak kiri dan bagian tengahnya dibagian sebelah bawah
ketiak kanan.
19. Bagi wanita boleh berihram dengan
mengenakan pakaian yang ia sukai, asalkan pakaian
itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai
menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah
mengenakan pakaian yang tidak membangkitkan
syahwat.
20. Melafazkan niat dalam ibadah selain Haji
dan Umrah adalah bid’ah yang diada-adakan, lebih-
lebih bila dilafazkan dengan suara keras.
21. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf
melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud
melakukan ibadah haji dan umrah.
22. Jamaah haji atau umrah yang datang lewat
udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar
dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia
bersiap-siap memakai pakain ihram sebelum naik
pesawat.
23. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat,
tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan
cukuplah tempat tinggalnya itu sebagai miqat untuk
berihram haji dan umroh.
24. Memperbanyak umrah setelah menunaikan
haji, dari Tan’im atau Ja’ranah, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian jamaah adalah hal yang
tidak ada dalilnya.
25. Hendaklah para jamaah haji pada hari
Tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah
dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah
atau dari bawah pancuran emas Ka’bah, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji. Tidak
perlu baginya thawaf ketika berangkat menuju Mina.
26. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tgl.
9 Dzul Hijjah, lebih utama dilakukan saat terbit
matahari.
27. Tidak diperkankan meninggalkan Arafah
sebelum terbenam matahari. Dan saat berangkat
setelah terbenam matahari, hendaklah dengan tenang
dan penuh kekhusyu’an.
28. Shalat Maghrib dan ‘Isya dilakukan setelah
sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu
Maghrib ataupun setelah masuk waktu ‘Isya.
29. Memungut batu pelempar jumrah, boleh
dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari
Muzdalifah.
30. Tidak disunnahkan mencuci batu-batu itu,
sebab hal itu tidak pernah dilakukan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula para
shahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan
batu yang telah dipakai melontar.
31. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah,
seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya,
untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan
malam.
32. Apabila telah sampai di Mina pada Hari
Raya, hendaknya jamaah haji menghentikan bacaan
Talbiyah dan agar melontar jumrah Aqabah dengan
tujuh batu berturut-turut.
33. Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di
tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah
jatuhnya batu itu di tempat lontaran.
34. Penyembelihan korban waktunya adalah
sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang
ketiga menurut pendapat ulama yang paling benar.
35. Thawaf Ifadhah adalah salah satu rukun haji
yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila dia
ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada hari
Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari
Mina.
36. Bagi yang melakukan haji Qiran dan haji
Ifrad, ia hanya wajib melakukan satu kali sa’i dan dia
tetap berihram sampai hari Nahr (10 Dzul Hijjah).
37. Bagi jamaah haji, lebih utama baginya
melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr (10
Dzul Hijjah) dengan tertib, yaitu memulai dengan
melontar jumrah aqabah kemudian meyembelih
binatang kurban, lalu mencukur bersih (gundul) atau
memendekkan rambutnya, setelah itu thawaf Ifadhah
di Baitullah dan selanjutnya Sa’i. Dan boleh juga
amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tertib,
yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu
dari yang lainnya.
38. Tahallul penuh dapat dilaksanakan setelah
melakukan hal-hal dibawah ini:
a. Melontar jumrah Aqabah
b. Mencukur bersih atau memendekkan rambut.
c. Thawaf Ifadhah dan Sa’i.
39. Apabila seorang jamaah haji menghendaki
pulang secepatnya (pada tgl. 12) dari Mina, maka dia
harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
40. Anak kecil yang tidak mampu melontar
hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar
untuk dirinya sendiri.
41. Begitu juga orang-orang yang tidak mampu
melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena
hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk
melontar.
42. Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap
jumrah dari ketiga jumrah itu untuk dirinya sendiri
terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya
dalam satu tempat.
43. Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau
Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram
(Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu
seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi.
44. Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau
Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang
kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang
ke keluarganya.
45. Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan
sebelum hari Arafah, agar pada hari Arafah itu ia
dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum
dilakukan, maka hendaklah dilakukan pada hari-hari
Tasyriq.
46. Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan
secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula
puasa yang tujuh hari.
47. Thawaf Wada’ hukumnya wajib bagi setiap
jamaah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang
bulan atau baru bersalin.
48. Disunnahkan berziarah ke Masjid Nabawi,
baik sebelum ataupun sesudah haji.
49. Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi,
disunnahkan memulai dengan shalat dua rakaat
tahiyyatul masjid dimana saja di dalam masjid. Dan
yang lebih utama shalat itu dilakukan di Raudhah.
50. Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, dan ke pemakaman lain hanya
disyariatkan untuk pria, bukan untuk kaum wanita,
dengan syarat dilakukan tanpa bersusah payah.
51. Mengusap-usap dinding makam Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam atau menciumnya
ataupun mengelilinginya (thawaf di sekitarnya)
adalah perbuatan bid’ah dan kemunkaran, tidak
pernah dilakukan oleh ulama salaf. Lebih-lebih
apabila ia mengelilinginya dengan maksud
mendekatkan diri kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.
52. Tidak boleh bagi seseorang memohon
kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam agar
beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya
dari kesulitan, sebab hal itu adalah syirik.
53. Kehidupan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam di alam kubur adalah kehidupan alam
barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum
wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang
mengetahui hakikat dan keadaannya.
54. Mengutamakan berdoa di dekat makam
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sambil
menghadap ke arahnya dengan mengangkat kedua
tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian
penziarah, adalah termasuk bid’ah yang diada-
adakan.
55. Ziarah ke makam Rasul shallallahu 'alaihi
wa sallam tidaklah wajib, dan bukan suatu syarat
dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian
orang awam.
56. Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai
dasar hukum oleh orang yang membolehkan untuk
bersusah payah mendatangi makam Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah hadits-hadits
yang lemah sanadnya atau hadits-hadits yang dibuat-
buat.
DOA-DOA YANG LAYAK DIBACA, KESELURUHANNYA ATAU SEBAGIANNYA DITEMPAT-TEMPAT MUSTAJABAH
(Di Arafah, Masy’aril Haram dll)
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ampunan dan
keselamatan dalam urusan agamaku dan duniaku,
keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah aku dari
segala yang memalukanku dan tentramkanlah aku dari
rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depanku,
belakangku, dari kananku dan kiriku, serta atasku. Dan
aku berlindung dengan keagungan-Mu dari ancaman
yang datang dari arah bawahku.
Ya Allah, sehatkanlah badanku, Ya Allah
sehatkanlah pendengaranku. Ya Allah sehatkanlah
penglihatanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain
Engkau.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran
dan kefakiran serta siksa kubur, Tiada Tuhan yang yang
patut disembah selain Engkau.
Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tiada Tuhan yang
patut disembah selain Engkau, Kau ciptakan aku dan aku
adalah hamba-Mu dan aku tetap pada sumpah dan
janjiku kepada-Mu sekuat tenagaku. Aku berlindung
kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat. Aku datang
kepada-Mu menyatakan pengakuan akan segala nikmat-
Mu yang Kau limpahkan kepadaku. Dan aku datang
kepada-Mu mengakui segala dosaku, maka ampunilah
aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali
Engkau.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari duka cita
dan kesusahan. Aku berlindung kepada-Mu dari
kelemahan dan kemalasan, serta dari rasa kikir dan jiwa
pengecut. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman
hutang dan penindasan manusia.
Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini kebaikan
dan pertengahannya keberuntungan serta akhirnya
kesuksesan. Aku berlindung kepada-Mu kebaikan dunia
dan akhirat, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari
mereka yang berhati kasih.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu keridhaan terhadap
keputusan-Mu, kelapangan hidup setelah mati,
kenikmatan memandang wajah-Mu yang mulia dan
kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tidak dalam
kesusahan yang meyedihkan dan tidak dalam cobaan
yang menyesatkan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari
menganiaya atau dianiaya atau diserang dan berbuat
kesalahan atau dosa yang Engkau tidak ampuni.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kembali ke
masa hidup yang terhina.
Ya Allah, tunjukilah aku kepada sebaik-baik
perbuatan dan budi pekerti, tiada satupun dapat
menunjukinya selain Engkau. Dan jauhkanlah aku dari
keburukannya, tiada satupun dapat menjauhkannya
selain engkau.
Ya Allah perbaikilah untukku agama-ku, dan
lapangkanlah bagiku tempat kediamanku serta
berkahilah untukku rizkiku.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keras hati,
kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. Aku berlindung
kepada-Mu dari kekufuran, kefasikan, pertikaian, rasa
ingin tersohor dan rasa ingin dipandang. Aku berlindung
kepada-Mu dari tuli. Ya Allah karuniakanlah ketaqwaan
pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah
sebaik-baik dzat yang mensucikannya, Engkaulah
Pelindungnya dan Pemiliknya.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang
tak bermanfaat, hati yang tak khusyu’, jiwa yang tak
puas dan do’a yang tak terkabulkan.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan
yang telah ku perbuat dan yang belum ku perbuat. Aku
berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku
ketahui dan yang belum ku ketahui.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lenyapnya
nikmat yang Engkau karuniakan, berobahnya kesehatan
yang Engkau anugrahkan, kejutan bencana dari-Mu dan
dari segala bentuk amarah-Mu.
الل ّهُم إ ِني أ َعُوْذ ُ ب ِك من ال ْهَد ْم ِ والت ّردي
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
kehancuran, terjatuh, tenggelam, terbakar dan
kesengsaraan masa tua. Aku berlindung kepada-Mu dari
sentuhan setan disaat kematian. Aku berlindung kepada-
Mu dari kematian karena digigit binatang. Dan aku
berlindung kepada-Mu dari rasa rakus yang membawa
kepada tabi’at jahat.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pekerjaan
buruk, perbuatan munkar, hawa nafsu jahat dan penyakit
membinasakan. Aku berlindung kepada-Mu dari
cengkraman hutang dan penindasan lawan, serta
kegembiraan musuh melihatku.
Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang
merupakan pelindung segala urusanku, perbaikilah
keadaan duniaku yang merupakan tempat kehidupanku,
perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat
kembaliku. Jadikanlah hidup ini sebagai tambahan
bagiku untuk berbuat segala kebajikan dan jadikanlah
kematian sebagai peristirahatan akhir bagiku dari
segala kejahatan.
Ya Allah, jadikanlah aku hamba-Mu yang banyak
mengingat-Mu, banyak mensyukuri nikmat-Mu, sangat
patuh terhadap perintah-Mu, selalu merendahkan diri di
haribaan-Mu dan senantiasa mengadu dan berserah diri
kepada-Mu.
Tuhanku, terimalah taubatku, bersihkanlah dosaku,
kabulkanlah doaku, kuatkanlah alasanku, tunjukilah
hatiku, luruskanlah perkataanku dan lenyapkanlah
keburukan hatiku.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ketetapan hati
dalam segala urusan, keteguhan kehendak menuju
kebenaran. Aku mohon agar aku dapat mensyukuri
nikmat-Mu, mengabdi kepada-Mu dengan baik. Aku
mohon kepada-Mu kesucian hati, kejujuran kata. Aku
mohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui dan
aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang Engkau
ketahui, aku mohon ampunan-Mu dari segala
kejahatanku yang Engkau ketahui, karena Engkaulah
yang mengetahui segala yang ghaib.
Ya Allah, ilhamkanlah petunjuk kepadaku dan
jagalah aku dari kejahatan diriku.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat
berbuat segala kebajikan, dan meninggalkan segala
kemunkaran, serta mencintai orang-orang miskin. Aku
mohon kepada-Mu limpahan ampunan dan rahmat
kepadaku. Aku mohon, apabila Engkau menghendaki
untuk menimpakan cobaan kepada seluruh hamba-Mu,
agar Kau pulangkan aku kepada-Mu dalam keadaan
selamat dari cobaan itu.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat
mencintaimu, mencintai hamba-Mu yang mencintai-Mu,
dan mencintai segala perbuatan yang mendekatkanku
menuju cinta-Mu.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu sebaik-baik
permintaan, sebai-baik doa, sebaik-baik keberuntungan
dan sebaik-baik pahala. Tetapkanlah jejakku,
beratkanlah timbangan kebaikanku, nyatakanlah imanku,
tinggikanlah derajatku, terimalah shalatku dan
ampunilah segala kesalahanku. Aku mohon kepada-Mu
derajat yang tinggi dalam syorga
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala pembuka
kebaikan, penutupnya dan semua yang
mendatangkannya, awalnya dan akhirnya, lahirnya dan
bathinnya, dan aku mohon derajat yagn tinggi dalam
syorga.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar Kau tinggikan
namaku, Kau hapus dosaku, Kau sucikan hatiku, dan
Kau pelihara kamaluan-ku, serta Kau ampuni dosaku
dan ku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam
syorga.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar kau limpahkan
keberkahan pada pendengaranku, penglihatanku, jiwaku,
bentuk ciptaku dan akhlakku, serta pada keluargaku,
hidupku dan amal perbuatanku. Dan terimalah segala
amal kebajikanku. Dan aku mohon kepada-Mu derajat
yang tinggi dalam syorga.
Petunjuk Haji Dan Umrah
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari beratnya
cobaan, pedihnya kesengsaraan, buruknya keputusan
dan kegembiraan musuh melihatku.
Ya Allah, yang mengendalikan semua hati,
tetapkanlah hatiku diatas agama-Mu.
Ya Allah, yang mengarahkan semua hati dan
penglihatan, arahkanlah hati kami untuk ta’at kepada-
Mu
Ya Allah, tambahkanlah kebaikan kepada kami, dan
janganlah Kau kurangi, muliakanlah kami, dan
janganlah Kau jadikan kami manusia hina, karuniailah
kami segala pemberian-Mu, dan janganlah Kau putuskan
kami dari pemberian-Mu, utamakanlah kami, dan
janganlah Kau kesampingkan kami
Ya Allah, baikkanlah kesudahan segenap urusan
kami, dan lindungilah kami dari kenistaan hidup di dunia
dan siksaan hidup di akhirat.
Ya Allah, karuniailah kami rasa takut kepada-Mu
yang dapat menghalangi kami dari perbuatan durjana,
dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu yang dapat
menyampaikan kami ke dalam sorga-Mu. Karuniailah
kami keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari
aneka cobaan dunia. Limpahkanlah kepada kami
kenikmatan lewat pendengaran kami, penglihatan kami,
dan kekuatan kami selama kami hidup, dan jadikanlah
semua itu pewaris dari kami. Jadikanlah balas dendam
kami hanya kepada orang-orang yang menganiaya kami
dan menangkanlah kami terhadap orang-orang yang
memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan dunia ini
puncak tujuan kami dan batas pengetahuan kami.
Janganlah Engkau jadikan cobaan kami dalam agama
kami. Dan janganlah Kau beri kekuasaan orang-orang
yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mengasihi kami,
dikarenakan dosa-dosa kami.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala yang
mendatangkan rahmat-Mu, segala yang menimbulkan
ampunan-Mu, ku mohon keberuntungan dari segala
kebajikan, keselamatan dari berbagai kejahatan dan
keberuntungan memperoleh sorga serta keselamatan
dari api neraka.
Ya Allah, janganlah Kau biarkan pada diri kami
suatu dosa kecuali Kau ampuni, janganlah Kau biarkan
suatu cacat kecuali Kau tutupi, janganlah Kau biarkan
kesusahan kecuali Kau bukakan jalan keluar, janganlah
Kau biarkan hutang kecuali Kau lunaskan, dan
janganlah Kau biarkan hajat duniawi dan ukhrowi yang
Engkau ridhoi dan baik bagi kami kecuali Kau penuhi,
wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang
berhati kasih.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu rahmat dari-Mu,
yang dengannya Kau tunjuki hatiku, dengannya Kau
satukan segala perkaraku, dengannya Kau kumpulkan
urusan-urusanku yang berserakan, dengannya Kau
pelihara diriku dikala ku tiada. Dengannya Kau angkat
derajatku dikala aku ada, dengannya kau cerahkan
wajahku, dengannya kau sucikan perbuatanku,
dengannya kau ilhamkan jalanku yang terang,
dengannya Kau hindarkan diriku dari segala cobaan,
dan dengannya Kau jaga diriku dari berbagai kejahatan.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kemenangan di
hari penentuan (kiamat), kehidupan sebagaimana
kehidupan orang-orang yang bahagia, martabat
sebagaimana martabat para syuhada, dan hidup
bersama para nabi serta kemenangan terhadap musuh-
musuh.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kebenaran dalam
iman, keimanan dalam akhlak, kesuksesan yang disertai
kebahagiann, limpahan rahmat dan keselamatan serta
ampunan dan keridhaan dari-Mu.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kesehatan, kesucian
jiwa, pekerti yang baik, dan keridhaan hati menghadapi
takdir.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan
diriku dan dari kejahatan setiap yang melata di atas
bumi yang hanya Engkaulah penuntunnya.
Sesungguhnya Tuhanku selalu berada di jalan yang
lurus.
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar
pembicaraanku, Melihat tempat ku berada, Mengetahui
yang rahasia dan yang nyata dariku, dan tiada suatupun
dari keadaanku yang luput dari pengetahuan-Mu. Aku
ini hamba-Mu yang hina lagi kekurangan, yang
mengharap pertolongan dan perlindungan, yang cemas
dan takut, serta mengakui segala dosanya di keharibaan-
Mu. Aku mohon kepada-Mu sebagai orang miskin yang
meminta-minta, aku tunduk dihadapan-Mu sebagai
orang yang berdosa lagi hina, dan ku tengadahkan doa
kepada-Mu sebagai orang yang dicekam rasa takut dan
marabahaya, sebagai orang yang patuh, tunduk dan
takluk di keharibaan-Mu.
Semoga selawat dan salam senantiasa dilimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad, kepada
keluarganya dan para shahabatnya..
TATA CARA WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat
dan salam kami sampaikan kepada penutup para nabi,
pemimpin orang-orang bertaqwa dan seluruh ciptaan,
yaitu Nabi Muhammad
Selanjutnya berkata seorang hamba yang faqir
terhadap Allah ta’ala: “Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin”, dalam sebuah karangan kecil tentang bab
wudhu, mandi wajib dan shalat berdasarkan Kitab dan
Sunnah:
WUDHU
Yang dimaksud adalah: Kewajiban bersuci dari
hadats kecil seperti: kencing, buang air besar, buang
angin, tidur yang nyenyak dan memakan daging onta.
Tata Cara Wudhu:
1. Niat berwudhu dalam hati tanpa melafazkannya;
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak melafazkan niat dalam wudhunya juga dalam
shalatnya. Disamping itu Allah mengetahui apa yang
terdapat dalam hati seseorang, maka tidak perlu
mengabarkan kepada-Nya apa yang terdapat dalam
hatinya.
Bacalah : الله بسم
2.
.
3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
4. Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung tiga
kali.
5. Membasuh muka, yaitu dari telinga yang satu hingga
ke telinga berikutnya dan dari tempat tumbuhnya
rambut hingga tempat tumbuhnya janggut.
6. Membasuh kedua tangan tiga kali dari ujung jari
jemari hingga siku, dimulai dari tangan kanan lalu
tangan kiri.
7. Mengusap kepala sekali saja, yaitu dengan
membasahkan kedua tangan kemudian
menggerakkannya dari bagian depan kepala hingga
bagian belakang kemudian kembali kedepan.
8. Mengusap kedua telinga sekali saja, yaitu dengan
memasukkan kedua telunjuk ke dalam kedua telinga
sedangkan kedua ibu jari mengusap bagian luarnya.
9. Membasuh kedua kaki tiga kali dari ujung jari
jemarinya hingga kemata kaki, dimulai dari kanan
lalu yang kiri.
MANDI WAJIB
Mandi wajib adalah: Kewajiban bersuci dari hadats
besar, seperti: junub (keluar mani karena jima’,
bercumbu atau mimpi) atau suci dari haidh dan nifas.
Tata cara mandi wajib:
1. Niat mandi dalam hati tanpa melafazkan dengan lisan.
2. Tasmiah, yaitu dengan membaca: بسم الله
3. Berwudhu secara sempurna.
4. Menyiramkan air ke kepala tiga kali.
5. Membasuh seluruh tubuh.
TAYAMMUM
Tayamum adalah: Kewajiban bersuci dengan debu
sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bagi siapa
yang tidak mendapatkan air atau berakibat buruk jika
menggunakannya.
Tata cara tayammum:
Niat untuk apa tayammumnya, baik wudhu atau
mandi, kemudian menepuk tanah atau apa yang
bersambung dengannya seperti dinding, lalu
mengusapkannya ke bagian wajah dan dua telapak
tangan.
SHALAT
Shalat adalah ibadah dengan perkataan dan perbuatan
yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Jika seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib
baginya untuk berwudhu jika dia mempunyai hadats
kecil, atau mandi jika dia mempunyai hadats besar, atau
tayammum jika tidak ada air atau berbahaya jika
menggunakannya. Wajib juga baginya untuk
membersihkan badan dan tempat shalatnya dari najis.
Tata cara shalat:
1. Seluruh badannya menghadap kiblat, tidak
berpaling dan tidak menyerong.
2. Niat shalat yang hendak dilakukannya dalam hati
tanpa mengucapkannya dengan lisan.
3. Melakukan Takbirotul Ihram dengan
mengucapkan: الله أكبرseraya mengangkat
kedua tangannya sejajar dengan pundak.
4. Lalu meletakkan telapak tangan kanannya diatas
punggung telapak tangan kirinya di dada.
5. Kemudian membaca doa istiftah, yaitu:
6. Lalu membaca: أع ُوْذ ُ باللهِ من الشي ْطان َ ِ ِ
ِ الرجي ْم
ِ ّ
7. Kemudian membaca surat Al Fatihah bersama
basmalah sebelumnya. Setelah itu membaca
آمينyang artinya: “Kabulkanlah Yaa Allah”.
8. Setelah itu membaca surat Al Quran yang dihafal
dan memanjangkan bacaannya pada sholat
shubuh.
9. Kemudian ruku’, yaitu dengan membungkukkan
punggung sebagai pengagungan kepada Allah
ta’ala. Saat ruku’ bertakbir dengan mengangkat
kedua tangan sejajar dengan pundak.
Disunnahkan untuk meratakan punggung dan
menjadikan kepalanya sejajar dengannya serta
meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan
merenggangkan jari-jari.
10. Dalam ruku’ membaca: سب ْحان رب ّيَ َ َ َ ُ
ْ
ِ العَظ ِي ْم sebanyak tiga kali, lebih baik jika
ditambahkan dengan bacaan:
11. Kemudian mengangkat kepalanya dari ruku’
seraya berkata: سمعَ الله ل ِمن حمدهsambil
َ ِ َ ْ َ ُ ِ َ
mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak.
Sedangkan ma’mum tidak mengucapkan bacaan
tersebut, tetapi cukup membaca:
12. Kemudian setelah tegak berdiri mengucapkan:
13. Kemudian setelah itu sujud dengan khusyu’
kepada Allah sujud yang pertama. Saat hendak
sujud mengucapkan: ,الله أكبرhendaknya
sujud dengan tujuh anggota sujud, yaitu: Kening
bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua
lutut dan ujung kedua telapak kaki. Lengan
tangan dijauhkan dari lambung dan pergelangan
tangan tidak diletakkan di atas tanah, sedang jari-
jari menghadap kiblat.
14. Ketika sujud membaca: سب ْحان رب ّي الع ْلى
sebanyak tiga kali, akan lebih baik jika ditambah
dengan bacaan berikut:
15. Kemudian mengangkat kepalanya dari sujud
seraya mengucapkan : Allahu Akbar
16. Kemudian duduk di antara dua sujud di atas kaki
kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, tangan
kanan diletakkan di ujung paha sebelah kanan
sebelum lutut, dan tangan kiri di ujung paha kiri.
17. Saat duduk di antara dua sujud mengucapkan:
18. Kemudian sujud yang kedua kalinya
dengan khusyu’ dan melakukan hal yang sama
sebagaimana sujud pertama. Kemudian bangun dari sujud yang kedua
19.Seraya mengucapkan: الله أكبرdan melanjutkan shalatnya pada rakaat yang kedua
sebagaimana yang dilakukan pada rakaat pertama baik perkataan maupun perbuatan, hanya saja
pada rakaat kedua tidak membaca doa istiftah dan ta’awuz sebelum Al Fatihah.
20. Setelah selesai rakaat kedua (bangun dari sujud yang kedua) mengucapkan: الله أكبرlalu duduk
sebagaimana duduk di antara dua sujud, Dan kelingking dan jari manis digenggam, telunjuknya
diangkat dan digerakkan saat berdo’a, sementara ujung ibu jari disambungkan dengan ujung jari
tengah hingga membentuk lingkaran. Tangan kiri diletakkan dalam keadaan terbuka di ujung paha
kiri sebelum lutut
21. Pada saat duduk membaca tasyahhud, yaitu
Kemudian setelah itu membaca doa yang dia sukai dari kebaikan dunia dan akhirat
22. Setelah itu mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan dengan
membaca :
السل َم عَل َي ْك ُم وَرحمة اللهِ وَب َركات ُه dan menoleh kekiri dengan mengucapkan bacaan
yang sama.
23. Jika shalatnya terdiri dari tiga atau empat rakaat, maka berdirilah setelah membaca akhir
tasyahhud, yaitu sampai pada bacaaan
24. Kemudian bangkit berdiri seraya berkata: الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan sejajar
dengan pundak.
25. Kemudian melanjutkan shalatnya yang tersisa sebagaimana rakaat sebelumnya, cuma saja pada
saat berdiri hanya membaca Al Fatihah (tidak membaca surat)
26. Kemudian (setelah ruku’, i’tidal dan dua kali sujud), duduk dengan cara tawarruk, yaitu dengan
menegakkan telapak kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kaki kanan dan
duduk beralaskan lantai. Kedua tangan diletakkan di atas kedua paha sebagaimana pada
tasyahhud pertama.
27. Saat duduk membaca bacaan tasyahhud seluruhnya
28. Kemudian salam ke kanan dan ke kiri dengan membaca:
السلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat
1. Makruh saat shalat menoleh atau melirik pandangan, dan diharamkan memandang ke arah langit.
2. Makruh dalam shalat berbuat sesuatu yang tidak berguna dan melakukan gerakan yang
tidak ada tujuannya.
3. Makruh dalam shalat membawa sesuatu yang dapat menggangu pikiran, seperti sesuatu yang
berat atau berwarna yang menarik pandangan.
4. Makruh dalam shalat melakukan Takhassur, yaitu: meletakkan tangan di pinggang.
Hal-hal yang membatalkan shalat.
1. Berbicara dengan sengaja meskipun sedikit.
2. Berpaling dari kiblat dengan seluruh anggota badan.
3. Keluar angin dari dubur dan seluruh yang membatalkan wudhu atau yang mewajibkan mandi.
Petunjuk Haji Dan Umroh
4. Melakukan banyak gerakan secara berturut-turut tanpa alasan.
5. Tertawa meskipun sedikit.
6. Menambah bilangan ruku’ atau sujud atau duduk atau berdiri dengan sengaja.
7. Mendahului imam dengan sengaja.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله
وأصحابه أجمعين
Temukan info menarik lainnya di Jasa Foto , Bikin Website , Paket Foto , Photo Packages , Photographers Weddings , Photo Weddings , Paket Weddings, Foto Weddings, Photo Prewedding, Photographers Wedding, Photographers Pre wedding, Naik Kelas , Foto Pre wedding dan Paket Foto / Photo Packages:Photographers Weddings&Foto Prewedding Kebon Jeruk Jakarta pada 88db.com hanya di www.diksphotos.com Powered by www.akubisanaikkelas.com
jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto |
– KANTOR DAKWAH DAN PENYULUHAN, AL SULAYRIYADH
Murajaah :ERWANDI TARMIZI
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
DAFTAR ISI
1. Pengantar
2. Pesan dan wasiat penting
3. Hal-hal yang membatalkan ke- islaman
4. Tuntunan Ibadah haji, umroh dan ziarah ke
masjid Nabawi
5. Cara melakukan umroh
6. Cara melakukan haji
7. Kewajiban-kewajiban bagi yang sedang ihram
8. Tuntunan berziarah ke masjid Nabawi
9. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji
10. Kekeliruan dalam ihram
11. Kekeliruan dalam thawaf
12. Kekeliruan dalam sa’i
13. Kekeliruan saat wukuf di Arafah
14. Kekeliruan saat mabit di Muzdalifah
15. Kekeliruan saat melempar jumrah
16. Kekeliruan dalam thawaf Wada’
17. Kekeliruan saat berziarah ke Masjid Nabawi
18. Pengarahan ringkas untuk jama-ah haji dan umroh serta penziarah Masjid Nabawi
19. Doa-doa yang layak dibaca di tempat-tempat mustajabah
20. Tata cara wudhu, tayammum, mandi wajib dan sholat
PENGANTAR
Jema’ah haji yang budiman,
السلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Kami ucapkan selamat datang atas kehadiran anda
sekalian di tanah suci sebagai tamu-tamu Allah Yang
Maha Agung.
Selanjutnya, Badan Penerangan Haji merasa bahagia
dapat mempersembahkan kepada anda sekalian buku
petunjuk ringkas ini, yang mengandung hal-hal penting
dalam manasik haji dan umroh yang wajib diketahui oleh
segenap jama’ah haji. Buku ini didahului dengan
beberapa pesan dan wasiat penting untuk diri kita semua,
dengan bertitik tolak dari firman Allah yang melukiskan
keadaan hamba-hamba-Nya yang selamat dan beruntung
di dunia dan akhirat.
“Dan mereka saling nasihat dan menasihati supaya
mentaati kebenaran dan saling nasihat menasehati
supaya menetapi kesabaran“ (Al ‘Ashr : 3).
Dan sebagai pengamalan dari firman-Nya:
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan
pelanggaran“ (Al Maidah 2).
Yang kami harapkan adalah kesungguhan anda dalam
memahami buku kecil ini sebelum melakukan amalan-
amalan haji, agar anda dapat menunaikan kewajiban
ibadah haji ini dengan penuh pemahaman.
Disamping itu, akan anda temui dalam buku petunjuk
ini, keterangan-keterangan sebagai jawaban dari berbagai
pertanyaan anda.
Kami mengharapkan, agar anda memelihara buku ini
sebagai bekal untuk tahun ini dan tahun berikutnya,
apabila Allah menakdirkan anda untuk menunaikan
ibadah haji lagi. Begitu pula kami anjurkan, agar anda
menghadiahkan buku ini kepada teman-teman anda yang
berminat untuk membacanya, supaya lebih berguna dan
bermanfaat, Insya Allah.
Akhirnya kami berdoa semoga Allah mengaruniai
kita semua haji yang mabrur dan usaha yang terpuji serta
amal saleh yang diterima
والسلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Direktorat Jendral Urusan Riset, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan Islam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
PESAN DAN WASIAT PENTING
Jamaah haji yang budiman,
Kami panjatkan puji kepada Allah Yang telah
melimpahkan taufiq kepada anda sekalian untuk dapat
menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Masjidil
Haram, semoga Allah menerima kebaikan amal kita
semua dan membalasnya dengan pahala yang berlipat
ganda.
Kami sampaikan berikut ini pesan dan wasiat, dengan
harapan agar ibadah haji kita diterima oleh Allah sebagai
haji yang mabrur dan usaha yang terpuji.
1. Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam
perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju
Ilahi dengan berpijakan Tauhid dan ikhlas kepada-
Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta’at akan
perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar
pahalanya selain amal-amal yang dilaksanakan atas
dasar tersebut. Dan haji yang mabrur balasannya
adalah sorga.
2. Waspadalah anda sekalian dari tipu daya setan,
karena dia adalah musuh yang selalu mengintai anda.
Maka dari itu hendaknya anda saling mencintai
dalam naungan rahmat Ilahi dan menghindari
pertikaian dan kedurhakaan kepada-Nya. Ingatlah
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:
“Tiadalah sempurna iman seseorang diantara
kalian, sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana
mencintai diriya sendiri“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang
masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang
jelas bagi anda, sehingga anda mengerti, Karena
Allah berfirman:
“Maka bertanyalah kamu kepada orang yang
berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui“(An Nahl 43)
Dan Rasulpun bersabda:
“Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk
dikaruniai kebaikan, maka Ia niscaya memberinya
kefahaman agama“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. Ketahuilah, bahwa Allah telah menetapkan
kepada kita beberapa kewajiban dan menganjurkan
untuk melakukan amalan-amalan yang sunnah. Akan
tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini
apabila amalan-amalan yang wajib tadi disia-siakan.
Hal ini sering kurang disadari oleh sebagian jama’ah
haji, sehingga terjadilah perbuatan yang mengganggu dan
menyakiti sesama mu’min. Sebagai contoh: Ketika
mereka berusaha untuk mencium Hajar Aswad, ketika
melakukan raml (berlari kecil pada tiga putaran pertama)
dalam thawaf Qudum, ketika shalat di belakang Maqam
Ibrahim dan ketika minum air Zamzam.
Amalan-amalan tersebut hukumnya hanyalah sunnah,
sedangkan mengganggu dan menyakiti sesama mu’min
adalah haram. Patutkah kita mengerjakan suatu perbuatan
yang haram hanya semata-mata untuk mencapai amalan
yang sunnah? Maka dari itu hindarilah perbuatan yang
dapat mengganggu dan menyakiti satu sama lain, mudah-
mudahan dengan demikian Allah memberikan pahala
berlipat ganda bagi anda sekalian.
Kemudian kami tambahkan beberapa penjelasan
sebagai berikut:
a Tak layak bagi seorang muslim melakukan shalat di
samping wanita atau di belakangnya, baik di Masjid
Haram ataupun di tempat lain dengan sebab apapun,
selama dia dapat menghindari hal itu. Dan bagi
wanita hendaklah melakukan shalat di belakang
kaum pria.
b Pintu-pintu dan jalan masuk ke Masjid Haram adalah
tempat lewat yang tak boleh ditutup dengan
melakukan shalat di tempat tersebut walaupun untuk
mengejar shalat berjamaah.
c Tidak boleh duduk atau shalat di dekat Ka’bah atau
berdiam diri di Hijir Isma’il atau Maqam Ibrahim,
sebab hal itu dapat mengganggu orang yang sedang
melakukan thawaf. Lebih-lebih di saat penuh sesak,
karena yang demikian itu dapat membahayakan dan
mengganggu orang lain.
d Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah,
sedangkan menghormati sesama muslim adalah
wajib. Maka janganlah menghilangkan yang wajib
hanya semata-mata untuk mengerjakan yang sunnah.
Adapun dikala penuh sesak cukuplah anda berisyarat
(dengan mengangkat tangan) ke arah Hajar Aswad
sambil bertakbir, dan terus berlalu bersama orang-
orang yang melakukan thawaf. Seusai anda
melakukan thawaf janganlah keluar dengan
menerobos barisan, tetapi ikutilah arus barisan
tersebut sehingga anda dapat keluar dari tempat
thawaf dengan tenang.
e Mencium Rukun Yamani tidak termasuk sunnah,
cukuplah anda menjamahnya dengan tangan kanan
apabila tidak penuh sesak, seraya mengucapkan:
Akhirnya, kami berpesan kepada segenap kaum
muslimin agar selalu berpegang teguh dengan Al Qur’an
Sunnah:
“Dan ta’atlah kamu sekalian kepada Allah dan
Rasul-Nya, supaya kamu dikaruniai rahmat“ (Ali Imran:
132)
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Saudaraku seagama !.
Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat
mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling
banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari.
Hal-hal tersebut ialah:
PERTAMA:
Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah
ta’ala befirman:
“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah
niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada
seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “
( Al Maidah 72 )
Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah:
meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang
telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih
kurban demi mereka.
KEDUA:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta
berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang
melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama
(ijma’) adalah kafir.
KETIGA:
Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan
kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham
(mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.
KEEMPAT:
Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan
hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang
mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui
batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan
thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka yang
berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:
a. Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan
perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih
utama dari syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa
aturan Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa
kini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab
kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan
bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak
mengatur urusan kehidupan lain.
b. Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah
dalam memotong tangan pencuri, atau merajam
pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak
sesuai lagi di masa kini.
c. Berkeyakinan dengan diperbolehkannya
menggunakan selain hukum Allah dalam segi
mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewa-
menyewa, pinjam-meminjam dsb), atau dalam
menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun
tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-
hukum tersebut lebih utama dari syari’at Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa
yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama
(ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan
apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh
Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras,
riba dan penggunaan perundang-undangan selain
syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut
kesepakatan ummat Islam (ijma’).
KELIMA:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai syari’at
beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi
kafir, karena Allah telah berfirman:
“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci
terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah
menghapuskan (pahala) segala amal mereka“
(Muhammad: 9).
KEENAM:
Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala
maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama,
maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allah-
kah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian
memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf,
karena engkau telah kafir setelah beriman “ (Al
Maidah: 65-66)
KETUJUH:
Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu
menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak
disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa
yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya
maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:
“Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan,
sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).
KEDELAPAN:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:
“Dan barangsiapa di antara kamu mengambil
mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).
KESEMBILAN:
Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang
diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan
seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:
“Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai
agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan
ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali
Imran: 85)
KESEPULUH:
Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama
Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak
sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa
melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:
“Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya,
kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami
akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang
berdosa“ (As Sajadah: 22).
“ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)
Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada
bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang
sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena
takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi
kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan
siksa-Nya yang pedih.
TUNTUNAN IBADAH HAJI, UMROH DAN ZIARAH KE MASJID NABAWI
Saudaraku yang budiman,
Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara,
yaitu: Tamattu, Qiran dan Ifrad.
Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umroh pada
bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrohnya
pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji
dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8
Dzulhijjah) pada tahun umrohnya tersebut.
Haji Qiran ialah, berihram untuk umroh dan haji
sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada
hari nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk
umroh terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan
thawaf umroh memasukkan niat haji.
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat
atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari
tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu,
kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari
nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur
rambut dan bertahallul.
Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para
shahabat.
Cara Melakukan Umroh.
1. Apabila anda telah sampai di miqat, maka
mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu
memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram
(sarung dan selendang), lebih utama berwarna putih.
Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia
sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu
berniat ihram untuk umroh seraya mengucapkan:
“Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan
umroh. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku
sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku
sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji,
nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu
bagi-Mu “.
Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiah ini
dengan suara keras, sedangkan bagi wanita
hendaknya mengucapkannya dengan suara pelan.
Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir
dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan
mencegah kemunkaran.
2. Apabila anda telah sampai di Mekkah, maka
lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran,
mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan selesai
di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang
anda kehendaki. Antara Rukun Yamani dan Hajar
Aswad sebaiknya anda membaca:
“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia
dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
siksa api neraka “
Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua
rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak
jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin, jika
tidak mungkin, lakukan di tempat lain di dalam
masjid.
Kemudian keluarlah menuju Safa ()الصفا
3.
dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah,
bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil
mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah
setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah:
Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang
Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya
segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji,
Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan
yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa,
yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-
Nya serta telah menghancurkan golongan kafir
sendirian
Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak
mengapa apabila anda baca kurang bilangan itu.
Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh
sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat di
antara tanda hijau dan berjalan biasa sebelum dan
sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke
atas Marwa, lalu bacalah takbir dan tahmid tiga kali
apabila mungkin sebagaimana yang anda lakukan di
Safa.
Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir
wajib yang khusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan
bagi yang melakukan thawaf atau sa’i untuk
membaca zikir dan do’a atau bacaan Al Quran yang
mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-
bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Bila anda telah selesai melakukan sa’i, maka
cukurlah dengan bersih (gundul) atau
pendekkan rambut kepala anda. Dengan
demikian selesailah umroh anda dan
selanjutnya anda diperbolehkan melakukan
hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.
Apabila anda melakukan haji Tamattu, maka wajib
bagi anda menyembelih hewan pada hari Nahr, yaitu
seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak
mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa
sepuluh hari; tiga hari di waktu haji, dan tujuh hari
setelah anda pulang ke keluarga anda.
Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari
sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu
atau Qiran.
Cara Melakukan Haji
1. Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran,
hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui.
Dan Jika anda tinggal di daerah miqat, maka
berihramlah menurut niat anda dari tempat tersebut.
Dan jika anda melakukan haji Tamattu, maka
berihramlah dari tempat tinggal anda pada hari
Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan
pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal
itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian
ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
2. Kemudian keluarlah menuju Mina.
Lakukanlah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan
Shubuh di sana, dengan cara meng-qhasar shalat
yang empat rakaat (Zuhur, Ashar dan Isya) menjadi
dua rakaat-dua rakaat pada waktunya masing-masing,
tanpa jama’ (digabung).
3. Apabila matahari telah terbit pada hari
kesembilan Dzul hijjah (esoknya), maka berangkatlah
anda menuju Arafah dengan tidak tergesa-gesa dan
hindarilah jangan sampai mengganggu sesama
jamaah haji. Di Arafah lakukanlah shalat Dzuhur dan
Ashar dengan jama’ taqdim (menggabungkan dua
waktu shalat dilaksanakan di awal waktu) dan qhasar
dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
Tentang wukuf ini, anda harus yakin bahwa anda
benar-benar telah berada di dalam batas Arafah
(bukan di luarnya). Dan perbanyaklah di sini zikir
dan doa, sambil menghadap kiblat dan mengangkat
kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padang
Arafah seluruhnya merupakan wukuf, dan hendaklah
anda tetap berada disana hingga matahari terbenam.
4. Apabila matahari telah terbenam,
berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang
sambil membaca talbiyah, dan hindarilah jangan
sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya
anda di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan
Isya dengan jama’ dan qhasar. Hendaklah anda
menetap di sana hingga anda melakukan shalat
Shubuh. Setelah selesai shalat Shubuh perbanyaklah
doa dan zikir hingga hari tampak mulai terang,
sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua
tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.
5. Kemudian berangkatlah sebelum matahari
terbit menuju Mina sambil membaca talbiyah. Bagi
yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang
lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu
juga setelah lewat pertengahan malam. Dan
pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak
tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah.
Adapun yang lain cukup anda pungut di Mina.
Demikian juga tujuh batu yang akan anda
pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada
hari raya, tak mengapa bagi anda untuk
memungutnya di Mina.
6. Apabila anda telah tiba di Mina, lakukanlah
hal-hal dibawah ini:
a Lemparlah jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang
terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil
secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap
kali lemparan.
b Sembelihlah kurban jika anda berkewajiban
melakukannya dan makanlah sebagian
dagingnya, serta berikan sebagian besarnya
kepada orang-orang fakir.
c Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau
pendekkan rambut anda, akan tetapi mencukur
bersih lebih utama. Sedang bagi wanita cukup
menggunting ujung rambutnya kurang lebih
seujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini
dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika
anda dahulukan yang satu dari yang lain.
Apabila anda telah selesai melempar dan
mencukur, berarti anda telah melaksanakan
tahallul Awwal, dan selanjutnya anda boleh
mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-
hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali
berhubungan dengan istri.
7. Kemudian berangkatlah menuju Mekkah dan
lakukanlah thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i
jika anda melakukan haji Tamattu, atau jika anda
melakukan haji Qiran atau Ifrad akan tetapi anda
belum melakukan sa’i sebelumnya (setelah tawaf
qudum). Setelah itu anda diperbolehkan berhubungan
suami-istri (Tahallul Tsani).
Thawaf Ifadah ini boleh di akhirkan pelaksanaannya
hingga berlalunya hari-hari Mina, baru kemudian
menuju Mekkah setelah melempar seluruh Jumrah.
8. Setelah thawaf Ifadhah pada hari Nahr,
kembalilah ke Mina. Bermalamlah di sana pada hari
Tasyriq, yaitu tgl. 11, 12, dan 13 dan tidak mengapa
jika anda bermalam hanya dua malam saja.
9. Lemparlah ketiga jumrah selama anda
menetap dua atau tiga hari di Mina setelah matahari
tergelincir. Anda mulai dari Jumrah Ula, yaitu yang
jaraknya paling jauh dari Mekkah, kemudian jumrah
Wustha (tengah) dan selanjutnya jumrah Aqabah,
setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil
secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali
lemparan.
Jika anda menghendaki untuk menetap selama dua
hari saja, hendaklah anda meninggalkan Mina
sebelum matahari terbenam di hari kedua itu (Nafar
Awwal). Dan jika ternyata matahari telah terbenam
sebelum anda keluar dari batas Mina, maka
hendaklah anda bermalam lagi pada malam hari
ketiganya dan melempar jumrah pada hari ketiga itu
(Nafar Tsani). Lebih utama hendaknya anda
bermalam pada malam ketiga tersebut.
Bagi yang sakit atau yang lemah, boleh mewakilkan
kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi
siapa yang mewakili (orang lain), melempar untuk
dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang
diwakilinya dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu
tempat jumrah.
10. Apabila anda hendak kembali ke kampung
setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah
thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang
datang bulan (haidh) dan yang nifas.
Kewajiban-Kewajiban Bagi Yang Sedang Ihram Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji
dan umroh hal-hal berikut:
1. Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah
kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya
secara berjamaah.
2. Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa:
rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri),
fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-
bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
3. Menghindari ucapan atau perbutan yang
mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
4. Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
a. Mencabut rambut atau memotong
kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas
dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia
tidak dikenakan denda apa-apa.
b. Mempergunakan wangi-wangian di
badannya atau pakaiannya, begitu juga pada
makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa
wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum
ihram, maka tak mengapa.
c. Membunuh binatang buruan atau
menghalaunya, atau membantu orang yang
berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
d. Memotong pepohonan atau
mencabut tanaman yang masih hijau di tanah
haram, begitu juga memungut barang temuan,
kecuali jika bermaksud untuk
mengumumkannya, karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua
perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini
berlaku pula bagi yang tidak berihram.
e. Meminang atau melangsungkan akad
nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang
lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan
istri atau menjamahnya dengan syahwat selama
ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria
dan wanita.
Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai
berikut:
a. Mengenakan tutup kepala yang melekat.
Adapun menggunakan payung atau berteduh di
bawah atap kendaraan, atau membawa barang-
barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
b. Memakai kemeja dan semacamnya yang
berjahit untuk menutupi seluruh badan atau
sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana
dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan
sarung lalu dia memakai celana, atau tidak
mendapatkan sandal kemudian mengenakan
sepatu, maka tak mengapa baginya.
Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk
menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya
dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan
muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia
wajib menutup mukanya dengan kerudung atau
semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.
Apabila seseorang yang berihram mengenakan
pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau
mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut
rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau
tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan
fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan
perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui
hukumnya.
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan
sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran
(earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat
pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-
surat.
Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan
mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila
lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang
rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa,
begitu juga halnya bila ia terkena luka.
Berziarah ke Masjid Nabawi
1. Disunnahkan bagi anda pergi ke Madinah
kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan
shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi
lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain,
kecuali Masjidil Haram sebagaimana sabda Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali
tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh
karena itu tidak perlu berihram maupun membaca
talbiyah.
3. Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi,
masuklah dengan mendahulukan kaki kanan, bacalah:
Bismillahirrahmaanirrahim dan shalawat untuk
nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan
mohonlah kepada Allah agar Dia membukakan untuk
anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah:
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung
kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada
kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu (qadim), dari
godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah
bagiku segala pintu rahmat-Mu “
Doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk
masjid-masjid yang lain.
4. Setelah memasuki masjid Nabawi, segeralah
anda melakukan shalat tahiyatul masjid. Afdhalnya,
shalat ini dilakukan di Raudhah, jika tak mungkin,
lakukanlah di tempat lain di dalam masjid itu.
5. Kemudian tujulah makam Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah di
depannya menghadap ke arahnya, kemudian
ucapkanlah dengan sopan:
“ Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-
Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)
“ Ya Allah, berilah beliau kedudukan tinggi di sorga
serta kemuliaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat
terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya
Allah, limpahkan kepadanya sebaik-baik pahala,
beliau yang telah menyampaikan risalah kepada
umatnya“
Kemudian beranjaklah sedikit kesebelah kanan, agar
dapat berada dihadapan makam Abu Bakar
radiallahuanhu, ucapkanlah salam kepadanya dan
berdoalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah
untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebalah kiri,
agar anda dapat berada dihadapan makm Umar
radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoalah
untuknya.
5. Disunnahkan bagi anda berziarah ke masjid
Quba dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan
lakukan shalat di dalamnya, karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan
menganjurkannya.
6. Disunnahkan pula bagi anda berziarah ke
pemakaman Baqi, Makam Utsman radiallahuanhu
(di Baqi) dan juga makam para syuhada Uhud dan
makam Hamzah radiallahuanhu, ucapkanlah salam
dan berdoa untuk mereka, karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan
berdoa untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan
para shahabat, apabila mereka berziarah agar
mengucapkan:
“ Semoga salam sejahtera terlimpahkan untuk kamu
sekalian, wahai para penghuni makam yang mu’min
dan yang muslim, dan kamipun insya Allah akan
menyusul kamu sekalian, semoga Allah
mengaruniakan keselamatan untuk kami dan kamu
sekalian “
Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun
tempat yang disunnahkan untuk diziarahi selain Masjid
Nabawi dan tempat-tempat tersebut di atas, oleh karena
itu janganlah memberatkan diri atau berpayah-payah
mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan
mungkin akan mendapatkan dosa karena perbuatan
tersebut.
Wallah waliuttahufiq.
BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN JAMAAH HAJI
♦ Beberapa kesalahan dalam Ihram
Melewati miqat tanpa berihram dari miqat tersebut
hingga sampai ke Jeddah atau tempat lain. Setelah
melewati miqat, baru melakukan ihram dari tempat itu.
Hal ini menyalahi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa
sallam yang mengharuskan setiap jamaah haji agar
berihram dari miqat yang dilaluinya.
Maka, bagi yang melakukan hal tersebut, agar
kembali ke miqat yang dilaluinya tadi dan berihram dari
miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak
mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan
menyembelih binatang kurban di Mekkah dan
memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir.
Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara,
darat maupun laut.
Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat
yang sudah ditentukan itu, maka ia dapat berihram dari
tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang
dilaluinya.
♦ Beberapa kesalahan dalam thawaf.
1. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang
wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
2. Thawaf di dalam Hijr Isma’il. Itu berarti ia tidak
mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya
saja, karena Hijr Ismail termasuk Ka’bah, maka
dengan demikian thawafnya tidak sah (batal).
3. Raml (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran yang
tujuh. Padahal raml itu hanya dilakukan pada tiga
putaran pertama dan itupun hanya dalam thawaf
qudum saja tidak pada thawaf yang lainnya.
4. Berdesak-desakkan untuk dapat mencium Hajar
Aswad, kadang-kadang sampai pukul-memukul dan
saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena
dapat menyakiti sesama muslim, di samping memaki
dan memukul antar sesama muslim itu dilarang
kecuali dengan jalan yang dibenarkan agama.
Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak
membatalkan thawaf, thawafnya tetap sah sekalipun
tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat
(melambaikan tangan) dan bertakbir di saat berada
sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk
mendapatkan barokah dari batu itu. Hal ini adalah
bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam
syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam cukup dengan
menjamah atau menciumnya saja. Itupun kalau
memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-
kadang menjamah dan mengusap-usap seluruh
dindingnya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian
Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani
saja.
7. Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam
thawaf. Karena hal itu tak pernah dilakukan oleh
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang
beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah
bertakbir pada setiap akhir putaran antara Hajar
Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca:
“ Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
siksaan api nereka “
8. Mengeraskan suara pada waktu thawaf sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian jamaah atau para
muthawwif yang dapat mengganggu orang lain yang
juga sedang melakukan thawaf.
9. Berdesak-desakkan untuk melakukan shalat di dekat
Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah,
disamping mengganggu orang-orang yang sedang
thawaf. Shalat dua rakaat thawaf dapat dilakukan di
♦ Beberapa kesalahan dalam Sa’i
1. Ada sebagian jamaah haji, ketika naik ke atas Shafa
dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah dan
mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca
takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal
ini keliru, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia
hanyalah disaat berdoa.
Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir
serta berdoa kepada Allah sesuka hati sambil
menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca
dzikir yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam saat beliau di bukit Shafa dan Marwah.
2. Berjalan cepat pada waktu Sa’i antara Shafa dan
Marwa pada seluruh putaran. Padahal menurut
sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan
antara kedua tanda hijau saja. Adapun yang lain
cukup dengan berjalan biasa.
♦ Beberapa kesalahan di Arafah.
1. Ada sebagian jamaah haji yang berhenti di luar batas
Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga
terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke
Muzdalifah tanpa wukuf di Arafah. Ini suatu
kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak
mendapatkan ibadah haji. Karena sesungguhnya haj
itu ialah wukuf di Arafah, untuk itu mereka wajib
berada di dalam batas Arafah, bukan di luarnya.
Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan
masalah wukuf ini dan berusaha untuk berada dalam
batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah
mereka memasuki Arafah sebelum terbenam
matahari, dan terus menetap di sana hingga terbenam
matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di
waktu malam khususnya pada malam hari raya
kurban.
2. Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan
Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan
sempurna.
3. Berdesak-desakkan untuk dapat naik ke atas gunung
Arafah (Jabal Rahmah) hingga ke puncaknya yang
dapat menimbulkan banyak bahaya, sedangkan
seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan
naik ke atas gunung Arafah tidak disyariatkan, begitu
juga shalat di tempat itu.
4. Ada sebagian jamaah haji yang menghadap ke arah
gunung Arafah ketika berdoa, padahal menurut
sunnah adalah menghadap kiblat.
5. Ada sebagian jamaah haji membuat gundukan pasir
dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat
tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya
sama sekali dalam syariat Allah.
♦ Beberapa Kesalahan di Muzdalifah
Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di
Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum
melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka
berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar
jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah.
Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-
batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab
keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar
dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah
Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah
dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika
meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina.
Selebihnya, batu-batu itu beliau pungut dari Mina.
Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu
dengan air, padahal inipun tidak disyariatkan.
♦Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jumrah.
1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji
yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar
setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh
kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal
melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam
rangka zikir kepada Allah.
2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu
besar, sepatu, atau dengan kayu. Ini adalah
perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama,
yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah
dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.
3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat
tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang
yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan
tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu
mungkin tidak menyakiti orang lain.
4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya
sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti
itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan
adalah melemparkan batu satu-persatu sambil
bertakbir pada setiap lemparan.
5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri
mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-
desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu
hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena
sakit atau semacamnya.
♦ Beberapa Kesalahan Thawaf Wada’
1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina
pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zul hijjah) sebelum
melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf
Wada’. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar
Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana
menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian
akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-
tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahala
nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan
(Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya
(dengan melakukan thawaf) di Baitullah“ (Riwayat
Muslim).
Maka dari itu, thawaf Wada’ wajib dilakukan setelah
selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat
sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada’
hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk
sedikit keperluan.
2. Seusai melakukan thawaf Wada’, sebagian
mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur
sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, mereka
mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan
terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tak ada
dasarnya sama sekali dalam agama.
3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah
melakukan thawaf Wada’, ada sebagian mereka yang
berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa
seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal
kepada Ka’bah. Inipun bid’ah, tidak disyariatkan.
♦Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah Ke Masjid Nabawi
1. Mengusap-usap dinding dan tiang-tiang besi
ketika menziarahi makam Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang
atau semacamnya pada jendela-jendela untuk
mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan
hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyariatkan
oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa
sallam bukan dalam bid’ah.
2. Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu
juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan
mengikatkan potongan-potongan kain di tempat-
tempat itu, di samping membaca berbagai doa yang
tak diperkenankan oleh Allah ta’ala, serta bersusah
payah untuk melakukan hal-hal tersebut.
Kesemuanya itu adalah bid’ah, tak ada dasarnya
sama sekali dalam syariat Islam yang suci ini.
3. Menziarahi beberapa tempat yang
dianggapnya sebagai bekas peninggalan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti tempat
mendekamnya unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, sumur khatam maupun sumur Utsman dan
mengambil pasir dari tempat-tewmpat ini dengan
mengharapkan berkah.
4. Memohon kepada orang-orang yang telah
mati ketika berziarah ke pemakaman Baqi dan
Syuhada Uhud, serta melemparkan uang ke
pemakaman itu untuk mendekatkan diri dan
mengharapkan berkah dari penghuninya. Ini adalah
termasuk kesalahan besar bahkan termasuk perbuatan
syirik yang terbesar menurut pendapat para ulama,
berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya
ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata,
tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah
selain kepada Allah, seperti dalam berdoa,
menyembelih kurban, bernazar dan jenis ibadah
lainnya, karena firman Allah ta’ala:
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan
keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
“ ( Al Bayyinah: 5)
Firman-Nya:
“ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik
Allah. Maka janganlah kamu meyembah
seseorangpun di samping menyembah Allah“ ( Al
Jin: 18 )
Kita memohon kepada Allah, semoga Dia
memperbaiki keadaan ummat Islam dan memberi
pemahaman dalam agama serta melindungi kita dan
seluruh umat Islam dari fitnah-fitnah yang
menyesatkan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar
dan Mengabulkan doa hamba-Nya.
PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMROH SERTA PEZIARAH MASJID NABAWI
Kewajiban-kewajiban bagi jamaah haji
1. Agar segera bertaubat kepada Allah ta’ala
dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan
memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan
umrahnya.
2. Agar menjaga lidahnya dari dusta,
menggunjing, mengadu domba dan menghina orang
lain.
3. Dalam melaksanakan haji dan umroh,
hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha
Allah dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin
dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
4. Hendaklah mempelajarai amalan-amalan
yang disyariatkan dalam haji dan umroh, dan
menanyakan hal-hal yang kurang jelas.
5. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan
memilih antara Haji ifrad, tamattu’ dan Qiran. Haji
Tamattu lebih utama bagi yang tidak membawa
binatang kurban, sedang bagi yang membawanya,
lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
6. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa
khawatir tidak mampu melanjutkan ibadah hajinya
dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab
lain, maka disyaratkan ketika berihram
mengucapkan:
ّ َ َ ّ
إ ِن محلي حي ْث حب َست ْني
ِ َ َ ُ َ
“Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan “
7. Anak-anak kecil yang melakukan haji,
dianggap sah. Hanya saja haji semacam itu belum
termasuk haji fardhu.
8. Orang yang sedang berihram boleh mandi
dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala
perlu.
9. Bagi wanita yang sedang berihram
diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan
kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
10. Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung
agar mudah sewaktu membuka wajah sebagaimana
yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita,
tidak ada dasarnya dalam syariat.
11. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci
kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali
dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
12. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia
mengenakan pakaian berjahit atau pakaian yang
menutupi kepala atau mengenakan wewangian
karena lupa ataupun karena tidak tahu akan
hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
13. Bagi yang melakukan haji Tamattu atau
umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah
apabila ia sampai di Ka’bah sebelum memulai
thawaf.
14. Raml (lari-lari kecil) dan idhtiba’ , hanya
dilakukan pada thawaf qudum dan raml itu
dikhususkan pada tiga putaran pertama, untuk kaum
pria saja, tidak untuk wanita.
15. Seseorang yang sedang melakukan thawaf,
apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran,
atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung
tiga putaran. Demikian pula diwaktu sa’i.
16. Boleh melakukan thawaf di belakang sumur
zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak,
karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat
thawaf.
17. Termasuk perbuatan munkar, jika seseorang
wanita melakukan thawaf dengan memakai perhiasan
dan wewangian serta tidak menutup aurat.
18. Wanita yang sedang datang bulan (haidh),
atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh
melakukan thawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan
suci.Idhtiba adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan kedua
ujungnya diatas pundak kiri dan bagian tengahnya dibagian sebelah bawah
ketiak kanan.
19. Bagi wanita boleh berihram dengan
mengenakan pakaian yang ia sukai, asalkan pakaian
itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai
menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah
mengenakan pakaian yang tidak membangkitkan
syahwat.
20. Melafazkan niat dalam ibadah selain Haji
dan Umrah adalah bid’ah yang diada-adakan, lebih-
lebih bila dilafazkan dengan suara keras.
21. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf
melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud
melakukan ibadah haji dan umrah.
22. Jamaah haji atau umrah yang datang lewat
udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar
dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia
bersiap-siap memakai pakain ihram sebelum naik
pesawat.
23. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat,
tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan
cukuplah tempat tinggalnya itu sebagai miqat untuk
berihram haji dan umroh.
24. Memperbanyak umrah setelah menunaikan
haji, dari Tan’im atau Ja’ranah, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian jamaah adalah hal yang
tidak ada dalilnya.
25. Hendaklah para jamaah haji pada hari
Tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah
dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah
atau dari bawah pancuran emas Ka’bah, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji. Tidak
perlu baginya thawaf ketika berangkat menuju Mina.
26. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tgl.
9 Dzul Hijjah, lebih utama dilakukan saat terbit
matahari.
27. Tidak diperkankan meninggalkan Arafah
sebelum terbenam matahari. Dan saat berangkat
setelah terbenam matahari, hendaklah dengan tenang
dan penuh kekhusyu’an.
28. Shalat Maghrib dan ‘Isya dilakukan setelah
sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu
Maghrib ataupun setelah masuk waktu ‘Isya.
29. Memungut batu pelempar jumrah, boleh
dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari
Muzdalifah.
30. Tidak disunnahkan mencuci batu-batu itu,
sebab hal itu tidak pernah dilakukan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula para
shahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan
batu yang telah dipakai melontar.
31. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah,
seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya,
untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan
malam.
32. Apabila telah sampai di Mina pada Hari
Raya, hendaknya jamaah haji menghentikan bacaan
Talbiyah dan agar melontar jumrah Aqabah dengan
tujuh batu berturut-turut.
33. Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di
tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah
jatuhnya batu itu di tempat lontaran.
34. Penyembelihan korban waktunya adalah
sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang
ketiga menurut pendapat ulama yang paling benar.
35. Thawaf Ifadhah adalah salah satu rukun haji
yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila dia
ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada hari
Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari
Mina.
36. Bagi yang melakukan haji Qiran dan haji
Ifrad, ia hanya wajib melakukan satu kali sa’i dan dia
tetap berihram sampai hari Nahr (10 Dzul Hijjah).
37. Bagi jamaah haji, lebih utama baginya
melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr (10
Dzul Hijjah) dengan tertib, yaitu memulai dengan
melontar jumrah aqabah kemudian meyembelih
binatang kurban, lalu mencukur bersih (gundul) atau
memendekkan rambutnya, setelah itu thawaf Ifadhah
di Baitullah dan selanjutnya Sa’i. Dan boleh juga
amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tertib,
yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu
dari yang lainnya.
38. Tahallul penuh dapat dilaksanakan setelah
melakukan hal-hal dibawah ini:
a. Melontar jumrah Aqabah
b. Mencukur bersih atau memendekkan rambut.
c. Thawaf Ifadhah dan Sa’i.
39. Apabila seorang jamaah haji menghendaki
pulang secepatnya (pada tgl. 12) dari Mina, maka dia
harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
40. Anak kecil yang tidak mampu melontar
hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar
untuk dirinya sendiri.
41. Begitu juga orang-orang yang tidak mampu
melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena
hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk
melontar.
42. Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap
jumrah dari ketiga jumrah itu untuk dirinya sendiri
terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya
dalam satu tempat.
43. Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau
Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram
(Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu
seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi.
44. Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau
Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang
kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang
ke keluarganya.
45. Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan
sebelum hari Arafah, agar pada hari Arafah itu ia
dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum
dilakukan, maka hendaklah dilakukan pada hari-hari
Tasyriq.
46. Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan
secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula
puasa yang tujuh hari.
47. Thawaf Wada’ hukumnya wajib bagi setiap
jamaah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang
bulan atau baru bersalin.
48. Disunnahkan berziarah ke Masjid Nabawi,
baik sebelum ataupun sesudah haji.
49. Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi,
disunnahkan memulai dengan shalat dua rakaat
tahiyyatul masjid dimana saja di dalam masjid. Dan
yang lebih utama shalat itu dilakukan di Raudhah.
50. Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, dan ke pemakaman lain hanya
disyariatkan untuk pria, bukan untuk kaum wanita,
dengan syarat dilakukan tanpa bersusah payah.
51. Mengusap-usap dinding makam Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam atau menciumnya
ataupun mengelilinginya (thawaf di sekitarnya)
adalah perbuatan bid’ah dan kemunkaran, tidak
pernah dilakukan oleh ulama salaf. Lebih-lebih
apabila ia mengelilinginya dengan maksud
mendekatkan diri kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.
52. Tidak boleh bagi seseorang memohon
kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam agar
beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya
dari kesulitan, sebab hal itu adalah syirik.
53. Kehidupan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam di alam kubur adalah kehidupan alam
barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum
wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang
mengetahui hakikat dan keadaannya.
54. Mengutamakan berdoa di dekat makam
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sambil
menghadap ke arahnya dengan mengangkat kedua
tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian
penziarah, adalah termasuk bid’ah yang diada-
adakan.
55. Ziarah ke makam Rasul shallallahu 'alaihi
wa sallam tidaklah wajib, dan bukan suatu syarat
dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian
orang awam.
56. Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai
dasar hukum oleh orang yang membolehkan untuk
bersusah payah mendatangi makam Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah hadits-hadits
yang lemah sanadnya atau hadits-hadits yang dibuat-
buat.
DOA-DOA YANG LAYAK DIBACA, KESELURUHANNYA ATAU SEBAGIANNYA DITEMPAT-TEMPAT MUSTAJABAH
(Di Arafah, Masy’aril Haram dll)
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ampunan dan
keselamatan dalam urusan agamaku dan duniaku,
keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah aku dari
segala yang memalukanku dan tentramkanlah aku dari
rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depanku,
belakangku, dari kananku dan kiriku, serta atasku. Dan
aku berlindung dengan keagungan-Mu dari ancaman
yang datang dari arah bawahku.
Ya Allah, sehatkanlah badanku, Ya Allah
sehatkanlah pendengaranku. Ya Allah sehatkanlah
penglihatanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain
Engkau.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran
dan kefakiran serta siksa kubur, Tiada Tuhan yang yang
patut disembah selain Engkau.
Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tiada Tuhan yang
patut disembah selain Engkau, Kau ciptakan aku dan aku
adalah hamba-Mu dan aku tetap pada sumpah dan
janjiku kepada-Mu sekuat tenagaku. Aku berlindung
kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat. Aku datang
kepada-Mu menyatakan pengakuan akan segala nikmat-
Mu yang Kau limpahkan kepadaku. Dan aku datang
kepada-Mu mengakui segala dosaku, maka ampunilah
aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali
Engkau.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari duka cita
dan kesusahan. Aku berlindung kepada-Mu dari
kelemahan dan kemalasan, serta dari rasa kikir dan jiwa
pengecut. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman
hutang dan penindasan manusia.
Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini kebaikan
dan pertengahannya keberuntungan serta akhirnya
kesuksesan. Aku berlindung kepada-Mu kebaikan dunia
dan akhirat, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari
mereka yang berhati kasih.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu keridhaan terhadap
keputusan-Mu, kelapangan hidup setelah mati,
kenikmatan memandang wajah-Mu yang mulia dan
kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tidak dalam
kesusahan yang meyedihkan dan tidak dalam cobaan
yang menyesatkan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari
menganiaya atau dianiaya atau diserang dan berbuat
kesalahan atau dosa yang Engkau tidak ampuni.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kembali ke
masa hidup yang terhina.
Ya Allah, tunjukilah aku kepada sebaik-baik
perbuatan dan budi pekerti, tiada satupun dapat
menunjukinya selain Engkau. Dan jauhkanlah aku dari
keburukannya, tiada satupun dapat menjauhkannya
selain engkau.
Ya Allah perbaikilah untukku agama-ku, dan
lapangkanlah bagiku tempat kediamanku serta
berkahilah untukku rizkiku.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keras hati,
kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. Aku berlindung
kepada-Mu dari kekufuran, kefasikan, pertikaian, rasa
ingin tersohor dan rasa ingin dipandang. Aku berlindung
kepada-Mu dari tuli. Ya Allah karuniakanlah ketaqwaan
pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah
sebaik-baik dzat yang mensucikannya, Engkaulah
Pelindungnya dan Pemiliknya.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang
tak bermanfaat, hati yang tak khusyu’, jiwa yang tak
puas dan do’a yang tak terkabulkan.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan
yang telah ku perbuat dan yang belum ku perbuat. Aku
berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku
ketahui dan yang belum ku ketahui.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lenyapnya
nikmat yang Engkau karuniakan, berobahnya kesehatan
yang Engkau anugrahkan, kejutan bencana dari-Mu dan
dari segala bentuk amarah-Mu.
الل ّهُم إ ِني أ َعُوْذ ُ ب ِك من ال ْهَد ْم ِ والت ّردي
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
kehancuran, terjatuh, tenggelam, terbakar dan
kesengsaraan masa tua. Aku berlindung kepada-Mu dari
sentuhan setan disaat kematian. Aku berlindung kepada-
Mu dari kematian karena digigit binatang. Dan aku
berlindung kepada-Mu dari rasa rakus yang membawa
kepada tabi’at jahat.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pekerjaan
buruk, perbuatan munkar, hawa nafsu jahat dan penyakit
membinasakan. Aku berlindung kepada-Mu dari
cengkraman hutang dan penindasan lawan, serta
kegembiraan musuh melihatku.
Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang
merupakan pelindung segala urusanku, perbaikilah
keadaan duniaku yang merupakan tempat kehidupanku,
perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat
kembaliku. Jadikanlah hidup ini sebagai tambahan
bagiku untuk berbuat segala kebajikan dan jadikanlah
kematian sebagai peristirahatan akhir bagiku dari
segala kejahatan.
Ya Allah, jadikanlah aku hamba-Mu yang banyak
mengingat-Mu, banyak mensyukuri nikmat-Mu, sangat
patuh terhadap perintah-Mu, selalu merendahkan diri di
haribaan-Mu dan senantiasa mengadu dan berserah diri
kepada-Mu.
Tuhanku, terimalah taubatku, bersihkanlah dosaku,
kabulkanlah doaku, kuatkanlah alasanku, tunjukilah
hatiku, luruskanlah perkataanku dan lenyapkanlah
keburukan hatiku.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ketetapan hati
dalam segala urusan, keteguhan kehendak menuju
kebenaran. Aku mohon agar aku dapat mensyukuri
nikmat-Mu, mengabdi kepada-Mu dengan baik. Aku
mohon kepada-Mu kesucian hati, kejujuran kata. Aku
mohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui dan
aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang Engkau
ketahui, aku mohon ampunan-Mu dari segala
kejahatanku yang Engkau ketahui, karena Engkaulah
yang mengetahui segala yang ghaib.
Ya Allah, ilhamkanlah petunjuk kepadaku dan
jagalah aku dari kejahatan diriku.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat
berbuat segala kebajikan, dan meninggalkan segala
kemunkaran, serta mencintai orang-orang miskin. Aku
mohon kepada-Mu limpahan ampunan dan rahmat
kepadaku. Aku mohon, apabila Engkau menghendaki
untuk menimpakan cobaan kepada seluruh hamba-Mu,
agar Kau pulangkan aku kepada-Mu dalam keadaan
selamat dari cobaan itu.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat
mencintaimu, mencintai hamba-Mu yang mencintai-Mu,
dan mencintai segala perbuatan yang mendekatkanku
menuju cinta-Mu.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu sebaik-baik
permintaan, sebai-baik doa, sebaik-baik keberuntungan
dan sebaik-baik pahala. Tetapkanlah jejakku,
beratkanlah timbangan kebaikanku, nyatakanlah imanku,
tinggikanlah derajatku, terimalah shalatku dan
ampunilah segala kesalahanku. Aku mohon kepada-Mu
derajat yang tinggi dalam syorga
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala pembuka
kebaikan, penutupnya dan semua yang
mendatangkannya, awalnya dan akhirnya, lahirnya dan
bathinnya, dan aku mohon derajat yagn tinggi dalam
syorga.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar Kau tinggikan
namaku, Kau hapus dosaku, Kau sucikan hatiku, dan
Kau pelihara kamaluan-ku, serta Kau ampuni dosaku
dan ku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam
syorga.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar kau limpahkan
keberkahan pada pendengaranku, penglihatanku, jiwaku,
bentuk ciptaku dan akhlakku, serta pada keluargaku,
hidupku dan amal perbuatanku. Dan terimalah segala
amal kebajikanku. Dan aku mohon kepada-Mu derajat
yang tinggi dalam syorga.
Petunjuk Haji Dan Umrah
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari beratnya
cobaan, pedihnya kesengsaraan, buruknya keputusan
dan kegembiraan musuh melihatku.
Ya Allah, yang mengendalikan semua hati,
tetapkanlah hatiku diatas agama-Mu.
Ya Allah, yang mengarahkan semua hati dan
penglihatan, arahkanlah hati kami untuk ta’at kepada-
Mu
Ya Allah, tambahkanlah kebaikan kepada kami, dan
janganlah Kau kurangi, muliakanlah kami, dan
janganlah Kau jadikan kami manusia hina, karuniailah
kami segala pemberian-Mu, dan janganlah Kau putuskan
kami dari pemberian-Mu, utamakanlah kami, dan
janganlah Kau kesampingkan kami
Ya Allah, baikkanlah kesudahan segenap urusan
kami, dan lindungilah kami dari kenistaan hidup di dunia
dan siksaan hidup di akhirat.
Ya Allah, karuniailah kami rasa takut kepada-Mu
yang dapat menghalangi kami dari perbuatan durjana,
dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu yang dapat
menyampaikan kami ke dalam sorga-Mu. Karuniailah
kami keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari
aneka cobaan dunia. Limpahkanlah kepada kami
kenikmatan lewat pendengaran kami, penglihatan kami,
dan kekuatan kami selama kami hidup, dan jadikanlah
semua itu pewaris dari kami. Jadikanlah balas dendam
kami hanya kepada orang-orang yang menganiaya kami
dan menangkanlah kami terhadap orang-orang yang
memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan dunia ini
puncak tujuan kami dan batas pengetahuan kami.
Janganlah Engkau jadikan cobaan kami dalam agama
kami. Dan janganlah Kau beri kekuasaan orang-orang
yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mengasihi kami,
dikarenakan dosa-dosa kami.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala yang
mendatangkan rahmat-Mu, segala yang menimbulkan
ampunan-Mu, ku mohon keberuntungan dari segala
kebajikan, keselamatan dari berbagai kejahatan dan
keberuntungan memperoleh sorga serta keselamatan
dari api neraka.
Ya Allah, janganlah Kau biarkan pada diri kami
suatu dosa kecuali Kau ampuni, janganlah Kau biarkan
suatu cacat kecuali Kau tutupi, janganlah Kau biarkan
kesusahan kecuali Kau bukakan jalan keluar, janganlah
Kau biarkan hutang kecuali Kau lunaskan, dan
janganlah Kau biarkan hajat duniawi dan ukhrowi yang
Engkau ridhoi dan baik bagi kami kecuali Kau penuhi,
wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang
berhati kasih.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu rahmat dari-Mu,
yang dengannya Kau tunjuki hatiku, dengannya Kau
satukan segala perkaraku, dengannya Kau kumpulkan
urusan-urusanku yang berserakan, dengannya Kau
pelihara diriku dikala ku tiada. Dengannya Kau angkat
derajatku dikala aku ada, dengannya kau cerahkan
wajahku, dengannya kau sucikan perbuatanku,
dengannya kau ilhamkan jalanku yang terang,
dengannya Kau hindarkan diriku dari segala cobaan,
dan dengannya Kau jaga diriku dari berbagai kejahatan.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kemenangan di
hari penentuan (kiamat), kehidupan sebagaimana
kehidupan orang-orang yang bahagia, martabat
sebagaimana martabat para syuhada, dan hidup
bersama para nabi serta kemenangan terhadap musuh-
musuh.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kebenaran dalam
iman, keimanan dalam akhlak, kesuksesan yang disertai
kebahagiann, limpahan rahmat dan keselamatan serta
ampunan dan keridhaan dari-Mu.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kesehatan, kesucian
jiwa, pekerti yang baik, dan keridhaan hati menghadapi
takdir.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan
diriku dan dari kejahatan setiap yang melata di atas
bumi yang hanya Engkaulah penuntunnya.
Sesungguhnya Tuhanku selalu berada di jalan yang
lurus.
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar
pembicaraanku, Melihat tempat ku berada, Mengetahui
yang rahasia dan yang nyata dariku, dan tiada suatupun
dari keadaanku yang luput dari pengetahuan-Mu. Aku
ini hamba-Mu yang hina lagi kekurangan, yang
mengharap pertolongan dan perlindungan, yang cemas
dan takut, serta mengakui segala dosanya di keharibaan-
Mu. Aku mohon kepada-Mu sebagai orang miskin yang
meminta-minta, aku tunduk dihadapan-Mu sebagai
orang yang berdosa lagi hina, dan ku tengadahkan doa
kepada-Mu sebagai orang yang dicekam rasa takut dan
marabahaya, sebagai orang yang patuh, tunduk dan
takluk di keharibaan-Mu.
Semoga selawat dan salam senantiasa dilimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad, kepada
keluarganya dan para shahabatnya..
TATA CARA WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat
dan salam kami sampaikan kepada penutup para nabi,
pemimpin orang-orang bertaqwa dan seluruh ciptaan,
yaitu Nabi Muhammad
Selanjutnya berkata seorang hamba yang faqir
terhadap Allah ta’ala: “Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin”, dalam sebuah karangan kecil tentang bab
wudhu, mandi wajib dan shalat berdasarkan Kitab dan
Sunnah:
WUDHU
Yang dimaksud adalah: Kewajiban bersuci dari
hadats kecil seperti: kencing, buang air besar, buang
angin, tidur yang nyenyak dan memakan daging onta.
Tata Cara Wudhu:
1. Niat berwudhu dalam hati tanpa melafazkannya;
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak melafazkan niat dalam wudhunya juga dalam
shalatnya. Disamping itu Allah mengetahui apa yang
terdapat dalam hati seseorang, maka tidak perlu
mengabarkan kepada-Nya apa yang terdapat dalam
hatinya.
Bacalah : الله بسم
2.
.
3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
4. Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung tiga
kali.
5. Membasuh muka, yaitu dari telinga yang satu hingga
ke telinga berikutnya dan dari tempat tumbuhnya
rambut hingga tempat tumbuhnya janggut.
6. Membasuh kedua tangan tiga kali dari ujung jari
jemari hingga siku, dimulai dari tangan kanan lalu
tangan kiri.
7. Mengusap kepala sekali saja, yaitu dengan
membasahkan kedua tangan kemudian
menggerakkannya dari bagian depan kepala hingga
bagian belakang kemudian kembali kedepan.
8. Mengusap kedua telinga sekali saja, yaitu dengan
memasukkan kedua telunjuk ke dalam kedua telinga
sedangkan kedua ibu jari mengusap bagian luarnya.
9. Membasuh kedua kaki tiga kali dari ujung jari
jemarinya hingga kemata kaki, dimulai dari kanan
lalu yang kiri.
MANDI WAJIB
Mandi wajib adalah: Kewajiban bersuci dari hadats
besar, seperti: junub (keluar mani karena jima’,
bercumbu atau mimpi) atau suci dari haidh dan nifas.
Tata cara mandi wajib:
1. Niat mandi dalam hati tanpa melafazkan dengan lisan.
2. Tasmiah, yaitu dengan membaca: بسم الله
3. Berwudhu secara sempurna.
4. Menyiramkan air ke kepala tiga kali.
5. Membasuh seluruh tubuh.
TAYAMMUM
Tayamum adalah: Kewajiban bersuci dengan debu
sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bagi siapa
yang tidak mendapatkan air atau berakibat buruk jika
menggunakannya.
Tata cara tayammum:
Niat untuk apa tayammumnya, baik wudhu atau
mandi, kemudian menepuk tanah atau apa yang
bersambung dengannya seperti dinding, lalu
mengusapkannya ke bagian wajah dan dua telapak
tangan.
SHALAT
Shalat adalah ibadah dengan perkataan dan perbuatan
yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Jika seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib
baginya untuk berwudhu jika dia mempunyai hadats
kecil, atau mandi jika dia mempunyai hadats besar, atau
tayammum jika tidak ada air atau berbahaya jika
menggunakannya. Wajib juga baginya untuk
membersihkan badan dan tempat shalatnya dari najis.
Tata cara shalat:
1. Seluruh badannya menghadap kiblat, tidak
berpaling dan tidak menyerong.
2. Niat shalat yang hendak dilakukannya dalam hati
tanpa mengucapkannya dengan lisan.
3. Melakukan Takbirotul Ihram dengan
mengucapkan: الله أكبرseraya mengangkat
kedua tangannya sejajar dengan pundak.
4. Lalu meletakkan telapak tangan kanannya diatas
punggung telapak tangan kirinya di dada.
5. Kemudian membaca doa istiftah, yaitu:
6. Lalu membaca: أع ُوْذ ُ باللهِ من الشي ْطان َ ِ ِ
ِ الرجي ْم
ِ ّ
7. Kemudian membaca surat Al Fatihah bersama
basmalah sebelumnya. Setelah itu membaca
آمينyang artinya: “Kabulkanlah Yaa Allah”.
8. Setelah itu membaca surat Al Quran yang dihafal
dan memanjangkan bacaannya pada sholat
shubuh.
9. Kemudian ruku’, yaitu dengan membungkukkan
punggung sebagai pengagungan kepada Allah
ta’ala. Saat ruku’ bertakbir dengan mengangkat
kedua tangan sejajar dengan pundak.
Disunnahkan untuk meratakan punggung dan
menjadikan kepalanya sejajar dengannya serta
meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan
merenggangkan jari-jari.
10. Dalam ruku’ membaca: سب ْحان رب ّيَ َ َ َ ُ
ْ
ِ العَظ ِي ْم sebanyak tiga kali, lebih baik jika
ditambahkan dengan bacaan:
11. Kemudian mengangkat kepalanya dari ruku’
seraya berkata: سمعَ الله ل ِمن حمدهsambil
َ ِ َ ْ َ ُ ِ َ
mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak.
Sedangkan ma’mum tidak mengucapkan bacaan
tersebut, tetapi cukup membaca:
12. Kemudian setelah tegak berdiri mengucapkan:
13. Kemudian setelah itu sujud dengan khusyu’
kepada Allah sujud yang pertama. Saat hendak
sujud mengucapkan: ,الله أكبرhendaknya
sujud dengan tujuh anggota sujud, yaitu: Kening
bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua
lutut dan ujung kedua telapak kaki. Lengan
tangan dijauhkan dari lambung dan pergelangan
tangan tidak diletakkan di atas tanah, sedang jari-
jari menghadap kiblat.
14. Ketika sujud membaca: سب ْحان رب ّي الع ْلى
sebanyak tiga kali, akan lebih baik jika ditambah
dengan bacaan berikut:
15. Kemudian mengangkat kepalanya dari sujud
seraya mengucapkan : Allahu Akbar
16. Kemudian duduk di antara dua sujud di atas kaki
kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, tangan
kanan diletakkan di ujung paha sebelah kanan
sebelum lutut, dan tangan kiri di ujung paha kiri.
17. Saat duduk di antara dua sujud mengucapkan:
18. Kemudian sujud yang kedua kalinya
dengan khusyu’ dan melakukan hal yang sama
sebagaimana sujud pertama. Kemudian bangun dari sujud yang kedua
19.Seraya mengucapkan: الله أكبرdan melanjutkan shalatnya pada rakaat yang kedua
sebagaimana yang dilakukan pada rakaat pertama baik perkataan maupun perbuatan, hanya saja
pada rakaat kedua tidak membaca doa istiftah dan ta’awuz sebelum Al Fatihah.
20. Setelah selesai rakaat kedua (bangun dari sujud yang kedua) mengucapkan: الله أكبرlalu duduk
sebagaimana duduk di antara dua sujud, Dan kelingking dan jari manis digenggam, telunjuknya
diangkat dan digerakkan saat berdo’a, sementara ujung ibu jari disambungkan dengan ujung jari
tengah hingga membentuk lingkaran. Tangan kiri diletakkan dalam keadaan terbuka di ujung paha
kiri sebelum lutut
21. Pada saat duduk membaca tasyahhud, yaitu
Kemudian setelah itu membaca doa yang dia sukai dari kebaikan dunia dan akhirat
22. Setelah itu mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan dengan
membaca :
السل َم عَل َي ْك ُم وَرحمة اللهِ وَب َركات ُه dan menoleh kekiri dengan mengucapkan bacaan
yang sama.
23. Jika shalatnya terdiri dari tiga atau empat rakaat, maka berdirilah setelah membaca akhir
tasyahhud, yaitu sampai pada bacaaan
24. Kemudian bangkit berdiri seraya berkata: الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan sejajar
dengan pundak.
25. Kemudian melanjutkan shalatnya yang tersisa sebagaimana rakaat sebelumnya, cuma saja pada
saat berdiri hanya membaca Al Fatihah (tidak membaca surat)
26. Kemudian (setelah ruku’, i’tidal dan dua kali sujud), duduk dengan cara tawarruk, yaitu dengan
menegakkan telapak kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kaki kanan dan
duduk beralaskan lantai. Kedua tangan diletakkan di atas kedua paha sebagaimana pada
tasyahhud pertama.
27. Saat duduk membaca bacaan tasyahhud seluruhnya
28. Kemudian salam ke kanan dan ke kiri dengan membaca:
السلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat
1. Makruh saat shalat menoleh atau melirik pandangan, dan diharamkan memandang ke arah langit.
2. Makruh dalam shalat berbuat sesuatu yang tidak berguna dan melakukan gerakan yang
tidak ada tujuannya.
3. Makruh dalam shalat membawa sesuatu yang dapat menggangu pikiran, seperti sesuatu yang
berat atau berwarna yang menarik pandangan.
4. Makruh dalam shalat melakukan Takhassur, yaitu: meletakkan tangan di pinggang.
Hal-hal yang membatalkan shalat.
1. Berbicara dengan sengaja meskipun sedikit.
2. Berpaling dari kiblat dengan seluruh anggota badan.
3. Keluar angin dari dubur dan seluruh yang membatalkan wudhu atau yang mewajibkan mandi.
Petunjuk Haji Dan Umroh
4. Melakukan banyak gerakan secara berturut-turut tanpa alasan.
5. Tertawa meskipun sedikit.
6. Menambah bilangan ruku’ atau sujud atau duduk atau berdiri dengan sengaja.
7. Mendahului imam dengan sengaja.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله
وأصحابه أجمعين
Temukan info menarik lainnya di Jasa Foto , Bikin Website , Paket Foto , Photo Packages , Photographers Weddings , Photo Weddings , Paket Weddings, Foto Weddings, Photo Prewedding, Photographers Wedding, Photographers Pre wedding, Naik Kelas , Foto Pre wedding dan Paket Foto / Photo Packages:Photographers Weddings&Foto Prewedding Kebon Jeruk Jakarta pada 88db.com hanya di www.diksphotos.com Powered by www.akubisanaikkelas.com
jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto |
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula