May 20, 2010

Mulai 1 April 2010 Jasa Boga/Katering Bukan Obyek Pajak

Selama ini Bendaharawan yang melakukan pemungutan PPN atas pembelian barang dan jasa sering mengalami dilema dalam pemungutan PPN atas pembelian makanan dan minuman. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah jo UU Nomor 18 tahun 2000. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya bukan merupakan obyek pajak.

Aturan ini terlihat sederhana, yaitu apabila Bendaharawan membeli makanan dan minuman yang sudah disajikan di tempat-tempat tersebut maka tidak terutang PPN sehingga tidak melakukan pemungutan PPN. Akan tetapi ternyata di lapangan tering terjadi perdebata

Contoh: 
Bendaharawan membeli nasi kotak untuk konsumsi rapat dikantor. Bawasda cenderung melakukan koreksi atas pemungutan PPN dengan alasan transaksi tersebut masuk dalam pengertian jasa katering karena dibawa ke kantor, padahal seharusnya tidak. Hal ini disebabkan adanya perbedaan penafsiran mengenai kata-kata "disajikan" . Bawasda menafsirkan "disajikan" berarti dimakan di tempat tersebut. padahal yang dimaksud oleh UU PPN bukan demikian, tetapi sudah dipersiapkan sebagai makanan yang siap untuk disantap. 

Hal ini bisa dilihat dari contoh kasus dalam Surat-surat Dirjen Pajak.
Untuk menghindari perdebatan mengenai hal ini, UU Nomor 42 tahun 2009 melakukan perubahan untuk memperjelas dengan menegaskan dalam Pasal 4A yang bukan merupakan obyek pajak adalah: .....makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Dan kabar gembira lagi bagi pengusaha jasa boga atau katering, karena mulai 1 April 2010, jasa boga atau katering bukan merupakan obyek pajak sehingga tidak terutang PPN.

www.wartapajak.com
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula