October 7, 2010

PETUNJUK HAJI DAN UMROH‬‬ ‪ Indonesia

‫‪PETUNJUK HAJI DAN UMROH‬‬ ‪ Indonesia


‫– ‪KANTOR DAKWAH DAN PENYULUHAN, AL SULAY‬‬RIYADH‬‬

Murajaah :ERWANDI TARMIZI‬‬
            ‫
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat‬‬ ‫‪Rabwah‬‬



     DAFTAR ISI
    1. Pengantar                                  
    2. Pesan dan wasiat penting 
    3. Hal-hal yang membatalkan ke- islaman
    4. Tuntunan Ibadah haji, umroh dan ziarah ke
        masjid Nabawi
    5. Cara melakukan umroh
    6. Cara melakukan haji
    7. Kewajiban-kewajiban bagi yang sedang ihram
    8. Tuntunan berziarah ke masjid Nabawi
    9. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji
    10. Kekeliruan dalam ihram
    11. Kekeliruan dalam thawaf
    12. Kekeliruan dalam sa’i
    13. Kekeliruan saat wukuf di Arafah
    14. Kekeliruan saat mabit di Muzdalifah
    15. Kekeliruan saat melempar jumrah
    16. Kekeliruan dalam thawaf Wada’
    17. Kekeliruan saat berziarah ke Masjid Nabawi
    18. Pengarahan ringkas untuk jama-ah haji dan umroh serta penziarah Masjid Nabawi
    19. Doa-doa yang layak dibaca di tempat-tempat mustajabah
    20. Tata cara wudhu, tayammum, mandi wajib dan sholat
                                                      
                      
PENGANTAR
Jema’ah haji yang budiman,
                ‫السلم عليكم ورحمة الله وبركاته‬
Kami ucapkan selamat datang atas kehadiran anda
sekalian di tanah suci sebagai tamu-tamu Allah Yang
Maha Agung.
Selanjutnya, Badan Penerangan Haji merasa bahagia
dapat mempersembahkan kepada anda sekalian buku
petunjuk ringkas ini, yang mengandung hal-hal penting
dalam manasik haji dan umroh yang wajib diketahui oleh
segenap jama’ah haji. Buku ini didahului dengan
beberapa pesan dan wasiat penting untuk diri kita semua,
dengan bertitik tolak dari firman Allah yang melukiskan
keadaan hamba-hamba-Nya yang selamat dan beruntung
di dunia dan akhirat.


    “Dan mereka saling nasihat dan menasihati supaya
mentaati kebenaran dan saling nasihat menasehati
supaya menetapi kesabaran“ (Al ‘Ashr : 3).
    Dan sebagai pengamalan dari firman-Nya:
    
“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan
pelanggaran“ (Al Maidah 2).
     
Yang kami harapkan adalah kesungguhan anda dalam
memahami buku kecil ini sebelum melakukan amalan-
amalan haji, agar anda dapat menunaikan kewajiban
ibadah haji ini dengan penuh pemahaman.
     
Disamping itu, akan anda temui dalam buku petunjuk
ini, keterangan-keterangan sebagai jawaban dari berbagai
pertanyaan anda.
    
Kami mengharapkan, agar anda memelihara buku ini
sebagai bekal untuk tahun ini dan tahun berikutnya,
apabila Allah menakdirkan anda untuk menunaikan
ibadah haji lagi. Begitu pula kami anjurkan, agar anda
menghadiahkan buku ini kepada teman-teman anda yang
berminat untuk membacanya, supaya lebih berguna dan
bermanfaat, Insya Allah.
     
Akhirnya kami berdoa semoga Allah mengaruniai
kita semua haji yang mabrur dan usaha yang terpuji serta
amal saleh yang diterima
                                                 
‫والسلم عليكم ورحمة الله وبركاته‬
    
Direktorat Jendral Urusan Riset, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan Islam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
            
PESAN DAN WASIAT PENTING
Jamaah haji yang budiman,
Kami panjatkan puji kepada Allah Yang telah
melimpahkan taufiq kepada anda sekalian untuk dapat
menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Masjidil
Haram, semoga Allah menerima kebaikan amal kita
semua dan membalasnya dengan pahala yang berlipat
ganda.
    
Kami sampaikan berikut ini pesan dan wasiat, dengan
harapan agar ibadah haji kita diterima oleh Allah sebagai
haji yang mabrur dan usaha yang terpuji.
    
1. Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam
     perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju
     Ilahi dengan berpijakan Tauhid dan ikhlas kepada-
     Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta’at akan
     perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar
     pahalanya selain amal-amal yang dilaksanakan atas
     dasar tersebut. Dan haji yang mabrur balasannya
     adalah sorga.
    
2. Waspadalah anda sekalian dari tipu daya setan,
     karena dia adalah musuh yang selalu mengintai anda.
     Maka dari itu hendaknya anda saling mencintai
     dalam naungan rahmat Ilahi dan menghindari
     pertikaian dan kedurhakaan kepada-Nya. Ingatlah
     bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah
     bersabda:
     “Tiadalah sempurna iman seseorang diantara
     kalian, sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana
     mencintai diriya sendiri“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
    
3. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang
    masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang
    jelas bagi anda, sehingga anda mengerti, Karena
    Allah berfirman:
    “Maka bertanyalah kamu kepada orang yang
    berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui“(An Nahl 43)
    Dan Rasulpun bersabda: 
    “Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk
    dikaruniai kebaikan, maka Ia niscaya memberinya
    kefahaman agama“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
   
4. Ketahuilah, bahwa Allah telah menetapkan
    kepada kita beberapa kewajiban dan menganjurkan
    untuk melakukan amalan-amalan yang sunnah. Akan
    tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini
    apabila amalan-amalan yang wajib tadi disia-siakan.
    Hal ini sering kurang disadari oleh sebagian jama’ah
    haji, sehingga terjadilah perbuatan yang mengganggu dan
    menyakiti sesama mu’min. Sebagai contoh: Ketika
    mereka berusaha untuk mencium Hajar Aswad, ketika
    melakukan raml (berlari kecil pada tiga putaran pertama)
    dalam thawaf Qudum, ketika shalat di belakang Maqam
    Ibrahim dan ketika minum air Zamzam.
    Amalan-amalan tersebut hukumnya hanyalah sunnah,
sedangkan mengganggu dan menyakiti sesama mu’min
adalah haram. Patutkah kita mengerjakan suatu perbuatan
yang haram hanya semata-mata untuk mencapai amalan
yang sunnah? Maka dari itu hindarilah perbuatan yang
dapat mengganggu dan menyakiti satu sama lain, mudah-
mudahan dengan demikian Allah memberikan pahala
berlipat ganda bagi anda sekalian.
  
  Kemudian kami tambahkan beberapa penjelasan
sebagai berikut:
a    Tak layak bagi seorang muslim melakukan shalat di
     samping wanita atau di belakangnya, baik di Masjid
     Haram ataupun di tempat lain dengan sebab apapun,
     selama dia dapat menghindari hal itu. Dan bagi
     wanita hendaklah melakukan shalat di belakang
     kaum pria.
b    Pintu-pintu dan jalan masuk ke Masjid Haram adalah
     tempat lewat yang tak boleh ditutup dengan
    melakukan shalat di tempat tersebut walaupun untuk
    mengejar shalat berjamaah.
c   Tidak boleh duduk atau shalat di dekat Ka’bah atau
    berdiam diri di Hijir Isma’il atau Maqam Ibrahim,
    sebab hal itu dapat mengganggu orang yang sedang
    melakukan thawaf. Lebih-lebih di saat penuh sesak,
    karena yang demikian itu dapat membahayakan dan
    mengganggu orang lain.
d   Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah,
    sedangkan menghormati sesama muslim adalah
    wajib. Maka janganlah menghilangkan yang wajib
    hanya semata-mata untuk mengerjakan yang sunnah.
    Adapun dikala penuh sesak cukuplah anda berisyarat
    (dengan mengangkat tangan) ke arah Hajar Aswad
    sambil bertakbir, dan terus berlalu bersama orang-
    orang yang melakukan thawaf. Seusai anda
    melakukan thawaf janganlah keluar dengan
    menerobos barisan, tetapi ikutilah arus barisan
    tersebut sehingga anda dapat keluar dari tempat
    thawaf dengan tenang.
e   Mencium Rukun Yamani tidak termasuk sunnah,
    cukuplah anda menjamahnya dengan tangan kanan
    apabila tidak penuh sesak, seraya mengucapkan:
               
    Akhirnya, kami berpesan kepada segenap kaum
muslimin agar selalu berpegang teguh dengan Al Qur’an
Sunnah:


    “Dan ta’atlah kamu sekalian kepada Allah dan
Rasul-Nya, supaya kamu dikaruniai rahmat“ (Ali Imran:
132)


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
   
Saudaraku seagama !.
    Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat
mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling
banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari.
Hal-hal tersebut ialah:
    
PERTAMA:
    Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah
ta’ala befirman:
    “ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah
niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada
seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “
( Al Maidah 72 )
    Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah:
meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang
telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih
kurban demi mereka.
    
KEDUA:
    Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta
berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang
melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama
(ijma’) adalah kafir.
    
KETIGA:
    Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan
kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham
(mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.
   
KEEMPAT:
    Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan
hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang
mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui
batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan
thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka yang
berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:
    a. Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan
    perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih
    utama dari syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa
    aturan Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa
    kini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab
    kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan
    bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur
    hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak
    mengatur urusan kehidupan lain.
    b. Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah
    dalam memotong tangan pencuri, atau merajam
    pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak
    sesuai lagi di masa kini.
    c. Berkeyakinan dengan diperbolehkannya
    menggunakan selain hukum Allah dalam segi
    mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewa-
    menyewa, pinjam-meminjam dsb), atau dalam
    menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun
    tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-
    hukum tersebut lebih utama dari syari’at Islam.
    Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa
    yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama
    (ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan
    apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh
    Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras,
    riba dan penggunaan perundang-undangan selain
    syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut
    kesepakatan ummat Islam (ijma’).
    
KELIMA:
    Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai syari’at
beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi
kafir, karena Allah telah berfirman:
    “Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci
terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah
menghapuskan (pahala) segala amal mereka“
(Muhammad: 9).
    
KEENAM:
    Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala
maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama,
maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:
    “Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allah-
kah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian
memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf,
karena engkau telah kafir setelah beriman “ (Al
Maidah: 65-66)
    
KETUJUH:
    Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu
menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak
disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa
yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya
maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:
    “Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan,
sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).
    
KEDELAPAN:
    Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:
    “Dan barangsiapa di antara kamu mengambil
mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).
    
KESEMBILAN:
    Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang
diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan
seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:
    “Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai
agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan
ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali
Imran: 85)
   
KESEPULUH:
    Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama
Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak
sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa
melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:


    “Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya,
kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami
akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang
berdosa“ (As Sajadah: 22).


    “ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)
    Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada
bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang
sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena
takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi
kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan
siksa-Nya yang pedih.


TUNTUNAN IBADAH HAJI, UMROH DAN ZIARAH KE MASJID NABAWI
   
Saudaraku yang budiman,
    Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara,
yaitu: Tamattu, Qiran dan Ifrad.
    Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umroh pada
bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrohnya
pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji
dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8
Dzulhijjah) pada tahun umrohnya tersebut.
    Haji Qiran ialah, berihram untuk umroh dan haji
sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada
hari nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk
umroh terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan
thawaf umroh memasukkan niat haji.
    Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat
atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari
tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu,
kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari
nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur
rambut dan bertahallul.
    Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para
shahabat.
    
Cara Melakukan Umroh.
   
1.         Apabila anda telah sampai di miqat, maka
    mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu
    memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram
    (sarung dan selendang), lebih utama berwarna putih.
    Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia
    sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu
    berniat ihram untuk umroh seraya mengucapkan:


    “Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan
    umroh. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku
    sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku
    sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji,
    nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu
    bagi-Mu “.
    Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiah ini
    dengan suara keras, sedangkan bagi wanita
    hendaknya mengucapkannya dengan suara pelan.
    Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir
    dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan
    mencegah kemunkaran.
    
2.              Apabila anda telah sampai di Mekkah, maka
     lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran,
     mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan selesai
     di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang
     anda kehendaki. Antara Rukun Yamani dan Hajar
     Aswad sebaiknya anda membaca:
  
     “Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia
     dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
     siksa api neraka “
    Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua
     rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak
     jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin, jika
     tidak mungkin, lakukan di tempat lain di dalam
     masjid.
                     Kemudian keluarlah menuju Safa (‫)الصفا‬
     
3.
     dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah,
     bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil
     mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah
     setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah
     shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah:
    Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang
    Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya
    segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji,
    Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan
    yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa,
    yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-
    Nya serta telah menghancurkan golongan kafir
    sendirian
    Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak
    mengapa apabila anda baca kurang bilangan itu.
    Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh
    sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat di
    antara tanda hijau dan berjalan biasa sebelum dan
    sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke
    atas Marwa, lalu bacalah takbir dan tahmid tiga kali
    apabila mungkin sebagaimana yang anda lakukan di
    Safa.
    Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir
    wajib yang khusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan
    bagi yang melakukan thawaf atau sa’i untuk
    membaca zikir dan do’a atau bacaan Al Quran yang
    mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-
    bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
      
4. Bila anda telah selesai melakukan sa’i, maka
    cukurlah dengan bersih (gundul) atau
    pendekkan rambut kepala anda. Dengan
    demikian selesailah umroh anda dan
    selanjutnya anda diperbolehkan melakukan
    hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.
 Apabila anda melakukan haji Tamattu, maka wajib
bagi anda menyembelih hewan pada hari Nahr, yaitu
seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak
mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa
sepuluh hari; tiga hari di waktu haji, dan tujuh hari
setelah anda pulang ke keluarga anda.
    
Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari
sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu
atau Qiran.
                 
Cara Melakukan Haji
    
1.       Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran,
    hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui.
    Dan Jika anda tinggal di daerah miqat, maka
    berihramlah menurut niat anda dari tempat tersebut.
    Dan jika anda melakukan haji Tamattu, maka
    berihramlah dari tempat tinggal anda pada hari
    Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan
    pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal
    itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian
    ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
    
2.           Kemudian keluarlah menuju Mina.
    Lakukanlah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan
    Shubuh di sana, dengan cara meng-qhasar shalat
    yang empat rakaat (Zuhur, Ashar dan Isya) menjadi
    dua rakaat-dua rakaat pada waktunya masing-masing,
    tanpa jama’ (digabung).
    
3.           Apabila matahari telah terbit pada hari
    kesembilan Dzul hijjah (esoknya), maka berangkatlah
    anda menuju Arafah dengan tidak tergesa-gesa dan
    hindarilah jangan sampai mengganggu sesama
    jamaah haji. Di Arafah lakukanlah shalat Dzuhur dan
    Ashar dengan jama’ taqdim (menggabungkan dua
    waktu shalat dilaksanakan di awal waktu) dan qhasar
    dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
    Tentang wukuf ini, anda harus yakin bahwa anda
    benar-benar telah berada di dalam batas Arafah
    (bukan di luarnya). Dan perbanyaklah di sini zikir
    dan doa, sambil menghadap kiblat dan mengangkat
    kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padang
    Arafah seluruhnya merupakan wukuf, dan hendaklah
    anda tetap berada disana hingga matahari terbenam.
   
4.           Apabila matahari telah terbenam,
    berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang
    sambil membaca talbiyah, dan hindarilah jangan
    sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya
    anda di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan
    Isya dengan jama’ dan qhasar. Hendaklah anda
    menetap di sana hingga anda melakukan shalat
    Shubuh. Setelah selesai shalat Shubuh perbanyaklah
    doa dan zikir hingga hari tampak mulai terang,
    sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua
    tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu
    'alaihi wa sallam.
   
5.        Kemudian berangkatlah sebelum matahari
    terbit menuju Mina sambil membaca talbiyah. Bagi
    yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang
    lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu
    juga setelah lewat pertengahan malam. Dan
    pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak
    tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah.
    Adapun yang lain cukup anda pungut di Mina.
    Demikian juga tujuh batu yang akan anda
    pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada
    hari raya, tak mengapa bagi anda untuk
    memungutnya di Mina.
   
6.        Apabila anda telah tiba di Mina, lakukanlah
    hal-hal dibawah ini:
    a    Lemparlah jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang
         terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil
         secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap
         kali lemparan.
    b    Sembelihlah kurban jika anda berkewajiban
         melakukannya dan makanlah sebagian
         dagingnya, serta berikan sebagian besarnya
         kepada orang-orang fakir.
    c    Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau
         pendekkan rambut anda, akan tetapi mencukur
         bersih lebih utama. Sedang bagi wanita cukup
         menggunting ujung rambutnya kurang lebih
         seujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini
         dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika
         anda dahulukan yang satu dari yang lain.
         Apabila anda telah selesai melempar dan
         mencukur, berarti anda telah melaksanakan
         tahallul Awwal, dan selanjutnya anda boleh
         mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-
         hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali
         berhubungan dengan istri.
    
7.       Kemudian berangkatlah menuju Mekkah dan
    lakukanlah thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i
    jika anda melakukan haji Tamattu, atau jika anda
    melakukan haji Qiran atau Ifrad akan tetapi anda
    belum melakukan sa’i sebelumnya (setelah tawaf
    qudum). Setelah itu anda diperbolehkan berhubungan
    suami-istri (Tahallul Tsani).
    Thawaf Ifadah ini boleh di akhirkan pelaksanaannya
    hingga berlalunya hari-hari Mina, baru kemudian
    menuju Mekkah setelah melempar seluruh Jumrah.
    
8.       Setelah thawaf Ifadhah pada hari Nahr,
    kembalilah ke Mina. Bermalamlah di sana pada hari
    Tasyriq, yaitu tgl. 11, 12, dan 13 dan tidak mengapa
    jika anda bermalam hanya dua malam saja.
    
9.       Lemparlah ketiga jumrah selama anda
    menetap dua atau tiga hari di Mina setelah matahari
    tergelincir. Anda mulai dari Jumrah Ula, yaitu yang
    jaraknya paling jauh dari Mekkah, kemudian jumrah
    Wustha (tengah) dan selanjutnya jumrah Aqabah,
    setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil
    secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali
    lemparan.
    Jika anda menghendaki untuk menetap selama dua
    hari saja, hendaklah anda meninggalkan Mina
    sebelum matahari terbenam di hari kedua itu (Nafar
    Awwal). Dan jika ternyata matahari telah terbenam
    sebelum anda keluar dari batas Mina, maka
    hendaklah anda bermalam lagi pada malam hari
    ketiganya dan melempar jumrah pada hari ketiga itu
    (Nafar Tsani). Lebih utama hendaknya anda
    bermalam pada malam ketiga tersebut.
    Bagi yang sakit atau yang lemah, boleh mewakilkan
    kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi
    siapa yang mewakili (orang lain), melempar untuk
    dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang
    diwakilinya dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu
    tempat jumrah.
    
10.      Apabila anda hendak kembali ke kampung
    setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah
    thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang
    datang bulan (haidh) dan yang nifas.


Kewajiban-Kewajiban Bagi Yang Sedang Ihram Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji
dan umroh hal-hal berikut:
    
1.       Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah
    kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya
    secara berjamaah.
   
2.       Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa:
    rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri),
    fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-
    bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
  
  3.       Menghindari ucapan atau perbutan yang
    mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
   
4.       Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
a.           Mencabut rambut atau memotong
        kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas
        dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia
        tidak dikenakan denda apa-apa.
        
b.           Mempergunakan wangi-wangian di
        badannya atau pakaiannya, begitu juga pada
        makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa
        wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum
        ihram, maka tak mengapa.
        
c.           Membunuh binatang buruan atau
        menghalaunya, atau membantu orang yang
        berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
        
d.            Memotong pepohonan atau
         mencabut tanaman yang masih hijau di tanah
         haram, begitu juga memungut barang temuan,
         kecuali jika bermaksud untuk
         mengumumkannya, karena Rasulullah
         shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua
         perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini
         berlaku pula bagi yang tidak berihram.
        
e.            Meminang atau melangsungkan akad
         nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang
         lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan
         istri atau menjamahnya dengan syahwat selama
         ia dalam keadaan ihram.
   
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria
dan wanita.
    
Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai
berikut:
                
a. Mengenakan tutup kepala yang melekat.
    Adapun menggunakan payung atau berteduh di
    bawah atap kendaraan, atau membawa barang-
    barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
               
b. Memakai kemeja dan semacamnya yang
    berjahit untuk menutupi seluruh badan atau
    sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana
    dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan
    sarung lalu dia memakai celana, atau tidak
    mendapatkan sandal kemudian mengenakan
    sepatu, maka tak mengapa baginya.


    Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk
menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya
dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan
muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia
wajib menutup mukanya dengan kerudung atau
semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.


Apabila seseorang yang berihram mengenakan
pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau
mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut
rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau
tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan
fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan
perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui
hukumnya.
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan
sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran
(earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat
pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-
surat.


Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan
mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila
lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang
rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa,
begitu juga halnya bila ia terkena luka.


Berziarah ke Masjid Nabawi
    
1.        Disunnahkan bagi anda pergi ke Madinah
    kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan
    shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi
    lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain,
    kecuali Masjidil Haram sebagaimana sabda Nabi
    Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
    
2.        Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali
    tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh
    karena itu tidak perlu berihram maupun membaca
    talbiyah.
   
3.        Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi,
    masuklah dengan mendahulukan kaki kanan, bacalah:
    Bismillahirrahmaanirrahim dan shalawat untuk
    nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan
    mohonlah kepada Allah agar Dia membukakan untuk
    anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah:


    “Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung
    kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada
    kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu (qadim), dari
    godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah
    bagiku segala pintu rahmat-Mu “
    Doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk
    masjid-masjid yang lain.
  
  4.           Setelah memasuki masjid Nabawi, segeralah
    anda melakukan shalat tahiyatul masjid. Afdhalnya,
    shalat ini dilakukan di Raudhah, jika tak mungkin,
    lakukanlah di tempat lain di dalam masjid itu.
    
5.           Kemudian tujulah makam Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah di
    depannya menghadap ke arahnya, kemudian
    ucapkanlah dengan sopan:

    “ Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-
    Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)
    “ Ya Allah, berilah beliau kedudukan tinggi di sorga
    serta kemuliaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat
    terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya
    Allah, limpahkan kepadanya sebaik-baik pahala,
    beliau yang telah menyampaikan risalah kepada
    umatnya“
    Kemudian beranjaklah sedikit kesebelah kanan, agar
    dapat berada dihadapan makam Abu Bakar
    radiallahuanhu, ucapkanlah salam kepadanya dan
    berdoalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah
    untuknya.
    Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebalah kiri,
    agar anda dapat berada dihadapan makm Umar
    radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoalah
    untuknya.
   
5.         Disunnahkan bagi anda berziarah ke masjid
    Quba dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan
    lakukan shalat di dalamnya, karena Nabi shallallahu
    'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan
    menganjurkannya.
    
6.         Disunnahkan pula bagi anda berziarah ke
    pemakaman Baqi, Makam Utsman radiallahuanhu
    (di Baqi) dan juga makam para syuhada Uhud dan
    makam Hamzah radiallahuanhu, ucapkanlah salam
    dan berdoa untuk mereka, karena Nabi shallallahu
    'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan
    berdoa untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan
    para shahabat, apabila mereka berziarah agar
    mengucapkan:


    “ Semoga salam sejahtera terlimpahkan untuk kamu
    sekalian, wahai para penghuni makam yang mu’min
    dan yang muslim, dan kamipun insya Allah akan
     menyusul kamu sekalian, semoga Allah
     mengaruniakan keselamatan untuk kami dan kamu
     sekalian “
     Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun
tempat yang disunnahkan untuk diziarahi selain Masjid
Nabawi dan tempat-tempat tersebut di atas, oleh karena
itu janganlah memberatkan diri atau berpayah-payah
mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan
mungkin akan mendapatkan dosa karena perbuatan
tersebut.
         Wallah waliuttahufiq.


BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN JAMAAH HAJI
   
♦ Beberapa kesalahan dalam Ihram
    Melewati miqat tanpa berihram dari miqat tersebut
hingga sampai ke Jeddah atau tempat lain. Setelah
melewati miqat, baru melakukan ihram dari tempat itu.
Hal ini menyalahi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa
sallam yang mengharuskan setiap jamaah haji agar
berihram dari miqat yang dilaluinya.
    Maka, bagi yang melakukan hal tersebut, agar
kembali ke miqat yang dilaluinya tadi dan berihram dari
miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak
mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan
menyembelih binatang kurban di Mekkah dan
memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir.
Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara,
darat maupun laut.
    Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat
yang sudah ditentukan itu, maka ia dapat berihram dari
tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang
dilaluinya.
  
