Bengkulu (ANTARA) - Aktivis Wahana lingkungan hidup Provinsi Bengkulu memprotes izin tambang pasir besi yang dikeluarkan Pemkab Seluma di kawasan Pantai Pasar Seluma.
Pemkab Seluma memberikan izin baru kepada PT FN untuk menambang pasir besi di kawasan Muara Pasar Seluma padahal perusahaan itu sebelumnya hanya memiliki izin membuat pelabuhan dan areal bongkar muat (loading area), kata seorang aktivis Walhi Bengkulu, Defri, di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, warga setempat menolak produksi tambang pasir besi itu diperdagangkan sampai ke Negara Cina apalagi disiapkan untuk Asia Cina Trade Area (ACTA) 2015.
Pemerintah Pemkab Seluma dianggap sengaja mengeluarkan izin baru untuk penambangan pasir besi di kawasan itu karena sudah melanggar perizinan awal perusahaan itu yang bertujuan membangun pelabuhan dan areal bongkar muat dan bukan izin penambangan.
Sebelumnya Sekda Seluma Mulkan Tajudin menegaskan, bahwa PT FN hanya memiliki izin membuka pelabuhan dan areal bongkar muat, tapi fakta di lapangan perusahaan itu melakukan penambangan pasir besi tepatnya di muara sungai Pasar Seluma setempat.
Praktik penambangan tersebut ditentang masyarakat dan Walhi karena tidak sesuai dengan perizinan awal. Ia menduga birokrasi dan hukum sudah dibeli bersamaan dengan kekayaan sumber daya alam yang sudah tergadai.
Dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Seluma No 271 tahun 2010 tentang izin produksi kuasa tambang pasir besi PT Famiaterdio Nagara (FN) di Desa Pasar Seluma tanpa disertai dokumen Amdal dan izin lingkungan hidup, membuktikan bahwa hukum tidak lagi ditakuti kepala daerah ini.
Ia menilai penahanan enam warga Seluma yang menentang ekploitasi perusahaan tanpa izin itu, semakin memperlihatkan bahwa hukum hanya dipakai oleh kepala daerah dan pengusaha untuk membungkam suara rakyat kecil.
Perusahaan penambangan pasir dianggap melakukan eksploitasi di wilayah yang tidak tercantum dalam amdal sebagai kawasan eksploitasi, perusahaan menyiasati pengambilan pasir besi di dalam sungai dan sekitar perkampungan dengan dalih melakukan pengerukan untuk membuat pelabuhan.
"Teknik Penambangan tersebut tidak mematuhi Kepmen LH No 21 tahun 2009 tentang baku mutu limbah bagi usaha kegiatan penambangan pasir besi. Pasal 9 poin : a, b, c, d, f, g, h pasal 10," tambah Defri.
Selain itu, kata dia, adanya pembohongan publik dalam sosialisasi sebelum dilakukan pembangunan konstruksi.
Perusahaan menyampaikan kepada masyarakat bahwa keberadaannya di Desa Pasar Seluma untuk Kebutuhan Pembuatan Pelabuhan nelayan dan TPI.
Saat ini aktivitas pertambangan ditentang oleh warga karena melakukan proses eksploitasi pasir besi di badan sungai dan perkampungan.
Melihat fakta kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan pelanggaran dilakukan PT FN, maka Walhi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu untuk ikut berperan aktif dalam penyelesaian masalah tersebut, ujarnya.
"Sebelumnya kami pernah melakukan aksi teatrikal di halaman Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, dengan membawa imitasi gurita berukuran 2X3 meter yang diarak 30 aktivis," katanya.
Aksi tersebut dimaksudkan membongkar gurita mafia pasir besi, hewan gurita tangannya bisa melilit dan masuk ke mana-mana, seperti ke dalam sendi hukum.
Powered by www.akubisanaikkelas.com
jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto | jasa foto |
sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound | sewa sound |
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula