JAKARTA, TRIBUN Otoritas Penerbangan Indonesia menetapkan perusahaan penerbangan swasta
nasional PT Metro Batavia (Batavia Air) sebagai maskapai kategori I. Batavia bergabung bersama tujuh airlines dalam kategori tersebut.
“Ya, Batavia sudah masuk ke kategori I pekan lalu,” kata Direktur Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurut Yurlis, ketetapan naik kelasnya Batavia merupakan hasil pengkategorian maskapai periode
keempat yang hasilnya diumumkan melalui situs resmi Departemen Perhubungan.
Dengan demikian, berarti ada tujuh maskapai berjadwal pemegang Air Operation Certificate (AOC)
121 yang bertengger di peringkat pertama. Ketujuh maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Merpati
Nusantara Airlines, Indonesia AirAsia, Lion Mentari, Mandala Airlines, Wings Air, dan Batavia Airlines.
Adapun 13 maskapai berjadwal lainnya masih di kategori dua.
Alasan masuknya Batavia ke kategori I, kata Yurlis, karena maskapai ini mampu melakukan aturan
pemerintah dalam hal pemenuhan aspek keselamatan penerbangan sipil. “Kita terus mengawasinya
dan hasilnya cukup memuaskan,” kata Yurlis. Tapi ia enggan mengungkapkan berapa skor penilaian
yang dicapai oleh maskapai ini.
Ditanya soal beberapa insiden yang dialami Batavia Air, di antaranya terlepasnya penutup sayap
beberapa waktu lalu, Yurlis mengatakan, peristiwa itu terjadi bukan karena sistem dari maskapai yang tidak baik, tetapi karena adanya human error. “Ada petugas yang lupa memasang sekrup pada fairing sayap. Mereka juga sudah mendapat sanksi dari maskapai,” tandasnya.
Pada pengkategorian ketiga September tahun lalu, enam maskapai di peringkat pertama.
Pengkategorian sebelumnya di bulan Juni 2007, hanya Garuda Indonesia di peringkat pertama.
Sedangkan pada pemeringkatan pertama tidak ada yang di kategori pertama. Bahkan tujuh maskapai
bertengger di kategori tiga.
Wakil Direktur Keselamatan Batavia Air, M Yamin mengatakan pihaknya memang telah mendapat
informasi tersebut. “Ini semua karena komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan
penerbangan,”kata Yamin.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno menjelaskan,
pengkategorian maskapai berdasarkan penilaian kinerja dalam hal kepatuhan pemenuhan regulasi
triwulanan. Operator penerbangan tak berjadwal pemegang AOC135 juga turut dinilai.
Departemen Perhubungan mensyaratkan operator penerbangan minimal masuk kategori dua untuk
dapat memperoleh izin penerbangan. Ketentuan itu mengikat baik untuk pengajuan izin baru atau
perpanjangan izin. Pada 2009 nanti, seluruh maskapai domestik ditargetkan masuk peringkat pertama.
(persda network/ewa)
www.tribunbatam.co.id
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula