METRO – Kenaikan kelas Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAY) Metro dari tipe C ke B tinggal
menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Hal ini dikatakan Direktur RSUAY
Metro dr. Hernowo A.W., M.Kes.
Menurut Hernowo, SK kenaikan kelas dimungkinkan turun dalam beberapa bulan ini setelah tim
penilai pusat melakukan visitasi dan peninjauan ke RSU pada Maret 2008 lalu. Berdasarkan kunjungan
waktu itu, RSUAY memang layak untuk segera naik kelas. Beberapa kriteria juga terpenuhi, seperti
jumlah layanan spesialis minimal 11 jenis serta memiliki 200 tempat tidur pasien.
’’Biasanya, dua bulan setelah tim pusat melakukan visitasi, SK keluar. Mudahmudahan segera
terealisasi. Sebab, ini yang selama ini kita harapkan. Kenaikan kelas RSU akan menjadi kebanggaan
pemerintah dan masyarakat Metro,” ujar Hernowo.
Berdasarkan harapan segera naik kelas, manajemen RSUAY mengusulkan struktur organiasi RSU dalam Raperda Kota Metro tentang Struktur Organisasi Pemerintahan, yang mengacu pada kelas tipe B. Biasanya, RSU dengan tipe B memiliki tiga wakil direktur (Wadir). Sedangkan RSU hanya
mengusulkan dua Wadir. Usulan tersebut diharapkan akan berjalan seiring dengan turunnya SK
Menkes tentang kenaikan kelas nanti.
’’Kita hanya usulkan dua Wadir. Struktur ini kita harapkan lebih efisien dibandingkan dengan yang ada
sekarang. Bahkan masih kita rasakan tumpangtindih dan kurang efisien,” papar Hernowo.
Saat ini RSU masih memiliki empat bidang. Yakni medis, keperawatan, sarana dan prasarana, serta
pengawasan dan pengendalian. Empat pejabat yang menempati bidang ini bereselon III/a. Sedangkan
dua Wadir, yakni Wadir pelayanan dan Wadir perencanaan, keuangan, dan sekretariat, akan menjadi
pejabat eselon III/a.
Hal berbeda akan terjadi pada jabatan kepala bidang. Berdasarkan usulan RSU, kepala bidang (Kabid)
yang saat ini pejabat III/a, nantinya akan berada di bawah Wadir pelayanan dan terdiri dari 3 bidang.
Yakni medis, keperawatan, serta bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan.
Padahal, berdasarkan PP 41/2007, para Kabid merupakan pejabat eselon III/b. Dengan demikian,
jabatan Kabid di RSU akan mengalami penurunan eselon satu tingkat.
Kemudian di bawah Wadir perencanaan, keuangan, dan sekretariat, setidaknya akan terdapat tiga
bagian. Yakni perencanaan dan rekam medik, keuangan, serta sekretariat. ’’Kita memang mengacu ke
tipe B. Kalau struktur organisasi RSU yang kita usulkan masih mengacu pada tipe C, akan sangat sulit
mengubah perda nanti ketika RSU benarbenar naik kelas. Kami harap ini tidak menjadi perdebatan.
Sebab, kenaikan kelas RSU hanya menunggu waktu saja,” pungkas Hernowo.
Diketahui, jika RSU kelas C biasanya hanya memiliki 4 jenis spesialisasi, RSU kelas B akan memiliki 11
jenis spesialisasi. Hal ini meliputi spesialisasi bedah, anak, THT, kulit, radiologi, dan spesialisasi lain.
Kenaikan kelas berarti meningkat pula variasi dan jenis pelayanan yang akan diberikan. Bahkan,
spesialisasi yang dimiliki akan semakin berkembang dan lengkap ketika RSU naik kelas. Namun
demikian, Hernowo pernah mengatakan bahwa meningkatnya status kelas RSUAY tidak berhubungan
langsung dengan mutu dan kualitas yang diberikan oleh RSU kapada pasien.
Kini RSUAY masih dihadapkan tantangan dan kekurangan yang harus segera dilengkapi. Seperti luas
bangunan yang dirasakan masih kurang, beberapa PNS kerja rangkap, jumlah sumber daya manusia
(SDM), dan aplikasi bedah rekam medik yang masih kurang. Bahkan, RSU juga masih belum mampu
menjaring masyarakat berada dan berdaya beli tinggi. (RG)
www.radarlamsel.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula