Jakarta - Baridin dan Ata Alim, mertua dan adik ipar Noordin M Top dihukum masing-masing 5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Keduanya dianggap hakim ikut membantu dan menyembunyikan Noordin M Top, terduga gembong teroris yang tewas dalam penggerebekan.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b UU Terorisme. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun potong masa tahanan. Membebankan biaya perkara sebanyak Rp 5.000 rupiah," kata majelis hakim, Didik Setyo Handono saat mengadili haridin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Apera Raya, Selasa (26/10/2010).
Keputusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa tersebut didasarkan keterangan saksi-saksi. Dalam keterangan para saksi, ditarik cerita dan kronologis mengenai bantuan yang diberikan kepada Noordin M Top.
"Bahwa pada tahun 2005, terdakwa menjemput Andi Abdul Halim alias Noordin M Top di Pemalang lalu dibawa ke rumah terdakwa di Binangun, Cilacap. Sedikitnya terjadi 3 kali kunjungan. Yang terakhir, Andi Abdul Halim menanyakan salah satu anak terdakwa, Arinah dan meyatakan berniat untuk dijadikan istri," imbuh Didik.
Lalu Arinah yang sedang kuliah di Jogja dipanggil pulang. Arinah dan Noordin dinikahkan tanpa mengundang tetangga kiri-kanan. Baridin hanya mengumumkan pernikahan anaknya di masjid dekat rumah, tanpa menyebut siapa mempelai lelakinya.
"Saat melakukan resepsi, Andi Abdul Halim pergi. Dibilangnya sedang bekerja di Sulawesi," imbuh Didik.
Dalam perjalanannya, Baridin yang telah menganut Islam garis keras sejak muda itu, seringkali membantu keuangan Noordin. Bahkan Baridin sempat menjual sawahnya seharga Rp 4 juta untuk Noordin.
Setelah pernikahan itu, Baridin juga memanggil anaknya yang lain Ata Alim (24) yang sedang menjadi guru agama di Sulawesi. Ata Alim diminta menjadi pengawal Noordin selama di Cilacap.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, 6 bulan," kata hakim Soebiantoro yang menyidangkan Ata usai Baridin divonis.
Menanggapi vonis tersebut, Baridin tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pengacara. "Kalau dari kami ya bagus-bagus saja. Tidak banding dan menerima," ucap Nurlan, salah satu pengacara Baridin dan Ata.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b UU Terorisme. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun potong masa tahanan. Membebankan biaya perkara sebanyak Rp 5.000 rupiah," kata majelis hakim, Didik Setyo Handono saat mengadili haridin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Apera Raya, Selasa (26/10/2010).
Keputusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa tersebut didasarkan keterangan saksi-saksi. Dalam keterangan para saksi, ditarik cerita dan kronologis mengenai bantuan yang diberikan kepada Noordin M Top.
"Bahwa pada tahun 2005, terdakwa menjemput Andi Abdul Halim alias Noordin M Top di Pemalang lalu dibawa ke rumah terdakwa di Binangun, Cilacap. Sedikitnya terjadi 3 kali kunjungan. Yang terakhir, Andi Abdul Halim menanyakan salah satu anak terdakwa, Arinah dan meyatakan berniat untuk dijadikan istri," imbuh Didik.
Lalu Arinah yang sedang kuliah di Jogja dipanggil pulang. Arinah dan Noordin dinikahkan tanpa mengundang tetangga kiri-kanan. Baridin hanya mengumumkan pernikahan anaknya di masjid dekat rumah, tanpa menyebut siapa mempelai lelakinya.
"Saat melakukan resepsi, Andi Abdul Halim pergi. Dibilangnya sedang bekerja di Sulawesi," imbuh Didik.
Dalam perjalanannya, Baridin yang telah menganut Islam garis keras sejak muda itu, seringkali membantu keuangan Noordin. Bahkan Baridin sempat menjual sawahnya seharga Rp 4 juta untuk Noordin.
Setelah pernikahan itu, Baridin juga memanggil anaknya yang lain Ata Alim (24) yang sedang menjadi guru agama di Sulawesi. Ata Alim diminta menjadi pengawal Noordin selama di Cilacap.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, 6 bulan," kata hakim Soebiantoro yang menyidangkan Ata usai Baridin divonis.
Menanggapi vonis tersebut, Baridin tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pengacara. "Kalau dari kami ya bagus-bagus saja. Tidak banding dan menerima," ucap Nurlan, salah satu pengacara Baridin dan Ata.
Temukan info menarik lainnya di Jasa Foto , Bikin Website , Umroh murah , Paket Foto , Photo Packages , Photographers Weddings , Photo Weddings , Paket Weddings, Foto Weddings, Photo Prewedding, Photographers Wedding, Photographers Pre wedding, Naik Kelas , Foto Pre wedding dan Paket Foto / Photo Packages:Photographers Weddings&Foto Prewedding Kebon Jeruk Jakarta pada 88db.com hanya di www.diksphotos.com
Powered by www.akubisanaikkelas.com
jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto |
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula