Ketika Anak Sekolah Dasar Begadang Hingga Tengah Malam
Remaja begadang di malam hari hingga pukul 02.00, ikut geng motor, sepertinya sudah tidak asing.
Bagaimana jika anak sekolah dasar kelas enam?AGUSTINAH
* Pontianak
HARI sudah menjelang tengah malam. Pukul 23.11, Selasa (16/2) di Bundaran Untan segerombolan
anak muda dengan cepat menghidupkan sepeda motornya dan berhambur pergi meninggalkan bundaran saat mobil polisi melintas. Beberapa di antaranya tidak hirau. Renaldo, misalnya, siswa kelas enam sekolah dasar.
Bocah itu mengaku sudah lima bulan ikut begadang. Bahkan hingga subuh sekitar pukul 01.0002.00.
awalnya, hanya ikutikutan, namun saat dibelikan sepeda motor, langsung bergabung. Renaldo masuk
dalam klub Ikatan Motor Mudamudi Pontianak.
“Awalnya cuma iseng, tapi sekarang dibelikan motor sama bapak. Jadi ikut saja. Kadang kita mutar
mutar Pontianak sampai dikejar polisi. Seru kak,” kata Renaldo.
Saat ditanya senang saat sekolah atau kumpul malam, ia menjawab, “Lebih senang ngumpul dengan
teman di luar daripada sekolah. Apalagi bisa sampai tengah malam. Banyak hal yang bisa lakukan dan
tanpa diaturatur. Orangtua tidak mempermasalahkan.” “Kami biasa ngumpul dua sampai tiga kali seminggu. Kadang karena kumpul malam. Bangun kesiangan jadi tak ke sekolah, saya pernah tak naik kelas,” aku Renaldo.
Juni Cahaya Putra yang lebih senior dari Renaldo, bergabung sekitar lima tahun lalu ini, yang juga
sebagai ketua geng IM3 mengatakan bahwa Renaldo ialah anggota termuda. Ia tidak melarang siapapun yang akan bergabung sebagai anggota.
Asalkan bisa ikut aturan. Hampir semua anggota merupakan anak sekolah, dari SD hingga SMU.
Bahkan yang ikut anggota bukan hanya lakilaki tapi juga ada wanita, berasal dari berbagai sudut kota
Pontianak. Saat ini aggotanya sudah mencapi 40an orang. Tujuan dari berdirinya geng ini ialah untk
menyatukan mudamudi Pontianak, kegiatan yang dilakukan IM3 hanya sekedar kumpul biasa, menghabiskan masa muda, hal ini dingkapkan Oki Black yang juga anggota. Oki mengatakan walau cuma kumpul sudah tiga kali diangkut polisi, untuk ditanyatanya. Berdasarkan UU 23/2000 tentang
Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 6 yang berbunyi anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi
kebutuhan secara wajar baik fisik, mental spitural maupun sosial.
Berhubungan dengan pasal tersebut, menurut Fajar Supriadi, ketua Parlemen Anak Kalmantan Barat,
anak mempunyai hak sebagai anak bangsa, salah satu haknya ialah sekolah. Begadang hingga tengah
malam akan mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar. ”Hakhak sebagai anak bangsa yang akan melanjutkan perkembangan negeri ini,” jelasnya.Ia mengatakan, anakanak jalanan, maupun anak yang sering kumpul di pinggir jalan akan diarahkan. Parlemen anak hanya memberikan pengarahan agar tidak kembali ke jalanan. Namun kembali lagi kepada pengawasan orangtua mereka. Pengarah yang diberikan ialah sebisa mungkin memberikan pelatihan keterampilan dan bermain.(*)
www.pontianakpost.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik dan bermanfaat bagi semua orang, jika kamu mau menempatkan link url pastikan berikan informasi yang bermanfaat pula