♦    Beberapa kesalahan dalam thawaf.
1. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang
     wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.


2. Thawaf di dalam Hijr Isma’il. Itu berarti ia tidak
    mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya
    saja, karena Hijr Ismail termasuk Ka’bah, maka
    dengan demikian thawafnya tidak sah (batal).
3. Raml (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran yang
    tujuh. Padahal raml itu hanya dilakukan pada tiga
    putaran pertama dan itupun hanya dalam thawaf
    qudum saja tidak pada thawaf yang lainnya.
4. Berdesak-desakkan untuk dapat mencium Hajar
    Aswad, kadang-kadang sampai pukul-memukul dan
    saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena
    dapat menyakiti sesama muslim, di samping memaki
    dan memukul antar sesama muslim itu dilarang
    kecuali dengan jalan yang dibenarkan agama.
    Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak
    membatalkan thawaf, thawafnya tetap sah sekalipun
    tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat
    (melambaikan tangan) dan bertakbir di saat berada
    sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk
    mendapatkan barokah dari batu itu. Hal ini adalah
    bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam
    syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam cukup dengan
    menjamah atau menciumnya saja. Itupun kalau
    memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-
    kadang menjamah dan mengusap-usap seluruh
    dindingnya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi
    wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian
    Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani
    saja.
7. Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam
    thawaf. Karena hal itu tak pernah dilakukan oleh
    Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang
    beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah
    bertakbir pada setiap akhir putaran antara Hajar
    Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca:
    “ Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan
    kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari
    siksaan api nereka “
8. Mengeraskan suara pada waktu thawaf sebagaimana
    yang dilakukan oleh sebagian jamaah atau para
    muthawwif yang dapat mengganggu orang lain yang
    juga sedang melakukan thawaf.
9. Berdesak-desakkan untuk melakukan shalat di dekat
    Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah,
    disamping mengganggu orang-orang yang sedang
    thawaf. Shalat dua rakaat thawaf dapat dilakukan di


♦ Beberapa kesalahan dalam Sa’i
1. Ada sebagian jamaah haji, ketika naik ke atas Shafa
    dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah dan
    mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca
    takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal
    ini keliru, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
    mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia
    hanyalah disaat berdoa.
    Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir
    serta berdoa kepada Allah sesuka hati sambil
    menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca
    dzikir yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi
    wa sallam saat beliau di bukit Shafa dan Marwah.


2. Berjalan cepat pada waktu Sa’i antara Shafa dan
    Marwa pada seluruh putaran. Padahal menurut
    sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan
    antara kedua tanda hijau saja. Adapun yang lain
    cukup dengan berjalan biasa.


♦ Beberapa kesalahan di Arafah.


1. Ada sebagian jamaah haji yang berhenti di luar batas
    Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga
    terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke
    Muzdalifah tanpa wukuf di Arafah. Ini suatu
    kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak
    mendapatkan ibadah haji. Karena sesungguhnya haj
    itu ialah wukuf di Arafah, untuk itu mereka wajib
    berada di dalam batas Arafah, bukan di luarnya.
    Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan
    masalah wukuf ini dan berusaha untuk berada dalam
    batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah
    mereka memasuki Arafah sebelum terbenam
    matahari, dan terus menetap di sana hingga terbenam
    matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di
    waktu malam khususnya pada malam hari raya
    kurban.
2. Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan
    Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh,
    karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
    wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan
    sempurna.
3. Berdesak-desakkan untuk dapat naik ke atas gunung
    Arafah (Jabal Rahmah) hingga ke puncaknya yang
    dapat menimbulkan banyak bahaya, sedangkan
    seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan
    naik ke atas gunung Arafah tidak disyariatkan, begitu
    juga shalat di tempat itu.
4. Ada sebagian jamaah haji yang menghadap ke arah
    gunung Arafah ketika berdoa, padahal menurut
    sunnah adalah menghadap kiblat.
5. Ada sebagian jamaah haji membuat gundukan pasir
    dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat
    tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya
    sama sekali dalam syariat Allah.


♦ Beberapa Kesalahan di Muzdalifah


    Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di
Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum
melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka
berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar
jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah.
    Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-
batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab
keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar
dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah
Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah
dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika
meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina.
Selebihnya, batu-batu itu beliau pungut dari Mina.
    Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu
dengan air, padahal inipun tidak disyariatkan.
       
♦Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jumrah.
1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji
    yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar
    setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh
    kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal
    melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam
    rangka zikir kepada Allah.


2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu
    besar, sepatu, atau dengan kayu. Ini adalah
    perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama,
    yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
    sallam.
    Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah
    dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.
3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat
    tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang
    yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan
    tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu
    mungkin tidak menyakiti orang lain.
4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya
    sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti
    itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan
    adalah melemparkan batu satu-persatu sambil
    bertakbir pada setiap lemparan.
5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri
    mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-
    desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu
    hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena
    sakit atau semacamnya.
   
♦ Beberapa Kesalahan Thawaf Wada’
    
1.       Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina
    pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zul hijjah) sebelum
    melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf
    Wada’. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar
    Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana
    menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian
    akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-
    tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahala
    nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    
    “Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan
    (Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya
    (dengan melakukan thawaf) di Baitullah“ (Riwayat
    Muslim).
    Maka dari itu, thawaf Wada’ wajib dilakukan setelah
    selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat
    sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada’
    hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk
    sedikit keperluan.
    
2.             Seusai melakukan thawaf Wada’, sebagian
    mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur
    sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, mereka
    mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan
    terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tak ada
    dasarnya sama sekali dalam agama.
    
3.             Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah
    melakukan thawaf Wada’, ada sebagian mereka yang
    berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa
    seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal
    kepada Ka’bah. Inipun bid’ah, tidak disyariatkan.


♦Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah Ke Masjid Nabawi
    
1.       Mengusap-usap dinding dan tiang-tiang besi
    ketika menziarahi makam Rasulullah shallallahu
    'alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang
    atau semacamnya pada jendela-jendela untuk
    mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan
    hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyariatkan
    oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa
    sallam bukan dalam bid’ah.
    
2.       Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu
    juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan
    mengikatkan potongan-potongan kain di tempat-
    tempat itu, di samping membaca berbagai doa yang
    tak diperkenankan oleh Allah ta’ala, serta bersusah
    payah untuk melakukan hal-hal tersebut.
    Kesemuanya itu adalah bid’ah, tak ada dasarnya
    sama sekali dalam syariat Islam yang suci ini.
   
3.       Menziarahi beberapa tempat yang
    dianggapnya sebagai bekas peninggalan Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti tempat
    mendekamnya unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
    sallam, sumur khatam maupun sumur Utsman dan
    mengambil pasir dari tempat-tewmpat ini dengan
    mengharapkan berkah.
  
  4.       Memohon kepada orang-orang yang telah
    mati ketika berziarah ke pemakaman Baqi dan
    Syuhada Uhud, serta melemparkan uang ke
    pemakaman itu untuk mendekatkan diri dan
    mengharapkan berkah dari penghuninya. Ini adalah
    termasuk kesalahan besar bahkan termasuk perbuatan
    syirik yang terbesar menurut pendapat para ulama,
    berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya
    ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata,
    tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah
    selain kepada Allah, seperti dalam berdoa,
    menyembelih kurban, bernazar dan jenis ibadah
    lainnya, karena firman Allah ta’ala:


     “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali
    supaya menyembah Allah dengan memurnikan
    keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
    “ ( Al Bayyinah: 5)
    Firman-Nya:


    “ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik
    Allah. Maka janganlah kamu meyembah
    seseorangpun di samping menyembah Allah“ ( Al
    Jin: 18 )
    Kita memohon kepada Allah, semoga Dia
    memperbaiki keadaan ummat Islam dan memberi
    pemahaman dalam agama serta melindungi kita dan
    seluruh umat Islam dari fitnah-fitnah yang
    menyesatkan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar
    dan Mengabulkan doa hamba-Nya.


PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMROH SERTA PEZIARAH MASJID NABAWI
Kewajiban-kewajiban bagi jamaah haji
    
1.       Agar segera bertaubat kepada Allah ta’ala
    dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan
    memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan
    umrahnya.
   
2.       Agar menjaga lidahnya dari dusta,
    menggunjing, mengadu domba dan menghina orang
    lain.
 
3.       Dalam melaksanakan haji dan umroh,
    hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha
    Allah dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin
    dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
   
4.       Hendaklah mempelajarai amalan-amalan
    yang disyariatkan dalam haji dan umroh, dan
    menanyakan hal-hal yang kurang jelas.
    
5.       Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan
    memilih antara Haji ifrad, tamattu’ dan Qiran. Haji
    Tamattu lebih utama bagi yang tidak membawa
    binatang kurban, sedang bagi yang membawanya,
    lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
    
6.       Seseorang yang berihram, apabila ia merasa
    khawatir tidak mampu melanjutkan ibadah hajinya
    dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab
    lain, maka disyaratkan ketika berihram
    mengucapkan:
                                 ّ َ َ ّ
             ‫إ ِن محلي حي ْث حب َست ْني‬
               ِ َ َ ُ َ
    “Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan “
   
7.       Anak-anak kecil yang melakukan haji,
    dianggap sah. Hanya saja haji semacam itu belum
    termasuk haji fardhu.
    
8.       Orang yang sedang berihram boleh mandi
    dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala
    perlu.
    
9.       Bagi wanita yang sedang berihram
    diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan
    kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
    
10.      Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung
    agar mudah sewaktu membuka wajah sebagaimana
    yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita,
    tidak ada dasarnya dalam syariat.
    
11.      Bagi yang sedang berihram boleh mencuci
    kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali
    dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
   
12.      Seseorang yang sedang berihram, apabila ia
    mengenakan pakaian berjahit atau pakaian yang
    menutupi kepala atau mengenakan wewangian
    karena lupa ataupun karena tidak tahu akan
    hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
     
13.        Bagi yang melakukan haji Tamattu atau
      umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah
      apabila ia sampai di Ka’bah sebelum memulai
      thawaf.


14.        Raml (lari-lari kecil) dan idhtiba’ , hanya
      dilakukan pada thawaf qudum dan raml itu
      dikhususkan pada tiga putaran pertama, untuk kaum
      pria saja, tidak untuk wanita.
      
15.        Seseorang yang sedang melakukan thawaf,
      apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran,
      atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung
      tiga putaran. Demikian pula diwaktu sa’i.
     
16.        Boleh melakukan thawaf di belakang sumur
      zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak,
      karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat
      thawaf.
      
17.        Termasuk perbuatan munkar, jika seseorang
      wanita melakukan thawaf dengan memakai perhiasan
      dan wewangian serta tidak menutup aurat.
     
18.        Wanita yang sedang datang bulan (haidh),
      atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh
      melakukan thawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan
      suci.Idhtiba adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan kedua
      ujungnya diatas pundak kiri dan bagian tengahnya dibagian sebelah bawah
      ketiak kanan.


19.      Bagi wanita boleh berihram dengan
    mengenakan pakaian yang ia sukai, asalkan pakaian
    itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai
    menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah
    mengenakan pakaian yang tidak membangkitkan
    syahwat.
   
20.      Melafazkan niat dalam ibadah selain Haji
    dan Umrah adalah bid’ah yang diada-adakan, lebih-
    lebih bila dilafazkan dengan suara keras.
    
21.      Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf
    melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud
    melakukan ibadah haji dan umrah.
    
22.      Jamaah haji atau umrah yang datang lewat
    udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar
    dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia
    bersiap-siap memakai pakain ihram sebelum naik
    pesawat.
    
23.      Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat,
    tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan
    cukuplah tempat tinggalnya itu sebagai miqat untuk
    berihram haji dan umroh.
    
24.      Memperbanyak umrah setelah menunaikan
    haji, dari Tan’im atau Ja’ranah, sebagaimana yang
    dilakukan oleh sebagian jamaah adalah hal yang
    tidak ada dalilnya.
    
25.      Hendaklah para jamaah haji pada hari
    Tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah
    dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah
    atau dari bawah pancuran emas Ka’bah, sebagaimana
    yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji. Tidak
    perlu baginya thawaf ketika berangkat menuju Mina.
    
26.      Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tgl.
    9 Dzul Hijjah, lebih utama dilakukan saat terbit
    matahari.
    
27.      Tidak diperkankan meninggalkan Arafah
    sebelum terbenam matahari. Dan saat berangkat
    setelah terbenam matahari, hendaklah dengan tenang
    dan penuh kekhusyu’an.
    
28.      Shalat Maghrib dan ‘Isya dilakukan setelah
    sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu
    Maghrib ataupun setelah masuk waktu ‘Isya.
   
29.      Memungut batu pelempar jumrah, boleh
    dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari
    Muzdalifah.
    
30.      Tidak disunnahkan mencuci batu-batu itu,
    sebab hal itu tidak pernah dilakukan Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula para
    shahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan
    batu yang telah dipakai melontar.
  
31.      Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah,
    seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya,
    untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan
    malam.
    
32.      Apabila telah sampai di Mina pada Hari
    Raya, hendaknya jamaah haji menghentikan bacaan
    Talbiyah dan agar melontar jumrah Aqabah dengan
    tujuh batu berturut-turut.
    
33.      Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di
    tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah
    jatuhnya batu itu di tempat lontaran.
    
34.      Penyembelihan korban waktunya adalah
    sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang
    ketiga menurut pendapat ulama yang paling benar.
   
35.      Thawaf Ifadhah adalah salah satu rukun haji
    yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila dia
    ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada hari
    Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari
    Mina.
    
36.      Bagi yang melakukan haji Qiran dan haji
    Ifrad, ia hanya wajib melakukan satu kali sa’i dan dia
    tetap berihram sampai hari Nahr (10 Dzul Hijjah).
    
37.      Bagi jamaah haji, lebih utama baginya
    melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr (10
    Dzul Hijjah) dengan tertib, yaitu memulai dengan
    melontar jumrah aqabah kemudian meyembelih
    binatang kurban, lalu mencukur bersih (gundul) atau
    memendekkan rambutnya, setelah itu thawaf Ifadhah
    di Baitullah dan selanjutnya Sa’i. Dan boleh juga
    amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tertib,
    yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu
    dari yang lainnya.
   
38.      Tahallul penuh dapat dilaksanakan setelah
    melakukan hal-hal dibawah ini:
    a. Melontar jumrah Aqabah
    b. Mencukur bersih atau memendekkan rambut.
    c. Thawaf Ifadhah dan Sa’i.
   
39.      Apabila seorang jamaah haji menghendaki
    pulang secepatnya (pada tgl. 12) dari Mina, maka dia
    harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
   
40.      Anak kecil yang tidak mampu melontar
    hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar
    untuk dirinya sendiri.
    
41.      Begitu juga orang-orang yang tidak mampu
    melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena
    hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk
    melontar.
    
42.      Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap
    jumrah dari ketiga jumrah itu untuk dirinya sendiri
    terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya
    dalam satu tempat.
    
43.      Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau
    Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram
    (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu
    seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi.
    
44.      Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau
    Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang
    kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari
    dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang
    ke keluarganya.
    
45.      Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan
    sebelum hari Arafah, agar pada hari Arafah itu ia
    dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum
    dilakukan, maka hendaklah dilakukan pada hari-hari
    Tasyriq.
    
46.      Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan
    secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula
    puasa yang tujuh hari.
    
47.      Thawaf Wada’ hukumnya wajib bagi setiap
    jamaah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang
    bulan atau baru bersalin.
    
48.      Disunnahkan berziarah ke Masjid Nabawi,
    baik sebelum ataupun sesudah haji.
    
49.      Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi,
    disunnahkan memulai dengan shalat dua rakaat
    tahiyyatul masjid dimana saja di dalam masjid. Dan
    yang lebih utama shalat itu dilakukan di Raudhah.
    
50.      Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu
    'alaihi wa sallam, dan ke pemakaman lain hanya
    disyariatkan untuk pria, bukan untuk kaum wanita,
    dengan syarat dilakukan tanpa bersusah payah.
    
51.      Mengusap-usap dinding makam Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam atau menciumnya
    ataupun mengelilinginya (thawaf di sekitarnya)
    adalah perbuatan bid’ah dan kemunkaran, tidak
    pernah dilakukan oleh ulama salaf. Lebih-lebih
    apabila ia mengelilinginya dengan maksud
    mendekatkan diri kepada Rasulullah shallallahu
    'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.
    
52.      Tidak boleh bagi seseorang memohon
    kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam agar
    beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya
    dari kesulitan, sebab hal itu adalah syirik.
    
53.      Kehidupan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
    sallam di alam kubur adalah kehidupan alam
    barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum
    wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang
    mengetahui hakikat dan keadaannya.
    
54.      Mengutamakan berdoa di dekat makam
    Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sambil
    menghadap ke arahnya dengan mengangkat kedua
    tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian
    penziarah, adalah termasuk bid’ah yang diada-
    adakan.
    
55.      Ziarah ke makam Rasul shallallahu 'alaihi
    wa sallam tidaklah wajib, dan bukan suatu syarat
    dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian
    orang awam.
    
56.      Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai
    dasar hukum oleh orang yang membolehkan untuk
    bersusah payah mendatangi makam Rasulullah
    shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah hadits-hadits
    yang lemah sanadnya atau hadits-hadits yang dibuat-
    buat.


DOA-DOA YANG LAYAK DIBACA, KESELURUHANNYA ATAU SEBAGIANNYA DITEMPAT-TEMPAT MUSTAJABAH
(Di Arafah, Masy’aril Haram dll)
      Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ampunan dan
keselamatan dalam urusan agamaku dan duniaku,
keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah aku dari
segala yang memalukanku dan tentramkanlah aku dari
rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depanku,
belakangku, dari kananku dan kiriku, serta atasku. Dan
aku berlindung dengan keagungan-Mu dari ancaman
yang datang dari arah bawahku.
      Ya Allah, sehatkanlah badanku, Ya Allah
sehatkanlah pendengaranku. Ya Allah sehatkanlah
penglihatanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain
Engkau.
       Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran
dan kefakiran serta siksa kubur, Tiada Tuhan yang yang
patut disembah selain Engkau.
       Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tiada Tuhan yang
patut disembah selain Engkau, Kau ciptakan aku dan aku
adalah hamba-Mu dan aku tetap pada sumpah dan
janjiku kepada-Mu sekuat tenagaku. Aku berlindung
kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat. Aku datang
kepada-Mu menyatakan pengakuan akan segala nikmat-
Mu yang Kau limpahkan kepadaku. Dan aku datang
kepada-Mu mengakui segala dosaku, maka ampunilah
aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali
Engkau.
           
    Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari duka cita
dan kesusahan. Aku berlindung kepada-Mu dari
kelemahan dan kemalasan, serta dari rasa kikir dan jiwa
pengecut. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman
hutang dan penindasan manusia.
            
    Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini kebaikan
dan pertengahannya keberuntungan serta akhirnya
kesuksesan. Aku berlindung kepada-Mu kebaikan dunia
dan akhirat, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari
mereka yang berhati kasih.
     
    Ya Allah, aku mohon kepada-Mu keridhaan terhadap
  keputusan-Mu, kelapangan hidup setelah mati,
  kenikmatan memandang wajah-Mu yang mulia dan
  kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tidak dalam
  kesusahan yang meyedihkan dan tidak dalam cobaan
  yang menyesatkan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari
  menganiaya atau dianiaya atau diserang dan berbuat
  kesalahan atau dosa yang Engkau tidak ampuni.
             Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kembali ke
  masa hidup yang terhina.
             Ya Allah, tunjukilah aku kepada sebaik-baik
  perbuatan dan budi pekerti, tiada satupun dapat
  menunjukinya selain Engkau. Dan jauhkanlah aku dari
  keburukannya, tiada satupun dapat menjauhkannya
  selain engkau.
      Ya Allah perbaikilah untukku agama-ku, dan
lapangkanlah bagiku tempat kediamanku serta
berkahilah untukku rizkiku.
      Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keras hati,
kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. Aku berlindung
kepada-Mu dari kekufuran, kefasikan, pertikaian, rasa
ingin tersohor dan rasa ingin dipandang. Aku berlindung
kepada-Mu dari tuli. Ya Allah karuniakanlah ketaqwaan
pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah
sebaik-baik dzat yang mensucikannya, Engkaulah
Pelindungnya dan Pemiliknya.
      Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang
tak bermanfaat, hati yang tak khusyu’, jiwa yang tak
puas dan do’a yang tak terkabulkan.
      Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan
yang telah ku perbuat dan yang belum ku perbuat. Aku
berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku
ketahui dan yang belum ku ketahui.
     Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lenyapnya
nikmat yang Engkau karuniakan, berobahnya kesehatan
yang Engkau anugrahkan, kejutan bencana dari-Mu dan
dari segala bentuk amarah-Mu.
      ‫ الل ّهُم إ ِني أ َعُوْذ ُ ب ِك من ال ْهَد ْم ِ والت ّردي
     Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
kehancuran, terjatuh, tenggelam, terbakar dan
kesengsaraan masa tua. Aku berlindung kepada-Mu dari
sentuhan setan disaat kematian. Aku berlindung kepada-
Mu dari kematian karena digigit binatang. Dan aku
berlindung kepada-Mu dari rasa rakus yang membawa
kepada tabi’at jahat.
     Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pekerjaan
buruk, perbuatan munkar, hawa nafsu jahat dan penyakit
membinasakan. Aku berlindung kepada-Mu dari
cengkraman hutang dan penindasan lawan, serta
kegembiraan musuh melihatku.
      Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang
merupakan pelindung segala urusanku, perbaikilah
keadaan duniaku yang merupakan tempat kehidupanku,
perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat
kembaliku. Jadikanlah hidup ini sebagai tambahan
bagiku untuk berbuat segala kebajikan dan jadikanlah
kematian sebagai peristirahatan akhir bagiku dari
segala kejahatan.
      Ya Allah, jadikanlah aku hamba-Mu yang banyak
mengingat-Mu, banyak mensyukuri nikmat-Mu, sangat
patuh terhadap perintah-Mu, selalu merendahkan diri di
haribaan-Mu dan senantiasa mengadu dan berserah diri
kepada-Mu.
      Tuhanku, terimalah taubatku, bersihkanlah dosaku,
kabulkanlah doaku, kuatkanlah alasanku, tunjukilah
hatiku, luruskanlah perkataanku dan lenyapkanlah
keburukan hatiku.         
       Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ketetapan hati
dalam segala urusan, keteguhan kehendak menuju
kebenaran. Aku mohon agar aku dapat mensyukuri
nikmat-Mu, mengabdi kepada-Mu dengan baik. Aku
mohon kepada-Mu kesucian hati, kejujuran kata. Aku
mohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui dan
aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang Engkau
ketahui, aku mohon ampunan-Mu dari segala
kejahatanku yang Engkau ketahui, karena Engkaulah
yang mengetahui segala yang ghaib.
       Ya Allah, ilhamkanlah petunjuk kepadaku dan
jagalah aku dari kejahatan diriku.
       Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat
berbuat segala kebajikan, dan meninggalkan segala
kemunkaran, serta mencintai orang-orang miskin. Aku
mohon kepada-Mu limpahan ampunan dan rahmat
kepadaku. Aku mohon, apabila Engkau menghendaki
untuk menimpakan cobaan kepada seluruh hamba-Mu,
agar Kau pulangkan aku kepada-Mu dalam keadaan
selamat dari cobaan itu.
         Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat
mencintaimu, mencintai hamba-Mu yang mencintai-Mu,
dan mencintai segala perbuatan yang mendekatkanku
menuju cinta-Mu.
       Ya Allah, aku mohon kepada-Mu sebaik-baik
permintaan, sebai-baik doa, sebaik-baik keberuntungan
dan sebaik-baik pahala. Tetapkanlah jejakku,
beratkanlah timbangan kebaikanku, nyatakanlah imanku,
tinggikanlah derajatku, terimalah shalatku dan
ampunilah segala kesalahanku. Aku mohon kepada-Mu
derajat yang tinggi dalam syorga
     Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala pembuka
kebaikan, penutupnya dan semua yang
mendatangkannya, awalnya dan akhirnya, lahirnya dan
bathinnya, dan aku mohon derajat yagn tinggi dalam
syorga.
     Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar Kau tinggikan
namaku, Kau hapus dosaku, Kau sucikan hatiku, dan
Kau pelihara kamaluan-ku, serta Kau ampuni dosaku
dan ku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam
syorga.
     Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar kau limpahkan
keberkahan pada pendengaranku, penglihatanku, jiwaku,
bentuk ciptaku dan akhlakku, serta pada keluargaku,
hidupku dan amal perbuatanku. Dan terimalah segala
amal kebajikanku. Dan aku mohon kepada-Mu derajat
yang tinggi dalam syorga.
Petunjuk Haji Dan Umrah
        Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari beratnya
cobaan, pedihnya kesengsaraan, buruknya keputusan
dan kegembiraan musuh melihatku.
               
        Ya Allah, yang mengendalikan semua hati,
tetapkanlah hatiku diatas agama-Mu.
        Ya Allah, yang mengarahkan semua hati dan
penglihatan, arahkanlah hati kami untuk ta’at kepada-
Mu
        Ya Allah, tambahkanlah kebaikan kepada kami, dan
janganlah Kau kurangi, muliakanlah kami, dan
janganlah Kau jadikan kami manusia hina, karuniailah
kami segala pemberian-Mu, dan janganlah Kau putuskan
kami dari pemberian-Mu, utamakanlah kami, dan
janganlah Kau kesampingkan kami         
    Ya Allah, baikkanlah kesudahan segenap urusan
 kami, dan lindungilah kami dari kenistaan hidup di dunia
 dan siksaan hidup di akhirat.
     Ya Allah, karuniailah kami rasa takut kepada-Mu
 yang dapat menghalangi kami dari perbuatan durjana,
 dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu yang dapat
 menyampaikan kami ke dalam sorga-Mu. Karuniailah
 kami keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari
 aneka cobaan dunia. Limpahkanlah kepada kami
 kenikmatan lewat pendengaran kami, penglihatan kami,
 dan kekuatan kami selama kami hidup, dan jadikanlah
 semua itu pewaris dari kami. Jadikanlah balas dendam
 kami hanya kepada orang-orang yang menganiaya kami
 dan menangkanlah kami terhadap orang-orang yang
 memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan dunia ini
 puncak tujuan kami dan batas pengetahuan kami.
 Janganlah Engkau jadikan cobaan kami dalam agama
 kami. Dan janganlah Kau beri kekuasaan orang-orang
 yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mengasihi kami,
 dikarenakan dosa-dosa kami.
          Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala yang
mendatangkan rahmat-Mu, segala yang menimbulkan
ampunan-Mu, ku mohon keberuntungan dari segala
kebajikan, keselamatan dari berbagai kejahatan dan
keberuntungan memperoleh sorga serta keselamatan
dari api neraka.
          Ya Allah, janganlah Kau biarkan pada diri kami
suatu dosa kecuali Kau ampuni, janganlah Kau biarkan
suatu cacat kecuali Kau tutupi, janganlah Kau biarkan
kesusahan kecuali Kau bukakan jalan keluar, janganlah
Kau biarkan hutang kecuali Kau lunaskan, dan
janganlah Kau biarkan hajat duniawi dan ukhrowi yang
Engkau ridhoi dan baik bagi kami kecuali Kau penuhi,
wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang
berhati kasih.
    Ya Allah, aku mohon kepada-Mu rahmat dari-Mu,
yang dengannya Kau tunjuki hatiku, dengannya Kau
satukan segala perkaraku, dengannya Kau kumpulkan
urusan-urusanku yang berserakan, dengannya Kau
pelihara diriku dikala ku tiada. Dengannya Kau angkat
derajatku dikala aku ada, dengannya kau cerahkan
wajahku, dengannya kau sucikan perbuatanku,
dengannya kau ilhamkan jalanku yang terang,
dengannya Kau hindarkan diriku dari segala cobaan,
dan dengannya Kau jaga diriku dari berbagai kejahatan.
    Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kemenangan di
hari penentuan (kiamat), kehidupan sebagaimana
kehidupan orang-orang yang bahagia, martabat
sebagaimana martabat para syuhada, dan hidup
bersama para nabi serta kemenangan terhadap musuh-
musuh.
        Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kebenaran dalam
iman, keimanan dalam akhlak, kesuksesan yang disertai
kebahagiann, limpahan rahmat dan keselamatan serta
ampunan dan keridhaan dari-Mu.
        Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kesehatan, kesucian
jiwa, pekerti yang baik, dan keridhaan hati menghadapi
takdir.
        Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan
diriku dan dari kejahatan setiap yang melata di atas
bumi yang hanya Engkaulah penuntunnya.
Sesungguhnya Tuhanku selalu berada di jalan yang
lurus.
    Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar
pembicaraanku, Melihat tempat ku berada, Mengetahui
yang rahasia dan yang nyata dariku, dan tiada suatupun
dari keadaanku yang luput dari pengetahuan-Mu. Aku
ini hamba-Mu yang hina lagi kekurangan, yang
mengharap pertolongan dan perlindungan, yang cemas
dan takut, serta mengakui segala dosanya di keharibaan-
Mu. Aku mohon kepada-Mu sebagai orang miskin yang
meminta-minta, aku tunduk dihadapan-Mu sebagai
orang yang berdosa lagi hina, dan ku tengadahkan doa
kepada-Mu sebagai orang yang dicekam rasa takut dan
marabahaya, sebagai orang yang patuh, tunduk dan
takluk di keharibaan-Mu.
    Semoga selawat dan salam senantiasa dilimpahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad, kepada
keluarganya dan para shahabatnya..
                                                      
    
TATA CARA WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT


    Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat
 dan salam kami sampaikan kepada penutup para nabi,
 pemimpin orang-orang bertaqwa dan seluruh ciptaan,
 yaitu Nabi Muhammad 
     Selanjutnya berkata seorang hamba yang faqir
 terhadap Allah ta’ala: “Muhammad bin Sholeh Al
 Utsaimin”, dalam sebuah karangan kecil tentang bab
 wudhu, mandi wajib dan shalat berdasarkan Kitab dan
 Sunnah:
                         
WUDHU
Yang dimaksud adalah: Kewajiban bersuci dari
 hadats kecil seperti: kencing, buang air besar, buang
 angin, tidur yang nyenyak dan memakan daging onta.
     
Tata Cara Wudhu:


1.   Niat berwudhu dalam hati tanpa melafazkannya;
     karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
     tidak melafazkan niat dalam wudhunya juga dalam
     shalatnya. Disamping itu Allah mengetahui apa yang
     terdapat dalam hati seseorang, maka tidak perlu
     mengabarkan kepada-Nya apa yang terdapat dalam
     hatinya.
     Bacalah : ‫الله‬  ‫بسم‬
2.           
               .
3.   Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
4.  Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung tiga
     kali.
5.  Membasuh muka, yaitu dari telinga yang satu hingga
     ke telinga berikutnya dan dari tempat tumbuhnya
     rambut hingga tempat tumbuhnya janggut.
6.  Membasuh kedua tangan tiga kali dari ujung jari
     jemari hingga siku, dimulai dari tangan kanan lalu
     tangan kiri.
7.  Mengusap kepala sekali saja, yaitu dengan
     membasahkan kedua tangan kemudian
     menggerakkannya dari bagian depan kepala hingga
     bagian belakang kemudian kembali kedepan.
8.  Mengusap kedua telinga sekali saja, yaitu dengan
     memasukkan kedua telunjuk ke dalam kedua telinga
     sedangkan kedua ibu jari mengusap bagian luarnya.
9.  Membasuh kedua kaki tiga kali dari ujung jari
     jemarinya hingga kemata kaki, dimulai dari kanan
     lalu yang kiri.                                             
                     
MANDI WAJIB


    Mandi wajib adalah: Kewajiban bersuci dari hadats
besar, seperti: junub (keluar mani karena jima’,
bercumbu atau mimpi) atau suci dari haidh dan nifas.
    
Tata cara mandi wajib:


    1. Niat mandi dalam hati tanpa melafazkan dengan lisan.
    2. Tasmiah, yaitu dengan membaca: ‫بسم الله‬
    3. Berwudhu secara sempurna.
    4. Menyiramkan air ke kepala tiga kali.
    5. Membasuh seluruh tubuh.
                      
TAYAMMUM


    Tayamum adalah: Kewajiban bersuci dengan debu
sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bagi siapa
yang tidak mendapatkan air atau berakibat buruk jika
menggunakannya.
                                                
Tata cara tayammum:
    Niat untuk apa tayammumnya, baik wudhu atau
mandi, kemudian menepuk tanah atau apa yang
bersambung dengannya seperti dinding, lalu
mengusapkannya ke bagian wajah dan dua telapak
tangan.
                                                                    
SHALAT
    Shalat adalah ibadah dengan perkataan dan perbuatan
yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Jika seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib
baginya untuk berwudhu jika dia mempunyai hadats
kecil, atau mandi jika dia mempunyai hadats besar, atau
tayammum jika tidak ada air atau berbahaya jika
menggunakannya. Wajib juga baginya untuk
membersihkan badan dan tempat shalatnya dari najis.
   
Tata cara shalat:
    
1. Seluruh badannya menghadap kiblat, tidak
    berpaling dan tidak menyerong.
   
2. Niat shalat yang hendak dilakukannya dalam hati
    tanpa mengucapkannya dengan lisan.
   
3. Melakukan Takbirotul Ihram        dengan
    mengucapkan: ‫ الله أكبر‬seraya mengangkat
    kedua tangannya sejajar dengan pundak.
   
4. Lalu meletakkan telapak tangan kanannya diatas
    punggung telapak tangan kirinya di dada.
   
5. Kemudian membaca doa istiftah, yaitu:
                                                                                    
6. Lalu membaca: ‫أع ُوْذ ُ باللهِ من الشي ْطان‬ َ ِ               ِ
     ِ ‫الرجي ْم‬
                   ِ ّ
7. Kemudian membaca surat Al Fatihah bersama
    basmalah sebelumnya. Setelah itu membaca
    ‫ آمين‬yang artinya: “Kabulkanlah Yaa Allah”.
   
8. Setelah itu membaca surat Al Quran yang dihafal
    dan memanjangkan bacaannya pada sholat
    shubuh.
   
9. Kemudian ruku’, yaitu dengan membungkukkan
    punggung sebagai pengagungan kepada Allah
    ta’ala. Saat ruku’ bertakbir dengan mengangkat
    kedua tangan sejajar dengan pundak.
    Disunnahkan untuk meratakan punggung dan
    menjadikan kepalanya sejajar dengannya serta
    meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan
    merenggangkan jari-jari.
                                                               
10. Dalam ruku’ membaca: ‫سب ْحان رب ّي‬َ َ َ َ ُ
                        ْ
         ِ ‫العَظ ِي ْم‬      sebanyak tiga kali, lebih baik jika
      ditambahkan dengan bacaan:
11. Kemudian mengangkat kepalanya dari ruku’
      seraya berkata: ‫ سمعَ الله ل ِمن حمده‬sambil
                                 َ ِ َ ْ َ ُ        ِ َ
      mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak.
      Sedangkan ma’mum tidak mengucapkan bacaan
      tersebut, tetapi cukup membaca: ‫


12. Kemudian setelah tegak berdiri mengucapkan:
       
13. Kemudian setelah itu sujud dengan khusyu’
      kepada Allah sujud yang pertama. Saat hendak
      sujud mengucapkan: ‫ ,الله أكبر‬hendaknya
      sujud dengan tujuh anggota sujud, yaitu: Kening
      bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua
      lutut dan ujung kedua telapak kaki. Lengan
      tangan dijauhkan dari lambung dan pergelangan
      tangan tidak diletakkan di atas tanah, sedang jari-
      jari menghadap kiblat.
                                     
14. Ketika sujud membaca: ‫سب ْحان رب ّي الع ْلى‬
      sebanyak tiga kali, akan lebih baik jika ditambah
      dengan bacaan berikut:
    
15. Kemudian mengangkat kepalanya dari sujud
      seraya mengucapkan : ‫Allahu Akbar
    
16. Kemudian duduk di antara dua sujud di atas kaki
      kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, tangan
      kanan diletakkan di ujung paha sebelah kanan
      sebelum lutut, dan tangan kiri di ujung paha kiri.
    
17. Saat duduk di antara dua sujud mengucapkan:
 

18.  Kemudian sujud yang kedua kalinya
       dengan khusyu’ dan melakukan hal yang sama
       sebagaimana sujud pertama. Kemudian bangun dari sujud yang kedua
        
  19.Seraya mengucapkan: ‫ الله أكبر‬dan melanjutkan shalatnya pada rakaat yang kedua
       sebagaimana yang dilakukan pada rakaat pertama baik perkataan maupun perbuatan, hanya saja
       pada rakaat kedua tidak membaca doa istiftah dan ta’awuz sebelum Al Fatihah.
 
20. Setelah selesai rakaat kedua (bangun dari sujud yang kedua) mengucapkan: ‫  الله أكبر‬lalu duduk 
      sebagaimana duduk di antara dua sujud, Dan kelingking dan jari manis digenggam, telunjuknya 
      diangkat dan digerakkan saat berdo’a, sementara ujung ibu jari disambungkan‬‬ dengan ujung jari 
      tengah hingga membentuk‬‬ ‫‪lingkaran. Tangan kiri diletakkan dalam keadaan‬‬ terbuka di ujung paha 
      kiri sebelum lutut‬‬
‫‪21. Pada saat duduk membaca tasyahhud, yaitu‬‬
      Kemudian setelah itu membaca doa yang dia‬‬ sukai dari kebaikan dunia dan akhirat‬‬
‫‪22. Setelah itu mengucapkan salam sambil menoleh‬‬ ke kanan dengan 
      membaca‬‬ :                                   
                      ‫السل َم عَل َي ْك ُم وَرحمة اللهِ وَب َركات ُه‬ dan menoleh kekiri dengan mengucapkan bacaan 
      yang sama.
23. Jika shalatnya terdiri dari tiga atau empat rakaat, maka berdirilah setelah membaca akhir 
      tasyahhud, yaitu sampai pada bacaaan
24. Kemudian bangkit berdiri seraya berkata:   ‫ الله أكبر‬ sambil mengangkat kedua tangan sejajar 
      dengan pundak.
25. Kemudian melanjutkan shalatnya yang tersisa sebagaimana rakaat sebelumnya, cuma saja pada 
      saat berdiri hanya membaca Al Fatihah (tidak membaca surat)
26. Kemudian (setelah ruku’, i’tidal dan dua kali sujud), duduk dengan cara tawarruk, yaitu dengan   
      menegakkan telapak kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kaki kanan dan   
      duduk beralaskan lantai. Kedua tangan diletakkan di atas kedua paha sebagaimana pada 
      tasyahhud pertama.   
27. Saat duduk membaca bacaan tasyahhud seluruhnya  
28. Kemudian salam ke kanan dan ke kiri dengan membaca:
      ‫السلم عليكم ورحمة الله وبركاته‬
    
Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat
    
1. Makruh saat shalat menoleh atau melirik pandangan, dan diharamkan memandang ke arah langit.
2. Makruh dalam shalat berbuat sesuatu yang tidak berguna dan melakukan gerakan yang
    tidak ada tujuannya. 
3. Makruh dalam shalat membawa sesuatu yang dapat menggangu pikiran, seperti sesuatu yang
    berat atau berwarna yang menarik pandangan.   
4. Makruh dalam shalat melakukan Takhassur, yaitu: meletakkan tangan di pinggang.
    
Hal-hal yang membatalkan shalat.
1. Berbicara dengan sengaja meskipun sedikit.
2. Berpaling dari kiblat dengan seluruh anggota badan. 
3. Keluar angin dari dubur dan seluruh yang membatalkan wudhu atau yang mewajibkan mandi.
                       
Petunjuk Haji Dan Umroh
4. Melakukan banyak gerakan secara berturut-turut tanpa alasan. 
5. Tertawa meskipun sedikit.


6. Menambah bilangan ruku’ atau sujud atau duduk atau berdiri dengan sengaja.
7. Mendahului imam dengan sengaja.
      ‫وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله‬
     ‫وأصحابه أجمعين‬
Temukan info menarik lainnya di Jasa Foto , Bikin Website , Paket Foto , Photo Packages , Photographers Weddings , Photo Weddings , Paket Weddings, Foto Weddings, Photo Prewedding, Photographers Wedding, Photographers Pre wedding, Naik Kelas , Foto Pre wedding dan Paket Foto / Photo Packages:Photographers Weddings&Foto Prewedding Kebon Jeruk Jakarta pada 88db.com hanya di www.diksphotos.com Powered by www.akubisanaikkelas.com
     jasa foto jasa foto jasa foto jasa foto jasa foto jasa foto jasa foto jasa foto |
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula