KEBUMEN Tujuh siswa kelas dua SMPN1 Karanggayam, Kebumen, yang tidak naik kelas, belum bisa
menerima keputusan sekolah dan mengancam drop out. Bahkan para wali murid tujuh siswa itu juga
mengadu ke berbagai pihak.
Lembaga Pemberdayaan Pendidikan (LPP) Ki Hajar Dewantara yang menerima pengaduan para wali
murid itu juga meneruskan ke DPRD dan Bupati Rustriningsih. Namun belum ada solusi bagi tujuh
siswa gagal naik kelas itu.
Menurut Ketua LPP Ki Hajar Dewantara Kiswandi, tujuh siswas kelas dua yang tak naik itu adalah Jimi
Sukma Laksana, Purwanto, Sudirman, Jasimin, Budi Kurniawan, Heru Bintoro dan Susiman.
Kiswandi menjelaskan, sesuai pengakuan pihak sekolah, kenaikan kelas dipertimbangan berdasarkan
nilai rapor semester II. Kriteria kenaikan kelas tidak boleh ada nilai 50,0 atau kurang, nilai ratarata
untuk 70 persen dari semua mata pelajaran, termasuk muatan lokal sekurangkurangnya 75,0, dan
hanya boleh ada dua nilai 60,0.
Para orang tua siswa tak bisa menerima ketentuan itu, karena mereka tahu, di sekolah lain, dengan
nilai yang diperoleh anaknya, bisa naik kelas.
''Kami sudah konfirmai ke orang tua, ke SMPN1 Karanggayam dan mencari informasi ke Dinas P dan K
mengenai kriteria kenaikan kelas,'' tandas Kiswandi.
Dari penjelasan Pengawas Dikmen Dinas P dan K Kebumen dan beberapa SMP lain, sebagian sekolah
menerapkan model terbaru dalam kenaikan kelas. Adapun kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun, siswa dinyatakan naik kelas bila telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua
indikator, baik hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua
mata pelajaran.
Mengulang Siswa dinyatakan mengulang di kelas yang sama bila belum mencapai kriteria ketuntasan minimal pada indikator HB, KD, dan SK pada lebih dari 4 mata pelajaran sampai batas tuntas akhir tahun pelajaran. Kiswandi mengaku mendampingi orang tua tujuh siswa yang gagal naik kelas itu karena prihatin dengan ancaman drop out lantaran kebijakan sekolah.
Menanggapi masalah tersebut, Bupati Rustriningsih menyatakan, pihaknya meminta penjelasan kepada Dinas P dan K serta pihak sekolah. Sebab, masalah yang disampaikan LPP Ki Hajar Dewantara itu berkaitan dengan kewenangan sekolah dan bersifat teknis.
Pihaknya berharap masalah itu segera bisa diatasi tanpa merugikan kedua pihak. Bagaimanapun,
pendapat guru pengampu bidang studi harus diperhatikan, namun keluhan wali murid juga perlu
dijawab. ''Prinsipnya kenaikan kelas harus sesuai aturan yang berlaku,'' tandas Rustriningsih
www.suaramerdeka.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula