Jakarta - Berdasar hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan Gayus melanggar pasal 11 UU Tipikor, yaitu menerima uang atau pemberian lain terkait jabatannya sebagai PNS. Sementara untuk tindak penyuapan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
"Sementara ini melihat pada fakta yang ada yaitu pasal 11 dan pasal gratifikasi," ujar Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, usai mengikuti gelar perkara kasus Gayus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).
Dia menegaskan kesiapan KPK menyelesaikan kasus ini dengan bekerjasama dengan penyidik Mabes Polri. Setiap institusi akan berindak sesuai dengan kewenangan dan kemampuan masing-masing, dan dalam kasus ini KPK akan melakukan fungsi supervisinya.
"Penanganan tetap di kepolisian, tapi bersinergi. Kita akan bantu sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita akan melaksanakan tugas supervisi, dan dalam kaitan koordinasi kita lakukan mana yang harus kita bantu," tambah Ade.
Menurutnya KPK bersama kepolisian, BPKP dan PPATK terus menelusuri asal usul uang Rp 74 miliar di rekening milik Gayus. Termasuk uang senilai Rp 27 miliar maupun Rp 28 milar yang disimpan di beberapa bank.
"Nanti tergantung pasal mana yang terungkap nanti mengarah ke sana. Nanti hasil penyidikan akan disampaikan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ade mengaku KPK belum akan mengambil alih penyidikan kasus Gayus. Menurutnya penyidikan Kasus Gayus oleh pihak kepolisian masih sesuai koridor dan KPK pun mengaku tidak masalah jika bekerja sama.
"Polisi, Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi. Jadi kita bersinergi. Jadi kita gotong royong," tutupnya
"Sementara ini melihat pada fakta yang ada yaitu pasal 11 dan pasal gratifikasi," ujar Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, usai mengikuti gelar perkara kasus Gayus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).
Dia menegaskan kesiapan KPK menyelesaikan kasus ini dengan bekerjasama dengan penyidik Mabes Polri. Setiap institusi akan berindak sesuai dengan kewenangan dan kemampuan masing-masing, dan dalam kasus ini KPK akan melakukan fungsi supervisinya.
"Penanganan tetap di kepolisian, tapi bersinergi. Kita akan bantu sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita akan melaksanakan tugas supervisi, dan dalam kaitan koordinasi kita lakukan mana yang harus kita bantu," tambah Ade.
Menurutnya KPK bersama kepolisian, BPKP dan PPATK terus menelusuri asal usul uang Rp 74 miliar di rekening milik Gayus. Termasuk uang senilai Rp 27 miliar maupun Rp 28 milar yang disimpan di beberapa bank.
"Nanti tergantung pasal mana yang terungkap nanti mengarah ke sana. Nanti hasil penyidikan akan disampaikan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ade mengaku KPK belum akan mengambil alih penyidikan kasus Gayus. Menurutnya penyidikan Kasus Gayus oleh pihak kepolisian masih sesuai koridor dan KPK pun mengaku tidak masalah jika bekerja sama.
"Polisi, Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi. Jadi kita bersinergi. Jadi kita gotong royong," tutupnya
Temukan info menarik lainnya di Jasa Foto , Jaket Murah , Jaket Balap , Jaket Motor , Bikin Website , Umroh murah , Paket Foto , Photo Packages , Bikin Website , Photographers Weddings , Photo Weddings , Paket Weddings, Foto Weddings, Photo Prewedding, Photographers Wedding, Photographers Pre wedding, Naik Kelas , Foto Pre wedding , Jaket Murah | Jaket Balap Murah : Jaket Motor Murah - Jaket Balap hanya di www.arteryk42.com Sewa Sound System / Rental Sound System : Jasa Sewa Alat Musik | Sound System & Multimedia Paket Foto / Photo Packages:Photographers Weddings&Foto Prewedding Kebon Jeruk Jakarta pada 88db.com hanya di www.diksphotos.com www.arteryk42.com , www.publiceye-magz.com , Herba Semesta Powered by www.akubisanaikkelas.com
jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jas foto |
sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound |
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula