Republik Indonesia Seharusnya Wajibkan Tabungan Hunian Rumah & Apartemen
Indonesia sudah seharusnya memiliki aturan yang mewajibkan warga memiliki tabungan perumahan dalam bentuk hunian tanpa Riba misalnya yang difokuskan peruntukannya ke Apartemen ataupun bentuk hunian lainnya untuk mengatasi kebutuhan tempat tinggal. Tentunya fasilitas belajar bahasa inggris seperti sekolah dan sarana pembelajaran juga tidak dilupakan pembangunan infrastrukturnya.
Berdasarkan hitungan Realestate Indonesia (REI) total kebutuhan rumah per tahun bisa mencapai 2,6 juta unit, yang di dorong oleh pertumbuhan penduduk. Jalan yang paling tepat, perlu adanya Tabungan Wajib Perumahan ( TWP). Tabungan Wajib Perumahan ini berazas Gotong Royong. Warga negara yang mampu membantu yang kurang mampu, sehingga tidak membebani APBN.
Di Singapura setiap warga negara yang berumur di bawah 55 tahun harus menyisihkan sekitar 25 persen dari total pendapatannya untuk berbagai kebutuhan termasuk perumahan.
Dan Pekanbaru Riau sebagai salah satu provinsi terdekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia dan sebagai West Gate of Indonesia dengan negara tetangga sebaiknya sudah mulai menjalan hal seperti ini.
Semoga Republik Indonesia dapat lebih tanggap akan kebutuhan warga masyarakatnya dari hari ke hari ( Pekanbaru Sore Hari ) Sumber: Haluan Media
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula