JAKARTA, KOMPAS.com — Arfian Bondjol, yang akrab disapa Boy, mewakili tim kuasa hukum terdakwa penyebar video-video seks, vokalis Nazriel Irham atau Ariel, menilai bahwa jaksa penuntut umum atau JPU tidak adil dalam menjatuhkan dakwaan terhadap kliennya itu.
"Berkait dengan masalah dakwaan, klien kami didakwa membantu penyebaran. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa klien itu didakwa," tegas Boy dalam jumpa pers di kantor kuasa hukum OC Kaligis, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).
Menurut Boy, vokalis band yang dulu bernama Peterpan tersebut tak mungkin membantu tersangka Reza Rizaldy (Redjoy atau RJ) untuk menyebar video-video seks yang diduga kuat dimainkannya itu. "Apakah mungkin seorang Nazriel Irham sebagai public figure dan dikenal banyak orang dengan sengaja membantu menyebarkan? Kami menilai ada proses kriminalisasi terhadap klien kami," tekan Boy.
Tak hanya itu, Boy juga mengatakan bahwa JPU tidak cermat dalam menjatuhkan dakwaan terhadap Ariel. "Dakwaan yang diberikan kepada Ariel adalah 'kabur' (obscuur libel) karena dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP," kata Boy. Masih kata Boy, "Dengan alasan itu, JPU tidak dapat memastikan serta mengurai secara jelas kapan dan di mana Ariel melakukan pembantuan terhadap Reza Rizaldy alias Rejoy dan Anggit Gagah Pratama."
Boy juga menyesalkan tindakan yang kurang tegas dari aparat hukum yang tak menahan Anggit. "Ke mana yang lain? Kenapa hanya Redjoy? Ke mana Anggit Pratama, yang menjadi biang kerok penyebaran ini? Karena, kalau tidak ada Anggit, ini akan missing link, jadi hanya Redjoy dan Ariel saja," tukas Boy. "Jadi, kenapa kami pertanyakan, kenapa tidak ada tindakan tegas terhadap Anggit, ini justru kami me-record dari surat dakwaan, kenapa di surat dakwaan ada namanya tapi sampai sekarang orangnya masih melenggang bebas!" sambung Boy.
Kuasa hukum Ariel lainnya, Julius Irawansyah, justru khawatir dengan ketidaktegasan aparat hukum. "Kami menganggap ada satu trick menghapus rangkaian ini. Coba kalau Anggit masuk dalam proses dakwaan ini, akan jelas peran masing-masing dan akan terlihat bahwa tidak ada peran klien kami," ujar Julius.
Jika Anggit ditahan, menurut tim kuasa hukum, hal yang kabur akan menjadi jelas. "Kami mengimbau agar kepolisian mengambil tindak pidana yang tegas kepada mereka karena kami takut mereka kabur atau menghilangkan barang bukti," ujar Boy.
Lanjutnya, jika Anggit tetap bebas, Ariel akan semakin tersudut. "Tidak hanya dakwaannya yang ber-juncto-juncto dan berlapis-lapis, tapi derita dia (Ariel) juga yang sudah ber-juncto-juncto dan berlapis-lapis. Jadi, kalau dianalogikan, klien kami sudah jatuh tertimpa tangga dan digigit anjing pula. Jadi, kami memohon keadilan," ujarnya lagi.
jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jas foto |
sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound |
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula